Sabtu, 03 Desember 2011

Review Jurnal

STUDI PERAN SERTA WANITA DALAM PENGEMBANGAN USAHA KECIL MENENGAH DAN KOPERASI


Sumber : http://smecda.com/kajian/files/jurnal/Hal_136.pdf
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1). Menganalisis kemampuan dan partisipasi perempuan dalam mengembangkan Usaha Kecil & Menengah (UKM) & Co-operative 2). Mengidentifikasi mendorong dan faktor penghambat partisipasi perempuan dalam pengembangan UKM & Co-operative 3). Memperoleh alternatif lain untuk meningkatkan kemampuan dan partisipasi perempuan dalam pengembangan UKM & Koperasi. Studi ini diselenggarakan di 5 (lima) propinsi, mereka berada di Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan, menggunakan perspektif jender survei metode, pengolahan data dengan tabulasi dan analisis data telah dilakukan oleh reflektif-deskriptif. Dari penelitian tersebut telah menunjukkan bahwa sebagai pelaku UKM, wanita berperan sebagai sebagai pelaku bisnis atau sebagai pemilik, sebagai manajer atau bahkan tenaga kerja. Oleh karena itu wanita kebanyakan keberhasilan dalam berhubungan dengan keuangan, industri kerajinan, dan industri pengolahan. Karena itu, sebagian besar koperasi yang dikelola oleh wanita adalah tabungan dan pinjaman dalam kegiatan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa wanita berhasil dalam UKM & Koperasi pembangunan terlihat dari kinerja beberapa Perempuan Co-Operasi di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, baik ditunjukkan oleh organisasinya aspek yang jumlah dan pertumbuhan dari anggotanya, bekerja kinerja yang adalah nilai dan pertumbuhan modal sendiri, modal eksternal, omset, dan mencapai keuntungan. Volume usaha (VU) atau omset koperasi sampling yang
telah mencapai Rp 2,6 miliar sampai lebih dari Rp 35 miliar per tahun telah memberikan multiplier effect dan juga memiliki peran besar dalam mengembangkan usaha kecil dan mikro di wilayah tersebut, karena sebagian besar koperasi?? perputaran modal kerja pinjaman pada usaha kecil dan mikro. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perempuan cukup berhasil sebagai pelaku atau mengembangkan UKM & Koperasi, yang berhasil disebabkan karena wanita memiliki persaingan, keterampilan, pemasaran, pemanfaatan sumber koperasi, dan self citra aspek itu adalah ketulusan, tanggung jawab, disiplin. Untuk meningkatkan kemampuan dan partisipasi perempuan dalam pengembangan UKM & Koperasi, maka dapat dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan pelatihan dan pendidikan, praktek kerja, studi membandingkan, dan lain-lain
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketika Indonesia dilanda kritis, pemerintah baru tersadar bahwa usaha besar yang dibangga- banggakan justru sebagian besar bangkrut/gulung tikar dan memberikan beban berat bagi negara dan bangsa, sebaliknya usaha kecil dan koperasi yang selama ini dipandang sebelah mata mampu bertahan,bahkan berkembang.
Hampir setiap hari, semua media melaporkan kondisi krisis ekonomi yang tak kunjung membaik. Tingkat kesehatan perbankan, dan upaya pemulihan sektor riil seolah tak ada hasilnya, PHK dan pengangguran bertambah. Karena krisis suami sebagai kepala rumah tangga menjadi pegangguran tak kentara dan kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, kesehatan tak mungkin dihentikan, memaksa para istri yang semula hanya sebagai ibu rumah tangga mulai berperan di berbagai bidang usaha.
Wanita potensial untuk melakukan berbagai kegiatan produktif yang menghasilkan dan dapat membantu ekonomi keluarga, dan lebih luas lagi ekonomi nasional, apalagi potensi tersebut menyebar di berbagai bidang maupun sektor. Dengan potensi tersebut wanita potensial berperan aktif dalamproses recovery ekonomi yang masih diselimuti berbagai permasalahan ini. Dalam kondisi demikian kajian dengan tema “wanita dan pengembangan usaha”relevan untuk dibicarakan, khususnya dalam upaya menyiasati pemulihan ekonomi serta meningkatkan kemandirian dan kemampuan wanita
1.2 Perumusan Masalah
Wanita memiliki berbagai kelebihan seperti keuletan, etos kerja yang tinggi,juga memiliki kelemahan-kelemahan yang menghambat peran serta dan partisipasinya dalam perekonomian Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan penelitian atau studi secara mendalam guna memperoleh gambaran secara persis kemampuan dan peran serta wanita dalam kegiatan pengembangan usaha, yaitu : 1) sampai seberapa jauh kompetensi dan peran wanita dalam berbagai kegiatan atau bidang usaha, 2) kenapa mereka berhasil di suatu jenis usaha tertentu dan kenapa mereka selalu gagal dalam bidang usaha lainnya, 3) sampai sejauh mana wanita memiliki kelebihan dan kelemahan dalam melakukan pengembangan usaha, serta 4) bagaimana kemungkinan pengembangan kemampuan dan peran serta mereka dalam pengembanganusaha kecil, menengah dan koperasi.
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan yang ingin dicapai pada studi ini adalah :
1) Mengnalisis kemampuan dan peranserta wanita dalam mengembangkan UKMK
2) Mengidentifikasi factor pendorong dan penghambat peranserta wanita dalam pengembangan UKMK
3) Memperoleh alternative peningkatan kemampuan dan peranserta wanita dalam pengembangan UKMK
II. KERANGKA PEMIKIRAN
GBHN 1999 antara lain mengamanatkan perlunya meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan baik di pusat maupun di daerah.
Istilah wiraswasta sebelumnya lebih sering dipakai darpada wirausaha sebagai padanan kata intrepreneur , berasal dari wira berarti utama, gagah, luhur, berani, teladan, atau pejuang , dan swa berarti sendiri dan ta berarti berdiri, sehingga swasta berarti berdiri diatas kaki sendiri atau berdiri atas kemampuan sendiri. Dengan demikian wiraswasta/wirausaha berarti pejuang yang gagah, luhur, berani dan paantas menjadi teladan dalam bidang usaha. Dengan kata lain wirausaha adalah orang-orang yang memiliki sifat/jiwa kewirausahaan/kewiraswastaan, yaitu berani mengambil resiko, keutamaan, kreativitas, keteladanan dalam menangani usaha dengan berpijak pada kemauan dan kemampuan sendiri.
Untuk melihat hasil usahanya dilihat dari kinerja koperasi /UKM, baik kinerja kelembagaan maupun usahanya. Dengan menganggap faktor luar tidak berpengaruh, maka bila pelaku usaha memiliki kompetensi usaha maka kinerja usahanya akan baik. Untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dicari faktor-faktor dominan atau kelebihan-kelebihan yang kebanyakan dimiliki wanita yang menyebabkan wanita berhasil, dan diidentifikasi kelemahan-kelemahan yang dimiliki wanita yang biasanya akan menjadi penghambat keberhasilannya, serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam mengelola usaha. Untuk peningkatan kemampuan wanita diidentifikasi kebutuh peningkatan pengetahuan dan ketrampilannya.
III. METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi
Studi ini dilaksanakan di lima propinsi yaitu : Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
3.2 Metode Penelitian dan Analisis Data
3.2.1 Metode Studi
Tehnik pengumpulan data primer dengan pengamatan dan diskusi, pengmatan langsung di lapang, dengan menggunakan kuesioner. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka, Dinas Koperasi dan UKM serta instansi terkait baik tingkat propinsi maupun kabupaten berupa publikasi, dokumen, laporan kegiatan.
3.2.2 Pengolahan dan Analisa Data
Pengolahan data dilaksanakan dengan cara tabulasi dan analisa data dilakukan secara diskriftif reflektif.
3.3 Ruang Lingkup
Aspek yang menjadi focus dalam penelitian ini adalah:
- Identifikasi kompetensi wanita dalam pengembangan usaha atau kewirausahaan.
- Identifikasi peran serta wanita dalam berbagai kegiatan usaha dari berbagai sector usaha, kelompok usaha bersama (KUB), koperasi wanita atau koperasi lainnya yang pengelolanya sebagian besar wanita
- Identifikasi kinerja KUB wanita, kegiatan usaha wanita diberbagai jenis usaha, sosiasi usaha, pendampingan usaha, koperasi wanita atau koperasi.
- Identifikasi faktor pendorong dan penghambat peran serta wanita dalam pengembangan kegiatan usaha.
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Kinerja Kelembagaan dan Usaha Koperasi Sampel
Kegiatan usaha pokok koperasi sampel adalah simpan pinjam, sedang kegiatan usaha lain yang ditangani antara lain KCK, toko/ waserda, kantin/ catering, wartel/ kiospon, kredit barang dan konveksi. Pengurus Koperasi sample berjumlah 3 sampai 6 orang , 5 Koperasi 5 Koperasi (50%) telah memiliki manager dengan pendidikan SLTA (3 kop: K1, K2 Jabar dan K1 Sulsel), dan S1 (2 Kopwan Jatim).
4.2 Kinerja UKM contoh lima propinsi
Usaha kecil wanita yang menjadi sampel dalam penelitian ini 22 UK yaitu Jatim 2 UK, Jabar 6 UK, Kalbar 3 UK, dua diantaranya adalah KUB, Sulsel 7 UK diantaranya 2 KUB dan Sumbar 4 UK, Kebanyakan UKM contoh telah memulai usahanya sejak t\ahun 1990an atau berumur 5-10 tahun yaitu sebanyak 16 UK, tahun 1980 an atau berumur 15-20 tahun 5 UK dan satu UK telah berumur 30 tahun.
4.3 Keberhasilan dan Kegagalan Wanita Sebagai Pelaku Usaha
Keberhasilan wanita ditunjang dari kelebihan-kelebihan wanita yang merupakan faktor dominan terhadap keberhasilannya sebagai pelaku usaha antara lain telaten, jujur sehingga lebih dipercaya, ulet, sabar, teliti, cermat, serius, tekun, berani mengambil resiko, tangguh, tidak mudah menyerah, memiliki jiwa bisnis atau wira usaha, kemauan keras, semangat, dedikasi dan loyalitas tinggi, terbuka, bekerja dengan ikhlas, selalu menjaga nama baik, tidak egois, disiplin dalam administrasi maupun pengelolaan keuangan.
4.4 Permasalahan Yang Dihadapi dan Kiat Yang Dilakukan Koperasi atau UKM Dalam Pengembangan Usahanya
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi UKM maupun koperasi demikian pula UKMK wanita dapat mempengaruhi kinerjanya. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain kurang modal, lemahnya SDM, kurang sarana/ prasarana, sulitnya akses ke perbankan, kurang menguasai pasar, kurang menguasai penggunaan teknologi,
4.5 Alasan Mengapa Wanita Berkiprah Di Koperasi atau UKM
Alasan atau motivasi wanita melakukan usaha, yaitu untuk menentukan apa yang ingin dicapai,, tujuan apa yang hendak dicapai, serta produk apa yang akan dihasilkan. Banyaknya motivasi wanita melakukan usaha karena ingin mengurangi pengangguran atau menciptakan lapangan usaha, menunjukkan adanya kesadaran dari wanita atas kondisi pengangguran yang semakin meningkat, adanya kesadaran dari wanita untuk menciptakan pekerjaan bukan mencari pekerjaan.
4.6 Pemanfaatan Teknologi Dan Pemikiran Diversifikasi Usaha
Teknologi sangat bermanfaat dalam rangka pengembangan usaha, baik dalam rangka peningkatan kualitas maupun kuantitas karena dengan teknologi pekerjaan berjalan secara otomatis akan mempersingkat waktu, mungkin bisamenekan biaya, dan meningkatkan kualitas produk.
4.7 Hubungan Kerja Antara Pimpinan/ Pelaku Usaha Dengan Bawahan/Sejawat dan Mitra Usaha
Hubungan kerja pimpinan/ pelaku usaha dengan anak buah/ staf/ manajer atau dengan sejawat seperti dalam koperasi dengan Badan Pengawas hampir seluruhnya menyatakan tidak ada kesulitan. Kendala hubungan dengan mitra usaha kebanyakan yang banyak diperlukan adalah kemitraan dengan BUMN atau BUMS belum jalan, pembayaran tidak tepat waktu, kesulitan dalam penagihan cicilan pada anggota, dan lain sebagainya.
4.8 Kebutuhan Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan
Dalam hal peningkatan ketrampilan, yang banyak dibutuhkan oleh pelaku usaha wanita adalah mengenai peningkatan ketrampilan manajerial, memasarkan produk, penggunaan teknologi dan sumber daya masing-masing, kemudian melakukan inovasi sesuai dengan kegiatan usahanya, dan memproduksi barang dan jasa.
4.9 Persepsi Terhadap Citra Diri Dan Kompetensi Pelaku Usaha
Sebagain besar pimpinan atau pelaku usaha kecil dan pengurus koperasi wanita kepemimpinannya bersifat partisipatif yaitu dalam mengambil keputusan meminta pendapat, masukan, dan saran dari staf atau anak buah dan sebagain kecil kepemimpinannya bersifat semi partisipatif yaitu dalam pengambilan keputusan mendengarkan pendapat, masukan, dan saran dari staf atau anak buah meskipun keputusan tetap ditangani pimpinan sendiri.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Dalam kegiatan UKM, wanita berperan sebagai pelaku usaha atau sebagai pemilik, sebagai manager ataupun tenaga kerja. Dalam kegiatan koperasi, wanita dapat berperan sebagai anggota, pengurus, pengawas, manager, pembina ataupun pendamping usaha. Peran serta wanita dalam berbagai sektor, namun sesuai dengan kelebihan-kelebihan yang dimiliki wanita. Koperasi contoh yang dikelola wanita, dapat diketegorikan koperasi kecil, sedang, besar dan sangat besar dilihat dari kelembagaan khususnya jumlah anggota dan tenaga kerjanya, kinerja usahanya dan hampir maupun semuanya berjalan cukup baik
Koperasi/UKM sampel masih menghadapi permasalahan-permasalahan dalam mengembangkan usahanya, seperti kurang modal, lemahnya SDM, kurang menguasai teknologi/pasar memperngaruhi kinerja usaha, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut perlu dicarikan pemecahan secara terpadu. Hampir seluruh responden wanita pelaku usaha menyatakan ingin menciptakan lapangan usaha/mengurangi penggangguran sebagai motivasi mengapa berkiprah dalam dunia usaha.
Sebanyak 87,8 % responden wanita pelaku usaha yang menyatakan tidak ada kesulitan dalam menjalin hubungan kerja dengan anak buah, sejawat, ini menunjukkan responden memiliki kemampuan peran sosial yang baik Terdapat kesadaran dan kemauan yang tinggi dari wanita pelaku usaha untuk meningkatkan kemampuan ketrampilannya agar dapat meningkatkan usahanya, baik dalam bentuk pendidikan/pelatihan, studi banding,maupun magang.
5.2 Saran
Untuk mengatasi permasalahan dalam sulitnya akses pada sumber-sumber permodalan, pemerintah diharapkan dapat memberikan kemudahan pada koperasi/UKM memperoleh fasilitas kredit, konsep Modal Awal Padanan (MAP) yang dirintis BPSKPKM yang mudah diakses koperasi/UKM mungkin implementasinya dapat diperluas.
Guna meningkatkan kompetisi pelaku usaha dalam rangka meningkatkan usahanya perlu dilakukan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan. Serta adanya kebutuhan pembinaan manajerial, pelayanan bisnis lainnya untuk memudahkan akses pada sumber permodalan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Laporan Akhir Penelitian Peranan Wanita Dalam Pengembangan Koperasi, Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Departemen Koperasi, 1991-1992;
Hesti, R.Wd. Penelitian Perspektif Gender dalam Analisis Gender Dalam Memahami Persoalan Perempuan, Jurnal Analisis Sosial Edisi IV Nopember 1996;
Hetifah, S. dkk, Strategi dan Agenda Pengembangan Usaha Kecil, Seri Penelitian AKATIGA, Yayasan AKATIGA 1995;
Masykur Wiratmo, Pengantar Kewiraswastaan Kerangka Dasar Memasuki Dunia, BPFE-UGM Yogyakarta, edisi Pertama;
Porter Michael E, “Competitive Advantage””, The Free Press, 1985;
Siagian Salim dan Asfahani, Kewirausahaan Indonesia dengan Semangat 17-8-1945, Puslatkop. PK Depkop dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Jakarta;
Sumampaw, S.A. dkk, Ada Bersama Tradisi Seri Usaha Mikro Kecil, Swisscontact dan Limpad, 2000
Sumber : http://smecda.com/kajian/files/jurnal/Hal_136.pdf
Nama Kelompok :
Anggraini Desti Wulandari (20210848)
Karimah Patryani (2310835)
May Puspita Sari (29210044)
Nur Fadhillah (25210123)
Rahmi Ismayani (25210588)

