Senin, 04 Juni 2012

REKSADANA


REKSADANA

Reksadana adalah kumpulan saham-saham obligasi atau sekuritas lainnya yang dimiliki oleh sekelompokpemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi profesional.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Sejarah Reksadana
Pemerintah mendirikan PT. DANAREKSA pada tahun 1976, pada waktu itu PT. Reksadana yang disebut dengan sertifikat Danareksa, pada tahun 1995 pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pasar modal yang mencakup pula peraturan mengenai reksa dana melalui Undang-undang No. 8 tahun 1995 mengenai passar modal. Adanya Undang-undang tersebut menjadi momentum terbitnya reksadana tertutup.

Mekanisme Reksadana
Berinvestasi pada reksadana tidaklah sulit, cukup hubungi manajer investasi reksadana yang anda pilih, kemudian formulir penyertaan modal/pembelian unit penyertaan dan transfer uang ke bank kustodian, setelah itu kirimkan bukti setor dan formulir yang telah anda isi ke manajer investassi tersebut. Anda akan mendapatkan tanda bukti penyertaan modal reksadana yang dikirimkan langsung ke alamat anda.

Jenis-Jenis Reksadana
  1. Reksadana Pendapatan Tetap yaitu Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
  2. Reksadana Saham yaitu Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
  3. Reksadana Campuran yaitu Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
  4. Reksadana Pasar Uang yaitu Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.



Karakteristik Reksadana
*      Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya.

*      Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Manfaat Reksadana
Ø  Dikelola oleh manajemen profesional yaitu Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana
Ø   Diversifikasi investasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Ø  Transparansi informasi yaitu Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.
Ø  Likuiditas yang tinggi Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
Ø  Biaya Rendah Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.





Resiko Investasi Reksadana
Ø  Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya

Ø  Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

Ø  Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

Ø  Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat. 

sumber
Buku Diktat Bank dan Lembaga Keuangan, Gunadarma

PERUSAHAAN ASURANSI


PERUSAHAAN ASURANSI

Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan.

Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Jenis-Jenis Asuransi
*      Menurut Fungsi
Ø  Asuransi Jiwa yaitu Asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan
Ø  Asuransi Kerugian yaitu Usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak passti
Ø  Reasuransi yaitu Proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung

*      Menurut Sifat
Ø  Asuransi Wajib yaitu Asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaaanya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ø  Asuransi Sukarela yaitu Asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang di pertanggungjawabkan.
Manfaat Asuransi
Ø  Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Ø  Rasa aman dan perlindungan
Ø  Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Ø  Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsif Asuransi
Ø  Insurable interest merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan yang diakui secara hukumantara tertanggung dengan suatu yang dipertanggungjawabkan
Ø  Itikad Baik (Utmost Good Paith)
Ø  Indemmity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi resikoyang menimpa tertanggung dengangantirugi finanial
Ø  Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadi suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa ketentuan lain, diawali bekerja dengan aktif dari suatu bari dan independen
Ø  Subrogation adalah Hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian
Ø  Kontribusi merupakan salah satu akibat wajar dari prinsif Indemnity, yaitu bahwa penanggung berhak  mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Resiko
Resiko adalah ketidak pastian mengenai kerugian. Resiko-resiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi, yaitu :
Ø  Resiko Murni              : semua peristiwa yang apabila terjadi selalu menimbulkan kerugian seperti kebakaran, angin ribut , gempa bumi danlain sebagainya
Ø  Resiko Spekulatif        : semua peristiwa yang terjadi dapat menimbulkan kerugian akan tetapi kemungkinan dapat juga mendatangkan keuntungan seperti risiko produksi dan resiko keuangan
Ø  Resiko Individu
a.       Resiko Pribadi;
b.      Resiko Harta;
c.       Resiko Tanggung Gugat.
Keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.


SUMBER

Buku Diktat Bank dan Lembaga Keuangan, Gunadarma