SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada  umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak  dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi  terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara  spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia  sesamanya.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk  memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844  lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi  Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, pada tahun 1818 – 1888 oleh Frederich  Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze pada tahun 1808 – 1883, memelopori Koperasi Simpan  Pinjam.dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.  Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier,  Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark  menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan  ekonominya melalui koperasi.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal  kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang  bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input  untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan  Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat  dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan  untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus  di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan  Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat  merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha  atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan,  hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi.  Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih  dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk  memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844  lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi  Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich  Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan  Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier,  Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark  menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan  ekonominya melalui koperasi. Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa  pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai  usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada  masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah  perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “  dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan 
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia  lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986.  Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para  pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui  koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,  mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat  dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan  koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan  lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara  langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas  koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk  membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan  peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan  peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena : - mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan  nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920  pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J.  H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya  koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa  koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan  peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No.  91 antara lain :
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh  kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres  koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan  lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada  tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi  Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh  rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih  buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang  menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi  Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula  bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini  hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang  kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi  rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,  dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan  keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian  Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara  sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah  koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik  kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.  Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan  ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk  memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga  masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas  pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan  Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. 
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,  keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana  mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi  II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Artikel dikutip dari
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Nama Kelompok
   
Tidak ada komentar:
Posting Komentar