REVIEW JURNAL

PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006


*) Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK bekerjasama dengan Gunatama Megah
Business and Management Consultant Tahun 2004 (diringkas oleh : Joko Sutrisno dan Sri Lestari
HS)
KAJIAN USAHA MIKRO INDONESIA*1
ABSTRACT
Charactheristic which is owned by small enterprise signs some weakness which is
potential generates some problem. And this study has an aim to identify profile, role,
small enterprise problem, and also at the same time to recommend model development
of Indonesia small enterprise. Whereas locations and study object were in West
Sumatera, South Sumatera, East Java, West Nusa Tenggara, West Kalimantan, and
South Sulawesi. The study using survey method, data-processing by tabulation and
data analysis has done by descriptive .
From study result can be conclused that : 1) The development of small enterprise
is a national programe which is integral part of generalization development program. 2)
To assist in improving small enterpreneur ability, it is needed integrated trainee from
every element 3) Required some developing ways to improve access for small enterprise
to the bank with: (a) Developing banking corporate system, which is big bank have to
become locomotive to assist small banks like BPR, so that can improve the service to
small enterprise in the area itself, ( b) Simplify of prosedure and credit clauses, (c)
Using region otonom to create cooperate part between related deprtement and
guaranteed part to extend the budget to strategic sector which has wide affect (d)
Needed assisting partner to help in accessing process of banking fund. Whereas for
suggestions from this study are as follow:1) Fix access from small enterpreneur to
monetary service from bank, 2) Improve efficiency and goverment support 3) Fix accsess
of small enterpreneur, another monetary service co-operative and Micro Financial
Institution ( LKM ).
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis ekonomi yang memporak-porandakan perekonomian nasional tahun 1997
yang lalu membangkitkan kesadaran pentingnya peran Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) sebagai “ tulang punggung “ perekonomian Indonesia. Berdasarkan kriteria BPS,
jumlah usaha kecil di Indonesia tahun 2002 sebanyak 40.1195.611 usaha kecil dan
99,99 persen di antaranya atau 40.195.516 merupakan usaha mikro. Pengembangan
UMKM saat ini dan mendatang menghadapi berbagai hambatan dan tantangan dalam
menghadapi persaingan dunia usaha yang semakin ketat. Namun demikian dengan
berbagai keterbatasan yang ada, UMKM masih diharapkan mampu menjadi andalan
perekonomian Indonesia.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
14
Karakteristik yang dimiliki oleh usaha mikro mengisyaratkan adanya kelemahankelemahan
yang potensial menimbulkan berbagai masalah internal terutama yang
berkaitan dengan pendanaan. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan berbagi
kemudahan dengan paket-paket kebijakan untuk mendorong kehidupan sektor usaha
kecil tersebut. Misalnya, kredit usaha tani dan kredit usha kecil ( KUK), namun
sayangnya apa yang telah dilakukan berkaitan dengan pemberian kredit tersebut,
belum dirasakan manfaatnya keseluruh oleh sektor usaha mikro.
Atas dasar potensi dan karakteristik tersebut, maka pemberdayaan usaha mikro
dinilai masih strategis dan sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional.
Peran strategis tersebut antara lain :
a. Dengan jumlah yang sangat banyak usaha kecil berpotensi menciptakan lapangan
kerja yang luas bagi masyarakat
b. Kontribusi terhadap PDB menurut harga berlaku sebesar 63,11 %
c. Usaha kecil merupakan pelaku ekonomi utama yang berinteraksi langsung dengan
konsumen
d. Mempunyai implikasi langsung untuk meredam persoalan-persoalan yang
berdimensi sosial politik, terbukti pada waktu krisis usaha kecil menengah
memegang peran kunci dalam kegiatan produksi dan distribusi.
Oleh karenanya sangat penting untuk mengadakan kajian yang mendalam untuk
mengidentifikasi profil, peran, permasalahan usaha mikro sekaligus merekomendasikan
model pengembangan usaha mikro di Indonesia. Diharapkan dengan kajian ini dapat
memberikan kontribusi yang signifikan kepada pihak-pihak terkait khususnya pembuat
kebijakan di sektor, usaha mikro, kecil dan menengah.
1.2 Identifikasi masalah
Hasil studi Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
menunjukkan bahwa usaha mikro memiliki permasalahan yang dapat diidentifikasikan
sebagai berikut :
a. Sistem pembukuan yang relative sederhana dan cenderung mengikuti kaidah
administrasi standar, sehingga datanya tidak up to date. Hal tersebut mengakibatkan
sulitnya menilai kinerja usaha mikro.
b. Margin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat ketat
c. Modal terbatas
d. Pengalaman manajerial perusahaan terbatas.
e. Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mengharapkan penekanan biaya
untuk mencapai efesiensi yang tinggi.
f. Kemampuan pemasaran, negosiasi dan diversifikasi pasar yang terbatas.
g. Kemampuan untuk memperoleh sumber dana dari pasar modal yang rendah, karena
keterbatasan sistem administrasi.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
15
1.3 Tujuan dan manfaat
Kajian ini bertujuan untuk :
a. Mengetahui profil usaha mikro di Indonesia
b. Mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh usaha mikro
c. Menyusun model pengembangan usaha mikro yang bersifat aplikatif.
Manfaat
Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan sebagai rekomendasi yang aplikatif
dalam rangka merumuskan kebijakan pengembangan usaha mikro pada khususnya
dan pemberdayaan UMKMK pada umumnya.
II. KERANGKA PIKIR
2.1 Landasan teori
Usaha mikro mempunyai peran yang penting dalam pembangunan ekonomi,
karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang lebih kecil,
sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi dengan
perubahan pasar. Hal ini menyebabkan usaha mikro tidak terlalu terpengaruh oleh
tekanan eksternal, karena dapat mengurang impor dan memiliki kandungan lokal yang
tinggi. Oleh karena itu pengembangan usaha mikro dapat memberikan kontribusi pada
diversifikasi ekonomi dan perubahan struktur sebagai prakondisi pertumbuhan ekonomi
jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan. Disamping itu tingkat penciptaan
lapangan kerja lebih tinggi pada usaha mikro dari pada yang terjadi di perusahaan
besar.
Dengan mempertimbangkan kelangkaan modal dalam negeri dan tingginya pertumbuhan
angkatan kerja yang berlanjut, maka perkembangan usaha mikro merupakan elemen
kunci dalam setiap strategi penciptaan lapangan kerja dalam negeri. Daya saing ekonomi
nasional dipengaruhi oleh daya saing dan kondisi usaha mikro. Sebagai pemasok input,
komponen dan jasa, usaha mikro mempengaruhi daya saing perusahaan besar, termasuk
investor asing yang dapat menciptakan peluang pasar usaha mikro. Dengan demikian
pengembangan usaha mikro merupakan elemen terpadu dalam strategi daya saing
nasional dan terkait erat dengan kebijakan promosi dan investasi. Di Indonesia terutama
didaerah pengembangan usaha mikro menjadi kunci dalam usaha mengatasi kemiskinan
dan pembangunan ekonomi daerah yang lebih berimbang.
2.2 Kerangka pikir
Salah satu sifat usaha mikro adalah kemampuannya untuk beradaptasi terhadap
perubahan kondisi perekonomian dunia dibandingkan dengan perusahaan besar, oleh
karenanya usaha mikro akan cenderung lebih diuntungkan oleh pertumbuhan ekonomi
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
16
yang dinamis. Lingkungan terbaik untuk pengembangan bisnis usaha mikro adalah
suatu lingkungan dimana pasar untuk input dan output berfungsi secara efektif dalam
menyediakan berbagai jasa yang memungkinkan pertumbuhan bisnis. Dalam lingkungan
ini, pemerintah seyogyanya terfokus pada fungsi intinya secara efisien dari pada
membuat distorsi dalam pasar. Pengalaman baru diberbagai negara industri menunjukan
bawa kebijakan deregulasi telah berhasil mendorong pertumbuhan lapangan kerja,
lingkungan yang kondusif dan kompetitif bagi usaha mikro yang berperan sebagai motor
pengerak penyesuaian dan perubahan struktural.
III. METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi dan Obyek Penelitian
Daerah/ provinsi yang menjadi obyek penelitian adalah : Nusa Tenggara Barat.
Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.
3.2. Ruang lingkup kajian meliputi:
a. Mengidentifikasi kondisi usaha mikro,(fokus kajian pada usaha mikro yang bergerak
pada usaha tanaman pangan semusim dan aspek perdagangan).
b. Mengidentifikasi masalah yang dihadapi usaha mikro dalam pengembangan
usahanya
c. Mengidentifikasi dukungan perkuatan bagi perkembangan usaha mikro dengan
mengkaji alternatif sumber pembiayaan lainnya (misal modal syariah, dan modal
ventura).
3.3 Prosedur Penelitian
Kajian ini dilaksanakan dengan methode survey dan diskusi daerah. Data primer
diperoleh dari data lapang dengan cara wawancara menggunakan daftar pertanyaan,
serta diskusi daerah. Data sekunder diperoleh dari berbagai referensi, laporan hasil
penelitian, dan dokumen dari berbagai instansi terkait. Pengolahan data dengan cara
tabulasi , sedang analisa data menggunakan analisa deskriptif sederhana.
Bagan1 . Prosedur Penelitian
Data Primer
Data Lembaga
Penelitian
Data-data
Untuk analisis
Data Sekunder
Data
Instansi terkait
1. Data Kualitatif
2. Data Kuantitatif
Data Lapang dari
wawancara dan
diskusi /lokakarya
di 8 provinsi
Data Kuantitatif
Data Kualitatif
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
17
Tahun
Sektor
2000 2001 2002 2003
Pertanian
Industri
Perdagangan
Lain-lain
11,6
5
15
3
11,8
5,2
16,1
3
12,2
5,8
16,9
4,4
12,5
6,5
18
4,8
T o t a l 34,6 36,1 39,3 41,8
Sumber : BPS
IV. HASIL KAJIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum Usaha Mikro Di Daerah Penelitian
Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2003 sekitar 97 % dari seluruh
perusahaan di Indonesia Merupakan Usaha Mikro, yaitu 41,8 juta dengan kontribusi
terhadap PDB sebesar 30 % dengan tenaga kerja 71,44 juta, sementara keseluruhan
usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 42,5 juta usaha dengan kontribusi terhadap
PDB sebesar 57 %. Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro menurut Keputusan
Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah:
q Usaha produktif milik keluarga atau perorangan
q Penjualan maksimal Rp 100 juta pertahun
q Kredit yang diajukan maksimal Rp 50 juta
Tabel 1 .Perkembangan Usaha Mikro Nasional Persektor Usaha
(dalam juta unit)
Dari data tersebut ditunjukkan, bahwa secara nasional usaha mikro di Indonesia selama
4 tahun mengalami peningkatan sebesar 7,2% atau rata-rata 2,4%. Usaha mikro
yang berjumlah 41,8 juta usaha tersebut kebanyakan berkonsentrasi di subsektor
perdagangan yaitu sebanyak 18 juta selanjutnya pertanian 12,5 juta industri 6,5 juta
dan lain-lain 4,8 juta.
Adapun sebaran usaha mikro, kecil, menengah di daerah penelitian adalah sebagai
berikut:
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
18
Provinsi Usaha Mikro Usaha Kecil
Usaha
Menengah
Jumlah Usaha
Mikro, kecil, dan
menengah
1 2 3 4 5
1. Sumbar
2. Sumsel
3. Kalsel
4. Kalbar
5. Sulsel
6. Sulut
7. Jatim
8. NTB
1.525.324
1.700.205
896.530
785.760
1.723.254
755.650
2.082.350
625.360
44.606
119.014
162.019
275.230
316.365
132.105
400.445
153.137
5.070
6.056
2.011
8.370
20.335
2.245
40.655
1.503
1.575.250
1.825.275
1.050.560
1.058.360
2.950.054
890.350
3.253.450
780.000
Sumber : BPS
Tabel 2. Sebaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah di Daerah Penelitian
Pulau Jawa mendominasi jumlah usaha mikro nasional, sedangkan jumlah usaha mikro
berdasarkan sektor dan daerah-daerah kajian ditunjukkan data seperti terlihat pada
tabel berikut:
Tabel 3 Komposisi Usaha Mikro berdasarkan Subsektor Usaha
Provinsi Pertanian Industri Perdagangan Lain-lain
1 2 3 4 5
1. Sumbar
2. Sumsel
3. Kalsel
4. Kalbar
5. Sulsel
6. Sulut
7. Jatim
8. NTB
25.341
50.025
46.530
85.760
223.24
155.950
602.350
25.025
550.350
650.020
349.176
224.150
550.002
210.925
800.238
200.360
900.150
900.076
465.804
465.337
869.773
380.190
1.501.998
390.064
49.501
29.914
35.020
10.513
80.225
90575
99.763
9.011
Sumber : BPS
4.2. KEBIJAKAN USAHA MIKRO DAN PENYALURAN KREDIT MIKRO DI DAERAH
PENELITIAN
Berbicara tentang usaha mikro tentu tidak terlepas dengan kredit mikro. Pengertian
dari kredit mikro sangat terkait dengan pengertian usaha mikro. Secara universal
pengertian kredit mikro antara lain diantaranya: Adalah definisi yang dicetuskan dalam
pertemuan The world Summit on Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari
1997 adalah program/kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
19
masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberian
pinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya.
Definisi kredit mikro di atas bukanlah harga mati, tentu saja definisi yang lebih luas
tentang kredit mikro tergantung dari masing-masing negara. Namun pada dasarnya
ada beberapa kriteria dasar dalam menjalankan program kredit mikro yang meliputi:
Tabel 4. Kriteria dasar Program Kredit Mikro
Ada beberapa model kredit mikro baik di Indonesia maupun di mancanegara. Model
KRITERIA BESARAN KETERANGAN
1. Ukuran
2. Kelompok Sasaran
3. Penggunaan
4. Waktu dan Persyaratan
· Pinjaman kecil atau sangat kecil
· Pengusaha kecil (sektor informal)
· Keluarga berpendapatan rendah
· Meningkatkan pendapatan
· Pengembangan usaha
· Kegiatan sosial (kesehatan,
pendidikan)
· Fleksibel
· Disesuaikan dengan kondisi
persyaratan
Misalnya di
kebanyakan kelompok
informal/paguyuban
pinjaman antara Rp
200.000 s.d. 1.000.000
Sumber : bank Indonesia
kredit mikro yang ada di Indonesia dirancang dan digulirkan pemerintah antara lain :
Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha keluarga Sejahtera (KUKESRA), Badan Usaha
Unit Desa (BUUD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Tani (KUT), Jaring
Pengaman Sosial (JPS), Program Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampak Krisis
Ekonomi (PDMDKE). Adapun program kredit mikro yang non pemerintah adalah :
arisan, bank plecit, rentenir, koperasi simpan pinjam, dan beberapa model kredit mikro
yang digagas dan diselenggarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
diantaranya yang diselenggarakan oleh YPM Kesuma Multiguna, Bina Swadaya, YPWI,
dan beberapa Lembaga Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi.
Sedangkan model kredit mikro mancanegara antara lain adalah Grameen Bank di
Bangladesh, SEWA Bank di India, Bank for Agricultural Cooperatives (BAAC) di Thailand,
Rottating Savings and Credit Associations (ROSCAs) hampir ada di setiap negara
dengan berbagai nama dan kegiatan. ROSCAs di Indonesia contohnya adalah arisan,
andilan, dan julo-julo.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
20
4.3. Pemanfaatan Dana Perbankan oleh Usaha Mikro
Dari hasil kajian dan data BPS (2000) ditunjukkan bahwa meskipun kebijakan dan
program pemberdayaan UKM khususnya : mendorong komitmen perbankan untuk
melayani usaha kecil dan mikro dengan mewajibkan seluruh bank menyalurkan 22,5 %
sampai 25 % dari total kreditnya untuk usaha kecil dan meningkatkan plafon kreditnya
dari Rp 250 juta menjadi Rp 350 juta, ternyata hanya sebagian kecil dari industri kecil
(IK) dan industri rumah tangga (IRT) yang memanfaatkan dana perbankan untuk menutupi
kekurangan modalnya. Industri kecil yang memanfaatkan pinjaman modal dari bank
baru 37,4 % , sedang industri rumah tangga baru 8,6 %. IK dan IRT lebih banyak
memanfaatkan tambahan modal dari pihak-pihak lain seperti koperasi, modal ventura,
lembaga non bank , keluarga, perorangan, dan lainnya. Rendahnya persentase IK dan
IRT memanfaatkan dana perbankan karena sulit memenuhi persyaratan perbankan,
birokrasi, dan prosedur yang cukup rumit.
4..4. Hasil analisis SWOT usaha mikro di Indonesia ditunjukkan:
4.4.1 Strenght (keunggulan)
Usaha Mikro memiliki keunggulan komparatif :
a. Usaha Mikro beroperasi menebar di seluruh pelosok dengan berbagai ragam bidang
usaha;
b. Usaha Mikro beroperasi dengan investasi modal untuk aktiva tetap pada tingkat
yang rendah;
c. Sebagian besar Usaha Mikro dapat dikatakan padat karya (labour intensive)
d. Hubungan yang erat antara pemilik dan karyawan menyebabkan sulitnya terjadi
PHK (Pemutusan Hubungan kerja).
4.4.2 Weakness (kelemahan)
a. Pemasaran (permasalahan persaingan pasar dan produk; permasalah akses
terhadap informasi pasar, dan permasalahan kelembagaan pendukung usaha mikro
b. Permodalan
c. Marjin Usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat tinggi
d. Kemitraan
e. Sumberdaya Manusia. Struktur organisasi dan pembagian kerja/ tugas kurang
atau tidak jelas, bahkan sering mengarah pada one man show. Sulit mencari dan
mempertahankan tenaga kerja atau pegawai yang memiliki loyalitas, disiplin,
kejujuran, dan tanggung jawab yang cukup tinggi. Kemampuan manajerial
perusahaan masih lemah.
f. Keuangan. Belum mampu memisahkan manajemen keuangan perusahaan dan
rumah tangga. Belum mampu melakukan perencanaan, pencatatan serta pelaporan
keuangan yang rutin dan tersusun baik
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
21
4.4.3 Opportunity
a. Ketika dunia terpadu secara ekonomi, bagian komponen-komponennya menjadi
lebih banyak, lebih kecil, dan lebih penting. Secara serentak ekonomi global
berkembang, sementara ukuran bagian-bagiannya menyusut. Makin besar dan
terbuka ekonomi dunia, akan makin besar peran usaha-usaha mikro (John Naisbitt,
Global paradox)
b. Perusahaan Multinasional (MNC) cenderung melakukan desentralisasi manajemen
yang dikelola secara otonom dalam unit-unit yang lebih kecil yang memberikan
kesempatan usaha mikro untuk aktif
c. Perbaikan akses pasar dan penghapusan Multifiber Arrangement (MFA)
kesepakatan GATT, yang mana dari jenis-jenis produk tersebut baik pertanian
maupun produk-produk dalam rangka MFA pada dasarnya merupakan barangbarang
yang diproduksi oleh usaha mikro
4.4.4 Threat
a. Dalam persaingan global dan kelonggaran pasar akan mengundang para pesaing
dari sesama negara berkembang, sehingga dapat diduga persaingan harga akan
menjadi lebih ketat, sama seperti persaingan non harga.
b. Hanya perusahaan yang efisien dan produktif yang mampu memanfaatkan peluang
tersebut. Padahal usaha mikro belum mampu mempertahankan kualitas produk,
memiliki jaringan pemasaran terbatas, kesulitan menjaga kesinambungan delivery
(pengiriman), serta lemah dalam promosi.
4.5. Faktor- faktor yang masih menjadi kendala dalam peningkatan daya saing
dan kinerja usaha mikro antara lain:
1. Lemahnya sistem pembiayaan dan kurangnya komitmen pemerintah bersama
legislatif terhadap dukungan permodalan usaha mikro sehingga keberpihakan
lembaga-lembaga keuangan dan perbankan masih belum seperti diharapkan;
2. Kurangnya kemampuan usaha mikro untuk meningkatkan akses pasar, daya saing
pemasaran, serta pemahaman regulasi pasar baik pasar domestik maupun pasar
global;
3. Terbatasnya informasi sumber bahan baku dan panjangnya jaringan distribusi,
lemahnya kekuatan tawar-menawar khususnya bahan baku yang dikuasai oleh
pengusaha besar, mengakibatkan sulitnya pengendalian harga;
4. Belum tercapainya blue print platformteknologi dan informasi yang meiputi masalah
regulasi, pembiayaan, standarisasi, lisensi, jenis tekologi tepat guna, dan fasilitas
pendukung teknologi kerja yang mampu digunakan sebagai keunggulan bersaing;
5. Masih rendahnya kualitas SDM yang meliputi aspek kompetensi, keterampilan,
etos kerja, karakter, kesadaran akan pentingnya konsistensi mutu dan standarisasi
produk dan jasa, serta wawasan kewirausahaan;
6. Proses perijinan badan usaha, paten, merk, hak cipta, investasi, ijin ekspor impor
yang masih birokratis dan biaya tinggi serta memerlukan waktu yang panjang;
7. Keberadaan jasa lembaga penjamin, asuransi, dan jasa lembaga keuangan non
bank lainnya masih belum mampu melayani usaha mikro secara optimal;
8. Tidak berfungsinya secara baik lembaga promosi pemerintah di dalam menunjang
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
22
promosi produk dan jasa usaha mikro baik untuk pasar domestik maupun pasar
global.
4.6 Hambatan pasar usaha mikro, yang ditemukan dari kajian ini yaitu;
1) Distorsi segmen pasar bawah karena penyediaan berbagai jasa pembinaan yang
bebas biaya oleh pemerintah dan para donor
2) Penyediaan jasa yang tidak memadai
3) Kelangkaan modal kerja dan pendanaan
Untuk mengatasi hambatan ini, diusulkan penggunaan instrumen sebagai berikut;
1) Skema voucher, untuk mendukung usaha mikro saat pasca pendirian dan formalisasi
usaha.
2) Skema matching grant untuk diagnostik usaha dan pengembangan strategi usaha
jangka menengah.
3) Skema matching grant untuk pengembangan produk dan proses kerjasama
penelitian dan pengembangan.
4) Skema matching grant untuk riset pasar input dan output.
4.7. Strategi Umum Pengembangan Usaha Mikro .
Kebijakan pengembangan usaha mikro yang efektif hendaknya dilakukan secara
lebih luas dan terpadu, bukan hanya sekedar membuat daftar program dukungan finansial
dan teknis yang berdiri sendiri tanpa adanya kaitan antara satu dengan yang lain.
Kebijakan pengembangan usaha mikro memerlukan pengkajian dan reorientasi peran
pemerintah dalam banyak aspek. Kebijakan pemerintah yang baik merupakan salah
satu isu sentral dalam pengembangan usaha mikro yang berkesinambungan, untuk itu
perlu penyempurnaan kebijakan pengembangan usaha mikro oleh pemerintah.
Pengaturan pemerintah dan implementasinya sangat mempengaruhi akses usaha mikro.
Ketidakpastian hukum akan membuat distorsi dalam pengambilan keputusan akan
menyulitkan pengembangan usaha mikro terutama dalam menghadapi pasar yang
berkembang dengan dinamis.
Langkah-langkah khusus untuk mempromosikan usaha mikro hanya akan
merupakan hal yang semu saja jika tidak dilakukan secara terpadu. Ada beberapa
bidang kebijakan prioritas yang perlu dilakukan perbaikan antara lain; penciptaan dan
pemeliharaan stabilitas ekonomi makro, reformasi sistim peradilan, serta alih peran
penting dalam pengembangan usaha kecil..
Pemerintah dalam mengembangkan usaha mikro perlu menerapkan kebijakan
dan program secara transfaran dan bertanggung jawab. Stimulasi yang diberikan untuk
meningkatkan daya saing secara teknis maupun finansial dinilai tidak dapat langsung
mengatasi hambatan-hambatan eksternal maupun internal yang dialami oleh sebagian
besar atau bahkan seluruh usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Sebaiknya
peran pemerintah adalah menciptakan insentif dan iklim yang kondusif agar usaha
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
23
mikro mampu menghadapi persaingan. Secara praktis, hal ini berarti membangkitkan
upaya untuk menghilangkan monopoli dan menghapuskan berbagai hambatan
perdagangan dalam negeri dan internasional. Dengan meningkatnya peluang bisnis
dan akses kepada sumberdaya produktif akan meningkatkan daya saing dan
kemampuan berwiraswasta. Instrumen pengaturan juga perlu melihat pada standarisasi
dan sertifikasi, serta piranti tidak langsung seperti peningkatan akses informasi dan
pelatihan yang relevan.
Pengembangan usaha mikro secara terpadu untuk meningkatkan daya saing
dan akses usaha mikro ke sumberdaya produktif perlu dilakukan melalui kebijakan
bidang: pengembangan infrastuktur, pembangunan daerah, komunikasi serta angkutan,
riset terapan dan pendidikan, promosi, perdagangan dan investasi. Otonomi daerah
juga menyebabkan peran dan tugas pemerintah kabupaten/kota dan propinsi lebih
meningkat , sehingga masih perlu kajian lebih lanjut untuk melihat labih jauh tentang
peran dan fungsi pemerintah pusat dan daerah untuk mengetahui batas peran dan
fungsi masing-masing serta mencegah terciptanya peraturan yang menghambat
perdagangan antar daerah. Disamping itu penyediaan informasi yang konsisten,
komprehensif dan terintegrasi untuk pengambilan kebijakan politik dan bisnis masih
perlu ditingkatkan.
4.8 Fasilitasi koordinasi melalui skema pembiayaan bersama.
Pendekatan baru yang dilakukan dalam pengembangan usaha mikro dan klaster di
daerah ialah pengenalan skema pembiayaan bersama (cost sharing). Melalui konsep
ini belanja daerah dapat dialihkan atau dialokasikan misalnya 40 % dan pusat
menyediakan kekurangan lainnya atau menyediakan insentif bagi stakeholder. Dengan
pembiayaan bersama ini pemerintah pusat mendapat keuntungan, karena pusat dapat
memperoleh akses langsung ke berbagai sistem dan memahami strategi yang
dikembangkan oleh daerah. Skema pembiayaan bersama didaerah akan dilengkapi
dengan matching grant scheme untuk mendukung asosiasi bisnis nasional dalam
mengembangkan inteligence pasar dalam negeri. Dalam rangka pengembangan konsep
ini memerlukan perhatian khusus dalam hal pemantapan koordinasi antara lain karena
(a). Saat ini lebih dari 15 Kementerian dan Lembaga Nasional terkait dalam
pengembangan UKM khususnya usaha mikro dan (b). Sekurangnya tiga lembaga
membawa mandat tumpang tindih dalam kebijakan koordinasi usaha mikro. Koordinasi
dalam pengembangan usaha mikro sampai saat ini belum mampu dijalankan secara
efektif dan terpadu.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Pengembangan usaha mikro merupakan program nasional yang memiliki peranan
yang strategis karena merupakan bagian integral dari upaya pemerataan hasilhasil
pembangunan.
2. Dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan pengusaha mikro diperlukan
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
24
pembinaan secara terpadu dari semua unsur terutama dinas-dinas terkait agar
usaha mikro dapat berkembang secara berkesinambungan yang akan berdampak
pada peningkatan perekonomian daerah dan perekonomian nasional .
3. Masih perlu dikembangkan upaya untuk meningkatkan akses usaha mikro, kepada
bank dengan cara :
a. Mengembangkan sistim kelembagaan perbankan, Bank besar harus menjadi
lokomotif yang dapat mengandeng bank-bank kecil( BPR) agar dapat
meningkatkan pelayanan kepada pengusaha mikro di daerah.
b. Penyederhanaan formulir dan sarana pendukung lainya untuk memberikan
kemudahan dalam prosedur perkreditan.
c. Memanfaatkan keberadaan otonomi daerah untuk menciptakan pola
kerajasama antara dinas/instansi terkait dan lembaga penjamin untuk
memperluas pembiayaan ke sektor usaha strategis yang berdampak luas.
d. Selama ini usaha mikro tidak mampu mengakses kredit kepada bank untuk
itu diperlukan adanya :
q Lembaga pendamping dalam proses untuk mengakses dana
q Informasi potensi pembiayaan sektor usaha yang diketahui bank.
Dengan upaya tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan usaha mikro secara
optimal.
4. Untuk meningkatkan keuangan usaha mikro yang disarankan :
1) Memperbaiki akses dari pengusaha mikro kepada layanan keuangan dari
bank
2) Meningkatkan efesiensi dan jangkauan dari dukungan dan layanan pemerintah
dalam pemberdayaan keuangan pengusaha mikro, kecil, menengah dan
Koperasi.
3) Memperluas akses dari pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
ke layanan keuangan alternative dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM ).
4). Kredit Program agar difokuskan pada sektor yang tidak dapat dilayani oleh
bank umum,
5) Mengkaji ulang peraturan Bank Indonesia tentang agunan, pembentukan penyisihan
penghapusan aktiva (PPAP) dinilai mempunyai dampak yang negartif terhadap
akses usaha mikro pada kredit komersial.
6) Penjaminan kredit agar diperluas dan diperbesar jumlahnya
7) Subsidi dan dukungan pemerintah bisa diperuntukkan:
q untuk menyediakan fee/marjin pengelolaan kepada bank penyalur
q mengambil alih resiko serta biaya yang berhubungan dengan pemindahan
dana jangka pendek atau mata uang asing kepada kredit rupiah jangka panjang.
q Subsidi suku bunga hendaknya jangan diberikan tanpa disertai dengan tujuan
dan kriteria yang jelas.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
25
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, 1992. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992.
Departemen Koperasi dan UKM, Jakarta
Anoraga, Pandji, SE, MM dan Sudantoko, Djoko, S. Sos, MM. 2002 Koperasi
Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Rineka Cipta, Jakarta
Cheston, Suzy dan Kuhn, Lisa, 2002. Measuring Transformation: Assessing and
Improving the Impact of Micro Credit. Washington D.C. Microcredit
SummitCampaignhttp:/www.microcreditsummit.org/papers/impactpaper.htm
Hanson, Ward, 2000. Pemasaran Internet. Edisi Keempat, South Western College
Publishing, Singapura, 2000.
Hitt, Michael A, Ireland, R. Duane, Hosjisson, Robert, Robert E, 2001. Manajemen
Strategis: Daya Saing dan Globalisasi. Edisi Keempat, South Western
College Publishing, Singapura, 2001.
Hubies, M. 1997. Menuju Industri Kecil Profesional di Era Globalisasi Melalui
Pemberdayaan Manajemen Industri (Buku Orasi Guru Besar). Institut
Pertanian Bogor, Bogor.
Iwantono, Sutrisno. 2002. Kiat Sukses Berwirausaha: Strategi Baru Mengelola Usaha
Kecil dan Menengah, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 2002
Hollah, Detlev. ProFI Microfinance Institution Study. SMERU Working Paper.
Denpasar, Maret, 2001.
Nasution, M.1999. KOPERASI: Pemikiran dan Peluang Pembangunan Masa
Depan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta.
Sebstad, Jennefer, Juni 1998. Toward Guidelines for Lower-Cost Impact Assessment
Methodologies for Microenterprise Programs. Discussion Paper for the
Second Virtual Meeting of the CGAP Working Group on Impact Assessment
Methodologies. Washington, D. C. USAID AIMS
Wijaya, Kresna. 2002. Kumpulan Pemikiran: Analisis Pemberdayaan Usaha Kecil.
Pustaka Wirausaha Muda, Bogor.
Nama Kelompok :
Anggraini Desti Wulandari (20210848)
Karimah Patryani (2310835)
May Puspita Sari (29210044)
Nur Fadhillah (25210123)
Rahmi Ismayani (25210588)

Review Jurnal

 PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
106
PENGKAJIAN PEMUSATAN PENGEMBANGAN KOPERASI
BIDANG PEMBIAYAAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA*)
Abstract
The purpose of this study : (1) to draw up a cooperative development center regental
budgetary domain, (2) to give input to the regental administrator in its effort to create a
condusive slimate for cooperative development. This study was conducted in 20
provinces. Its study method consists of library study, primary and secondary data
collection, study analysis was conducted in various ways, namely : teoris, and exepertise
validity. Based on study result, we can conclude that alternative model for cooperative
development center in regental budegetary domain are : (1) cooperation model among
cooperatives is by operating waralaba (non profit shop), (2) secondary cooperative model,
(3) model of cooperation between secondary cooperative and bank, (4) people crediting
bank, (5) cooperation of primary bank and swamitra/partnership bank.
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Krisis ekonomi nasional tahun 1997 masih menyisakan dampak negatif hingga
kini, termasuk bagi UKM dan usaha mikro, yaitu menyebabkan antara lain : (1) turunnya
daya beli konsumen, dikarenakan semakin berkurangnya/langkanya usaha-usaha yang
dimiliki konsumen sebagai sumber pendanaan; (2) menurunnya kualitas produk-produk
UKM dan usaha mikro sebagai akibat rendahnya kualitas SDM serta berkurangnya
sumber-sumber pendanaan yang dimiliki pengusaha kecil dan menengah dan mikro.
Salah satu permasalahan yang dihadapi pengusaha kecil menengah dan mikro
dalam mengembangkan usahanya adalah kecilnya modal usaha yang dimiliki dan
rendahnya kemampuan untuk mengakses ke lembaga keuangan, baik lembaga
keuangan perbankan (BRI, BPR, dll) maupun lembaga keuangan non bank (KSP/USP
Koperasi, penggadaian, lembaga keuangan non formal, dll).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, sebagai upaya pengembangan
UKM dan usaha mikro, maka pengembangan lembaga keuangan mikro seperti KSP/
USP Koperasi melalui pemberdayaan dan berbagai regulasi peraturan merupakan
konsekuensi logis yang harus dilakukan, sehingga tercipta iklim kondusif yang
memungkinkan kemudahan bagi para pengusaha UKM dan usaha mikro mampu
mengakses atau memanfaatkan dana dan berbagai lembaga keuangan mikro tersebut.
*) Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK bekerjasama dengan Pengembangan
Pengelolaan Wirausaha-Universitas Indonesia (BPPWI-UI) Tahun 2004 (diringkas oleh : Triyono
dan Siti Aedah)
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
107
2. Identifikasi, Batasan dan Rumusan Masalah
a. Identifikasi
Kegiatan ini memfokuskan pada pengembangan kerangka berfikir untuk mencari
alternatif pengembangan koperasi dalam era otonomi daerah, dikaitkan dengan
penyusunan model-model pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan
dilakukan terhadap beberapa potensi daerah yang dapat dilayani koperasi dibidang
pembiayaan, sentra-sentra produksi rakyat yang dapat dikembangkan dan analisis
terhadap daya dukung SDM, modal, lembaga keuangan dan teknologi. Berbagai
hambatan dan kebijakan pendorong diantisipasi untuk menjadi dukungan dalam
menkonstruksi model alternatif yang dihasilkan. Model pemusatan alternatif merupakan
solusi-solusi yang dipertimbangkan dan direkomendasikan dalam rangka membangun
sistem pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
b. Batasan Penelitian
Pada prinsipnya, pengkajian dilakukan untuk memperoleh konstruksi model
pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan secara nasional. Mengingat
dinamika otonomi daerah yang terjadi dan berbagai kondisi masing-masing daerah
mempunyai variabilitas dan heterogenitas dalam pengembangan koperasi, khususnya
koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam pada koperasi-koperasi, maka modelmodel
yang direkonstruksikan secara substantif mengungkapkan kekuatan dan
kelemahan masing-masing.
c. Rumusan Masalah
Program-program pembantuan bagi permodalan koperasi dan usaha kecil dan
menengah relatif telah banyak dilaksanakan melalui pengembangan sistem keuangan,
baik yang berbasis sisi kultural seperti arisan, gotong royong maupun pembentukkannya
diprakarsai pemerintah seperti kredit program, serta kebijaksanaan perbankan seperti
Kredit Investasi Kecil (KIK). Dalam banyak hal, walaupun menunjukkan hasil-hasil
yang relatif baik, akan tetapi belum dapat dikatakan optimal. Untuk itu, diperlukan
pemikiran dan pertimbangan untuk membangun model-model kelembagaan keuangan
dalam bentuk pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan di daerah
yang mencakup kepentingan baik anggota-anggotanya dan lembaga keuangan.
3. Tujuan dan Manfaat
1) Tujuan
Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan alternatif kebijakan
dalam rangka pengembangan koperasi di bidang pembiayaan di tingkat Kabupaten/
Kota, sesuai dengan otonomi daerah yang berlangsung saat ini. Secara khusus tujuan
kajian ini adalah : (1) menyusun model pemusatan pengembangan koperasi di bidang
pembiayaan tingkat Kabupaten/Kota; (2) memberikan masukan kepada Pemda
Kabupaten/Kota dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan
perkoperasian.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
108
2) Manfaat
Hasil penelitian ini diharpkan dapat bermanfaat sebagai bahan masukan bagi
pimpinan dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan Koperasi.
II. TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR
1. Landasan Kebijakan
Usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro merupakan sumber kegiatan
perekonomian sebagian besar dari rakyat Indonesia baik di wilayah pedesaan maupun
perkotaan yang mencakup berbagai jenis lapangan usaha, baik pertanian, perdagangan,
industri dan jasa-jasa. Data BPS tahun 2002 menunjukkan bahwa jumlah usaha kecil
dan menengah di Indonesia berjumlah lebih dari 41 juta unit usaha atau mencapai
99,99% dari jumlah unit usaha di Indonesia dan telah mampu menyerap tenaga kerja
lebih dari 76 juta pekerja atau mencapai 99,46.
Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka mendukung UKM dan
pengembangan ekonomi lokal telah melaksanakan berbagai program antara lain program
pengembangan sentra UKM dukungan MAP dan BDS, program pengembangan
keuangan mikro melalui kompensasi subsidi BBM, serta program pengembangan di
bidang peternakan, perkebunan dan sebagainya. Program-program tersebut merupakan
stimulasi pembelanjaan bagi daerah, dan sisi lain sebagai upaya triggering bagi
pengembangan economic and social capital di daerah melalui pengembangan ekonomi
kerakyatan, yaitu koperasi dan UKM.
2. Kerangka Pemikiran
Pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada tingkat Kabupaten/
Kota pada dasarnya merupakan upaya mengkonstruksi model dalam rangka upaya
dan layanan untuk mendukung pengembangan, pengendalian dan operasi KSP/USP
pada tingkat Kabupaten/Kota pada suatu pusat agar diperoleh efektivitas dan efisiensi
dalam pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
Pemusatan pengembangan koperasi diperlukan karena beberapa pertimbangan yang
merupakan faktor penentu, antara lain :
(1) Kinerja KSP/USP sebagai koperasi sangat tergantung pada keberhasilannya
dalam melaksanakan prinsip koperasi, yaitu kerjasama antar koperasi.
Keberhasilan kerjasama antar koperasi memerlukan koordinasi, pendidikan dan
pelatihan, pembagian kerja, dinamisasi, promosi dan kerjasama usaha yang
dapat merupakan bagian dari fungsi daripada pemusatan pengembangan koperasi.
(2) KSP/USP sebagai lembaga keuangan memerlukan adanya fungsi pengawasan,
pengembangan jaringan pelayanan dan pengembangan produk yang menjadi
salah satu fungsi pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
109
III. METODE
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian meliputi 20 propinsi yaitu : Sumut, Jatim, Bali, Sulut, Sumbar,
Sultra, Kalteng, Kaltim, Sumsel, Bengkulu, Riau, NTT, NTB, Babel, Sulsel, Kalbar,
Sulteng, Jabar, Jateng, Kalsel.
2. Metode dan Analisis Pengkajian
Metode pengkajian berupa studi pustaka dan pengumpulan data primer maupun
sekunder yang berkaitan dengan potensi daerah yang dapat ditangani koperasi, sentrasentra
produksi rakyat yang dapat dikembangkan, ketersediaan lembaga keuangan,
lembaga-lembaga pendukung pengembangan KSP/USP dan perkembangan KSP/USP,
serta model-model pemusatan koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kerangka pemikirannya dapat digambarkan sebagai berikut :
Faktor Pendukung (Driving Forces)
Peran KSP/USP
dalam Pemusatan
Pengembangan
Bidang Pembiayaan
Kinerja
KSP/USP
sebagai
Lembaga
Keuangan
Kinerja
KSP/USP
sebagai
Koperasi
Faktor Penghambat (Restraining Forces)
MODEL PEMUSATAN
KOPERASI PEMBIAYAAN
Gambar 1. Kerangka Pemikiran Pengkajian Pemusatan Pengembangan
Koperasi Bidang Pembiayaan
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
110
Analisis pengkajian dilakukan dengan beberapa cara, baik melalui induksi data,
deduksi berdasarkan teori-teori yang relevan, maupun dengan validasi experties. Dengan
demikian, analisis pengkajian lebih bersifat pendalaman berpikir kualitatif sesuai dengan
keperluan untuk merumuskan model-model yang dipandang optimal bagi pengembangan
pemusatan koperasi di bidang pembiayaan.
Perumusan model meliputi beberapa substansi pokok dan penting sebagai solusi
pengkajian yaitu : (1) perumusan pemusatan kegiatan di bidang jasa keuangan, (2)
perumusan pemusatan kegiatan di bidang jasa non keuangan, dan (3) kelembagaan
pemusatannya.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Kasus Kelompok Koperasi Bhakti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Sampai dengan bulan Juni 2004 jumlah KSP/USP di Kabupaten Pati sebanyak
75 unit dengan anggota 59.160 orang. Dua puluh tujuh unit diantaranya termasuk
dalam klasifikasi unit papan atas, 11 unit papan tengah dan 37 unit papan bawah.
Bhakti Group adalah kumpulan dari beberapa koperasi yang menghimpun dirinya
menjadi kelompok dengan tujuan memudahkan pengaturan likuiditas dana yang dikelola
oleh masing-masing koperasi anggotanya. Bhakti Group dipimpin oleh Bapak
Abdurahman Saleh dan 7 orang rekannya dalam 24 tahun berkembang dan berhasil
menghimpun aset sebesar Rp. 126 milyar, sedangkan anggota yang berhasil dihimpun
143.674 orang dengan karyawan 5.000 karyawan tetap.
Adapun beberapa kiat yang dijalankan manajemen Bhakti Group untuk mencapai
keberhasilannya adalah :
q Komitmen yang kuat di tingkat top manajemen untuk membangun sebuah
koperasi sesuai dengan hakekat utamanya yaitu dari anggota untuk anggota,
membangun koperasi yang dilandasi dengan kejujuran dan kemajuan bersama,
baik anggota maupun pengurus.
q Sistem prekrutan tenaga kerja dilakukan secara terpusat dan ketat baik ditinjau
dari kemampuan teknis maupun non teknis.
q Prestasi karyawan dihargai dengan baik, dimana manajemen menganut
falsafah pengurus/karyawan tidak boleh miskin tapi juga tidak boleh kaya.
q Untuk menghindari benih kecurangan, maka setiap periode tertentu diadakan
rotasi antar cabang bagi karyawan, setiap karyawan baru akan “dibaiat”
(disumpah) untuk mau bekerja dengan jujur, jika ditemukan kecurangan,
manajemen tidak akan segan-segan memecat bahkan kasusnya diajukan
ke pengadilan.
q Untuk mencegah pindahnya anggota, maka tiap anggota tidak boleh keluar
masuk seenaknya. Anggota hanya diperbolehkan keluar satu kali.
q Dana yang dikelola secara profesional sehingga anggota dapat mengambil
kapan saja.
q Manajemen menganut falsafah “mudah, cepat dan meriah”, Mudah dalam arti
prosedur menabung maupun meminjam dilakukan dengan semudah mungkin,
bahkan dengan sistem jemput bola. Cepat dalam arti proses administrasi
diusahakan tidak bertele-tele. Meriah dalam arti jumlah tabungan pada kisaran
kecil sampai menengah.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
111
2. Kasus KSP BTM (Baitul Tamwil Muhammadiyah) di Kabupaten Pekalongan
Di Kabupaten Pekalongan terdapat koperasi yang layak dinyatakan berhasil
dalam bidang KSP, bahkan telah melebarkan sayapnya ke daerah lain. Koperasi Simpan
Pinjam tersebut berbentuk Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM). Didirikan tanggal 5
Januari 1996 dengan modal awal sebesar Rp. 25 juta, kelembagaan awalnya berbentuk
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di bawah Yayasan Binaan Baitul Maal
Muhammdiyah (YBBMM) sebagai partisipan Proyek Hubungan Bank Indonesia dan
Kelompok Swadaya masyarakat (PHBK). Dengan adanya UU Nomor 29 tahun 1999
yang antara lain mengahapus PHBK, maka kelembagaannya berubah menjadi Badan
Hukum Koperasi, tepatnya Koperasi Simpan Pinjam dan dikelola dengan menggunakan
sistem syariah yang berbasis pada prinsip bagi hasil. Pendirian BTM Wiradesa ini
dilatarbelakangi oleh terbatasnya akses permodalan bagi usaha mikro di Kabupaten
Pekalongan. Sampai dengan September 2004, dana masyarakat yang berhasil mencapai
Rp. 2 milyar lebih dengan total aset Rp. 3 milyar lebih, sedangkan jumlah pinjaman
yang diberikan pada periode yang sama sebesar Rp. 2,5 milyar lebih.
Untuk mempermudah pengelolaan dana dan sebagai penyangga likuiditas, maka
dari beberapa BTM membentuk koperasi sekunder berupa berupa Pusat KSP BTM
Wiradesa. Untuk menghindari perebutan nasabah (anggota) maka ada klasifikasi ukuran
pinjaman. Untuk pinjaman sampai dengan 30 juta hanya dapat dilayani di koperasi
primer dan Rp. 30 Juta ke atas dilayani di koperasi sekunder. Sistem peminjaman
dana dari koperasi sekunder ke koperasi primer ada dua yaitu : sistem channeling dan
sistem sindikasi. Perbedaannya adalah sistem channeling 100% dana pinjaman berasal
dari koperasi sekunder dengan bagi hasil 20% bagi hasil keuntungan untuk koperasi
primer dan 80% untuk koperasi sekunder, sedangkan sistem sindikasi dana pinjaman
tidak 100% dari koperasi sekunder, namun terbagi antara koperasi sekunder dan koperasi
primer dengan proporsi pinjaman tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pembagian keuntungan diberikan sesuai dengan besarnya proporsi jumlah pinjaman .
3. Kasus Pemusatan Kerjasama Koppontren Al-Ishlah dengan Bank di
Kabupaten Cirebon
USP Swamitra adalah lembaga keuangan mikro yang didirikan atas kerjasama
saling menguntungkan antara Bank Bukopin dengan koperasi untuk mengembangkan
usaha kecil dan menengah. Melalui kerjasama ini USP atau KSP dapat beroperasi
secara modern dengan memanfaatkan jaringan teknologi dan dukungan sistem
manajemen yang telah dikembangkan oleh Bank Bukopin.
Swamitra Al-Ishlah dibentuk pada Desember 1998 sebagai hasil kerjasama antara
Koppontren Al-Ishlah dengan Bank Bukopin Cabang Cirebon. Swamitra Al-Ishlah berada
di desa Dukupuntang, Bobos, Cirebon dan melayani nasabah-nasabah di wilayah
Palimanan, Sumber hingga Rajagaluh yang radiusnya sekitar 17 km dari pusat kegiatan
di Pasar Kramat, Bobos. Kemudian pada pertengan 1999, Swamitra Al-Ishlah resmi
beroperasi. Pada saat itu dana yang disalurkan untuk Kredit Koperasi Kepada Anggota
(KPPA) sebesar Rp. 350 juta. Pinjaman tersebut berjangka satu tahun dan berbunga
16% setahun dan harus disalurkan kepada anggota koperasi tanpa bunga. Sebagai
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
112
penyalur, Swamitra Al-Ishlah juga tidak mengenakan bunga, tetapi menarik biaya sebesar
3% yang dipungut saat pencairan kredit. Sumber dana Swamitra A-Ishlah yang lain
adalah modal tidak tetap dari Bank Bukopin dengan alokasi sebesar Rp. 500 juta.
Sumber dana yang lainnya adalah simpanan masyarakat yang jumlahnya dalam tahun
pertama saja melebihi alokasi dari Bank Bukopin. Ini menunjukkan keberhasilan
Swamitra Al-Ishlah dalam menggalang dana masyarakat. Keberhasilan ini berkat
kerjasama antara pengelola Swamitra, pengurus Koppontren dan Bank Bukopin dalam
mempromosikan Swamitra di Majlis Taklim.
4. Alternatif Model Pemusatan
Dengan memperhatikan perkembangan koperasi di lapangan, model kelembagaan
pemusatan koperasi dapat berupa kerjasama antar koperasi primer dengan pola waralaba
(franchising), koperasi sekunder, kerjasama koperasi sekunder dengan bank, kerjasama
koperasi primer dengan bank dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
1) Model Kerjasama antar Koperasi Primer dengan Pola Waralaba
Model pengembangan koperasi seperti yang terjadi pada kelompok Koperasi
Bhakti di Kabupaten Pati merupakan suatu pola kerjasama antar koperasi primer.
Walaupun merupakan suatu pola kerjasama yang menjadikan kelompok koperasi bhakti
dikembangkan dan dikelola secara tertib dan terkoordinasi, namun antar koperasi dalam
kelompok koperasi bhakti tidak memiliki kontrak kerjasama secara eksplisit. Koordinasi
pengelolaan dan pengembangan terjadi berkat adanya standarisasi dan sinkronisasi
pengelolaan dan bahkan terdapat suatu kesatuan komando dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi.
Potensi keunggulan model kerjasama antar Koperasi seperti Kelompok Koperasi
Bhakti sebagai suatu pola atau kelembagaan pemusatan pengembangan pembiayaan
antara lain sebagai berikut :
(1) Standarisasi dan sinkronisasi dapat lebih mudah dilakukan dengan
standarisasi karyawan dan standarisasi sistem dan prosedur, serta
sinkronisasi atau kesatuan komando manajemen.
(2) Pengembangan koperasi baru relatif lebih mudah dilakukan dengan adanya
karyawan terlatih yang siap ditugaskan pada koperasi baru.
(3) Dengan karyawan yang terlatih dan aktif jemput bola maka memungkinkan
penetrasi perluasan anggota yang berarti perluasan pasar dan peningkatan
pangsa pasar.
(4) Walaupun antar Koperasi Bhakti terdapat standarisasi dan sinkronisasi
manajemen, masing-masing koperasi sepenuhnya dimiliki oleh anggotanya
yang sebagian besar berada pada sekitar koperasi berada.
(5) Keterbatasan Bhakti menganut keanggotaan secara terbuka dan sukarela
sehingga memungkinkan loyalitas anggota secara alami dan berkelanjutan
serta sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi.
(6) Mengingat memiliki catatan kinerja baik (track record) yang cukup panjang
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
113
dan memiliki brand name yang cukup dikenal, pola koperasi bhakti memiliki
peluang sebagai suatu sistem waralaba manajemen koperasi simpan pinjam
yang dapat diaplikasikan pada pengembangan koperasi simpan pinjam.
2) Model Koperasi Sekunder
Dengan pola koperasi sekunder pada dasarnya seluruh kegiatan yang diperlukan
untuk mendukung pengembangan koperasi primer dilakukan oleh koperasi sekunder
secara berjenjang dari tingkat daerah, wilayah, nasional dan internasional. Fungsifungsi
kegiatan pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan meliputi bidang
keuangan yang terdiri atas penghimpunan dan penyaluran dana melalui silang pinjam
(interlanding) dan pengelolaan resiko maupun bidang non jasa keuangan yang terdiri
atas konsultasi manajemen simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan
audit, pengadaan sarana usaha dan audit.
Keungulan koperasi sekunder sebagai model pemusatan pengembangan koperasi
adalah :
(1) Struktur dan sistemnya telah tersedia, baik secara lokal, nasional maupun
internasional sehingga tinggal masalah penerapan.
(2) Penerapan koperasi sekunder sebagai model pemusatan lebih menjamin
penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga lebih menjamin
terwujudnya cita-cita koperasi yaitu peningkatan kesejahteraan dan
kemandirian ekonomi anggota koperasi.
3) Model Bank Perkreditan Rakyat
Pemusatan pengembangan koperasi dengan model Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) terutama dimaksudkan agar memiliki kemampuan atau keleluasaan yang lebih
besar dalam penghimpunan dana masyarakat dan sekaligus keleluasaan dalam
penyaluran dana. Dengan bentuk BPR, sebagai bank, memiliki kewenangan untuk
menghimpun dana ke masyarakat, tidak hanya kepada anggotanya.
Keunggulan BPR sebagai model pemusatan pengembangan koperasi antara
lain adalah :
(1) Memiliki kepercayaaan kemampuan yang efektif dan dalam menghimpun dana
baik dana dari masyarakat, maupun dana dari lembaga keuangan sebagai
konsekuensi bentuknya berupa bank.
(2) Merupakan sarana yang legal dan sehat untuk menyalurkan dana kepada
masyarakat, terutama apabila koperasi anggota atau pemegang saham dalam
keadaan kelebihan dana.
(3) BPR yang harus mengikuti ketentuan perbankan yang ketat dapat menjadi
referensi yang baik dalam mengembangkan tata kelola yang baik (good
corporate governance) bagi koperasi yang dikembangkan.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
114
4) Model Kerjasama Koperasi Sekunder dangan Bank
Model kerjasama koperasi sekunder dengan bank umum adalah sebagaimana
yang terjadi pada koperasi-koperasi di lingkungan pegawai negeri, Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Bank Kesejahteraan
Ekonomi. Dalam hal ini induk-induk koperasi tersebut sperti KPRI, Inkopad, Inkopau,
Inkopal, dan Inkopol mengadakan kerjasama dalam penyaluran dana dari Bank
Kesejahteraan Ekonomi untuk anggota-anggota koperasi.
Keunggulan model ini adalah :
(1) Ketersediaan dana yang diperlukan oleh anggota koperasi dari Bank
Kesejahteraan Ekonomi.
(2) Kemampuan penghimpunan dana masyarakat maupun dana dari lembaga
keuangan lain melalui Bank Kesejahteraan Ekonomi.
5) Model Kerjasama Koperasi Primer dengan Bank Pola Swamitra
Kerjasama koperasi primer dengan bank Bukopin dalam bentuk pola Swamitra
merupakan model pemusatan kegiatan pengembangan koperasi dengan kerjasama
koperasi primer dengan bank. Dengan pola ini, Bukopin menyediakan sistem dan
aplikasi manajemen simpan pinjam koperasi, termasuk pengadaan dan pelatihan
sumberdaya manusia, aplikasi teknologi informasi, sistem manajemen operasi simpan
pinjam, pendampingan dan supervisi simpan pinjam dan standarisasi produk simpanan
dan pinjaman, serta cadangan likuiditas koperasi simpan pinjam.
Keunggulan pemusatan pengembangan koperasi dengan model kerjasama antar
koperasi primer dan bank pola Swamitra, antara lain :
(1) Terdapat paket dukungan pengembangan KSP/USP secara lengkap sehingga
memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi.
(2) Terdapat sistem supervisi dan pengendalian secara seketika (on line) oleh
bank.
(3) Terdapat jaminan cadangan likuiditas yang disediakan secara bertingkat, baik
di koperasi maupun di bank.
(4) Terdapat standarisasi sistem dan produk sehingga lebih memungkinkan
dikembangkan jaringan kerjasama.
(5) Memiliki kredibilitas yang tinggi dalam penghimpunan dana berkat dukungan
citra bank pendukungnya.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
(1) Sentra-sentra usaha yang dipandang perlu sebagai sentra usaha unggulan
adalah berupa sentra usaha yang bergerak di bidang pertanian, industri
makanan dan minuman, industri kerajinan, industri kerajinan tekstil dan
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
115
konveksi rakyat. Sebagian dari pengusaha dalam sentra tersebut berupa
usaha mikro, yang memiliki kesamaan bahan baku atau teknologi dan tidak
melakukan kegiatan pemasaran bersama atau pengadaan bahan baku
bersama.
(2) Kebutuhan pembiayaan usaha dalam sentra pada dasarnya lebih tepat
dipenuhi oleh lembaga keuangan mikro seperti koperasi simpan pinjam, karena
kebutuhan dana berskala kecil dan sendiri-sendiri.
(3) Kegiatan pemusatan pengembangan koperasi dalam bidang pembiayaan
meliputi jasa keuangan dan jasa non keuangan meliputi konsultasi manajemen
simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan audit, pengadaan
sarana usaha dan advokasi.
(4) Alternatif model pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada
tingkat Kabupaten/Kota adalah : (a) kerjasama antar koperasi dengan pola
waralaba, (b) koperasi sekunder, (c) kerjasama koperasi sekunder dengan
bank, (d) Bank Perkreditan Rakyat, (e) kerjasama koperasi primer dan bank
dengan pola Swamitra.
2. Saran
Model pemusatan pengembangan koperasi di suatu Kabupaten/Kota tidak harus
dalam bentuk satu model, dapat terdiri atas dua model tersebut diatas dengan maksud
agar dapat mempertahankan ciri masing-masing keunggulannya.
DAFTAR PUSTAKA
______, 2003. Ekonomi Kerakyatan dalam Kancah Globalisasi. Kantor Kementerian
Koperasi dan UKM. Jakarta.
Arief, Sirtua, 1997. Pembangunan dan Ekonomi Indonesia : Pemberdayaan Rakyat
dalam Arus Globalisasi. CPSM, Bandung.
Arifin, B. 2004. Menterjemahkan Keberpihakan terhadap Sektor Pertanian : Suatu
Telaah Ekonomi Politik. Dalam : Rudi Wibowo dkk (Ed)., Rekonstruksi dan
Restrukturisasi Pertanian. PERHEPI. Jakarta.
INFOKOP. 2002. Koperasi Menuju Otonomisasi. Jakarta.
Korten, David C., 1980. Community Organization and Rural Development : A Learning
Process Approach. Dalam Public Administration Review, No.40.
Komite Penanggulangan Kemiskinan. 2002. Kemiskinan Tanggung Jawab Siapa?.
Jakarta.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
116
Krisnamurthi, B., 2003. Analisis Grand Strategy Pembangunan Pertanian :
Pembangunan Sistem dan Usaha Agribisnis dan Implementasi Pembangunan
Pertanian. Makalah disampaikan pada Lokakarya Penyusunan Evaluasi Kinerja
Pembangunan Pertanian. Jakarta.
Prijadi, dkk. 2002. Pengembangan KSP dan USP Koperasi sebagai Lembaga Keuangan.
Yayasan Studi Perkotaan. Jakarta.
Soetrisno, N. 2003. Menuju Pembangunan Ekonomi Berkeadilan Sosial. STEKPI.
Jakarta.
Wibowo, R. 1999. Refleksi Teori Ekonomi Klasik dalam Manajemen Pemanfaatan
Sumberdaya Pertanian pada Milenium Ketiga. Dalam Refleksi Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Nama Kelompok :
Anggraini Desti Wulandari (20210848)
Karimah Patryani (2310835)
May Puspita Sari (29210044)
Nur Fadhillah (25210123)
Rahmi Ismayani (25210588)

Review Jurnal Ekonomi Koperasi

Judul : STUDI KASUS
Oleh : Rusdin Tambunan

Abstrak
The aim of study is to analyze the effective of fertilizes distribution and rice levying
policies, and to analyze the impact of the policies change to the rice available and the cooperation
supporting power in supporting food securities. The result of study show
government policy that give full authority to the private sectors to distributed the fertilize
and levying the rice is not effective guarantee availability fertilize in farmer’s level and
degrading the use of fertilize and rice production of the farmers. It is threaten the
securities of domestic food. Taking an policy that take back the co-operation in distribution
fertilize and levying of rice are able to improve use fertilize, rice production, and the
farmer earnings, and also improve the rice production capacities of the co-operation,
volume of business, SHU and productivity indicator’s co-operation. This condition
guarantee securities of domestic food.
Kata kunci : The policy of distribution fertilizes and rice levying, effective, econometrics
simulation.

I. PENDAHULUAN

Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki
kepentingan relatif homogen, mau bersatu dalam suatu wadah untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha
yang cukup strategis bagi anggotanya, dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang
pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring denganberlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi, kondisi tersebut membawakonsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan.
Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003).Akibatnya, ketahanan pangan di dalam negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup serius.

Koperasi yang selama ini sudah eksis sebenarnya memiliki peran mendasar dalam
penguatan ekonomi petani yakni melalui penjaminan ketersediaan pupuk dan harga
terjangkau bagi petani, penanganan dan pengolahan gabah petani di saat surplus
maupun defisit produksi, penjaminan nilai tukar dan income petani, membuka
berbagai akses teknologi, informasi, pasar, dan bisnis kepada petani.
Sesuai dengan permasalahan di atas, kajian ini bertujuan untuk : (1)
Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai
perubahan kebijakan pemerintah dimaksud; (2) Menganalisis dampak perubahan
kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras dan daya dukung koperasi dalam
menunjang ketahanan pangan.

II. KERANGKA PEMIKIRAN

Ketahanan pangan dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka
pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia berkualitas, mandiri,
dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diwujudkan ketersediaan pangan
yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh
wilayah Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat (Dewan Ketahanan
Pangan, 2002).
Beras hingga kini masih merupakan salah satu komoditi pangan pokok bagi
masyarakat Indonesia dan merupakan komoditi strategis bagi pembangunan nasional.
Pengalaman pada periode-periode awal pembangunan di tanah air menunjukkan
bahwa kekurangan beras sangat mempengaruhi kestabilan pembangunan nasional.
Bahkan hingga kini, bukan saja pada tingkat nasional, daerah, dan rumahtangga
tetapi juga tingkat internasional dimana terlihat besarnya dampak yang ditimbulkan
akibat kekurangan persediaan pangan beras.
Sejumlah fakta menunjukkan bahwa keberadaan organisasi koperasi di sektor
pertanian diakui atau tidak sangat membantu petani dalam proses produksi pangan
baik padi maupun palawija.Sementara di sisi pengadaan, dengan kewenangan luas yang diberikan
kepada beberapa lembaga untuk terlibat dalam pengadaan pangan akan menjamin
stabilitas persediaan Dalam Negeri, antara lain Departemen Pertanian dan Perum
Bulog.
Kekurangan ketersediaan pupuk dan penurunan produksi gabah
merupakan dua aspek yang saling mengikat. Karena itu kekurangan pupuk sudah
tentu mengancam produksi petani, dan selanjutnya kekurangan beras mengancam
ketahanan pangan yang akan berlanjut pada akibat kerawanan sosial. Penurunan
produksi petani berarti juga penurunan pendapatan mereka dan menunjukkan bahwa
tingkat kesejahteraan petani menurun. Selalu terdapat konsekuensi dari intervensi
ke pasar melalui kebijakan yang diambil, tetapi yang terpenting adalah tujuan
 yang hendak dicapai.Jika tujuannya adalah peningkatan produksi untuk menjaga
stabilitas ketersediaan pangan dalam negeri, maka pemerintah harus menyediakan anggaran/biaya untuk mengkompensasi konsekuensi yang timbul akibat perubahan
kebijakan yang diambil itu.

III. METODE KAJIAN

1. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada Propinsi Sumatera Barat sebagai daerah
produsen dan konsumen pangan. Penelitian dilaksanakan dari bulan Juli hingga
Agustus 2005.
2. Metode Penarikan Contoh
Penarikan contoh (sample) kajian dilakukan dengan metode Purposive
Sampling. 

IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Efektifitas Kebijakan Penyaluran Pupuk dan Pengadaan Beras
Untuk mengetahui efektif tidaknya penyaluran pupuk dan pengadaan
beras sesuai kebijakan yang telah ada, dilakukan simulasi terhadap model yang
telah dibangun. Tujuan melakukan simulasi adalah untuk menganalisis dampak
perubahan peubah-peubah endogen dan eksogen tertentu terhadap keseluruhan
peubah endogen di dalam model. Perubahan terhadap peubah-peubah dimaksud
dilakukan dengan cara mengubah nilainya. Sedangkan peubah yang disimulasi
adalah peubah yang terkait dan menjelaskan tentang kebijakan distribusi pupuk
dan pengadaan gabah dan beras yang ada, serta peubah-peubah kebijakan lainnya.

V. KESIMPULAN 
1. Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang diambil berdasarkan pembahasan di atas adalah :
Kebijakan pemerintah memberi peran lebih besar kepada pihak swasta dalam
penyaluran pupuk, memberikan dampak yang merugikan para petani karena
kelangkaan pupuk pada level petani, akibatnya produksi gabah petani
menurun.
Kebijakan tersebut juga menurunkan kapasitas produksi beras koperasi serta
volume usaha, sisa hasil usaha dan indikator-indikator produktivitas koperasi
(skenario pertama). Dalam hal ini kebijakan menyerahkan sepenuhnya
distribusi pupuk dan pengadaan beras kepada pihak swasta tidak efektif.


DAFTAR PUSTAKA
Dewan Ketahanan Pangan, (2002). Kebijakan Umum Pemantapan Pangan Nasional.
Dewan Ketahanan Pangan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, (2006). Ekspor Ilegal Pupuk Bersubsidi. Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
Donald Ary, L. Ch. Yacobs and Razavich, (1979). Introduction in Research Education 2nd
Editon. Hott Rinehart and Winston, Sydney.
Earl R. Babie. Survey Research Methods, (1973). Belmont, Wadsworth Publication Co.,
California.
Frank Ellis, (1992). Agricultural Policies in Developing Countries. Cambridge University
Press. Cambridge.
Intriligator. M, Bodkin. R, Hsiao. C., (1996). Econometric Models, Techniques, and
Applications. Second Edition. Prentice-Hall International, Inc. USA.
Just.R.E, Hueth.D.L, and Schmit. A., (1982). Applied Welfare Economics and Public
Policy. Prentice-Hall, Inc., USA.
Kariyasa K. dan Yusdja Y., (2005). Evaluasi Kebijakan Sistem Distribusi Pupuk Urea di
Indonesia. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
20
Kementerian Negara Koperasi dan UMK, (2005). Konsep Usulan Proposal
Penyempurnaan Tataniaga Pupuk Bersubsidi. Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah RI, Jakarta.
Koutsoyiannis, A., (1977). Theory of Econometrics: An Introductory Exposition of
Econometic Methods. Second Edition. The MacMillan Press Ltd, London.
Media Industri dan Perdagangan, (2006). Pupuk, Komoditas Strategis yang Harus
Diamankan. Media



Nama Kelompok :
ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848) 
KARIMAH PATRYANI (23210835)
MAY PUSPITA SARI (29210044)
NUR FADHILLAH (25210123)  
RAHMI ISMAYANI (25210588)