Sabtu, 20 Oktober 2012

SERBUAN MOBIL MURAH DI NEGERI INI



Industri Kendaraan dunia sangat tertarik dengan pasar kelas menengah di Indonesia dan hal ini akan tumbuh terus menerus sehingga menjadi sangat besar. Oleh sebab itu perusahaan otomotif dunia melirik negeri ini untuk memasarkan produknya karena kemampuan konsumsi yang tinggi, pasar Indonesia menjadi hal yang menjanjikan untuk memasarkan produknya. Yang terbaru yaitu Tata Motors, perusahaan milik India ini resmi masuk Indonesia pada Selasa, 11 September 2012 yang mengusungkan mobil murah. Perang mobil-mobil murah sepertinya akan terjadi di negeri ini karena pertumbuhan pasar yang sangat luar biasa.
Mobil-mobil murah yang menyerbu Indonesia yaitu :
  •    TATA NANO

Mobil buatan India ini dibandrol dengan harga Rp. 20.000.000 - Rp. 25.000.000 diperkirakan akan mengisi pasar di negeri ini pada tahun 2013. Menurut situs tatanano.com, mobil ini mempunyai mesin dengan kekuatan 624 cc dengan kecepatan maksimal 105 KM /Jam. Mobil ini hanya bisa menampung 4 penumpang dengan 4 gigi manual. Meskipun di negara asalnya dijual dengan harga
Rp. 20.000.000 - Rp. 25.000.000 jika di Impor dengan utuh maka akan terkena pajak dan biaya lainnya menjadi Rp. 90.000.000,-.

  • ·         AGYA

Mobil buatan perusahaan Jepang, Toyota ini mengambil sasaran kelas menengah. Modelnya yang tak kalah dengan Avanza, membuat  mobil ini dijual dengan harga Rp. 75.000.000,- hingga Rp. 100.000.000,- . Meskipun belum dipasarkan namun bisa dinikmati di ajang pameran mobil tahunan Indonesia Motor Show (IIMS) di Kemayoran. Mobil ini bisa menampung 4+1 penumpang, mesin 1.000 cc dengan bahan alumunium.

  • ·         AYLA

Mobil ini dibuat oleh Daihatsu, AYLA (Daihatsu) mirip dengan AGYA (Toyota), menurut salah satu sumber otomotif, kedua mobil ini adalah hasil kerjasama antara toyota dan daihatsu. Kedua mobil ini akan dipasarkan oleh PT. Astra Daihatsu Motor akan ada versi termurah, menengah, dan yang termahal dengan harga  mulai
Rp. 75.000.000,- hingga Rp. 100.000.000,-.

  • ·         MITSUBISHI MIRAGE

Mobil produksi Mitsubishi ini telah dipasarkan di Indonesia. Harga mobil mungil ini sekitar Rp. 139.000.000,- yang mempunyai kekuatan mesin 1193 cc dan diklaim sebagai hemat bahan bakar.

  • ·         GEELY PANDA

Mobil ini dibuat oleh produsen China untuk alternatif citycar Indonesia. Mobil ini mempunyai kekuatan mesin dengan kapasitas 1342 cc dengan kecepatan maksimal 170 KM per jam dan dibandrol dengan harga Rp. 95.000.000 untuk kelas termurahnya.


Pertumbuhan sektor otomotif Indonesia lebih tinggi dibandingkan China. Walaupun mengalami kesuraman ekonomi global, penjualan mobil meningkat 17% pada 2011, menjadi hampir 900.000 kendaraan baru. Kebijakan larangan uang muka (down payment/DP) murah ternyata tak bisa mengurangi laju kendaraan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, “Jika tidak ada kebijakan dalam membatassi pertumbuhan jumlah kendaraan maka 2014 jalanan di Jakarta akan macet total atau terjadi kondisi yang semakin parah. Saat ini pertumbuhan kendaraan mencapai 700 kendaraan per hari, kebijakan mengurangi kemacetan seharusnya kebijakan jangka panjang yang diterapkan secara berkalanjutan, bukan kebijakan yang sesaat. Sehingga dapat dirasakan dalam jangka waktu 5-10 tahun kedepan. Produsen mobil yang memproduksi sampai satu juta unit tidak bisa disalahkan karena belum ada regulasi yang melarang penjualan atau kepemilikan kendaraan, yang dapat diandalkan adalah pajak progresif yang dikenakan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu”.


SUMBER
www.kompas.com
www.otogear.com
www.kaskus.com


KARIMAH PATRYANI (23210835)


KELEMAHAN KPK



KPK? 
Apakah lembaga ini mempunyai kelemahan? 
Apa sajakah kelemahan itu?

Sebelum saya membahas tentang kelemahan KPK, terlebih dahulu saya akan membahas pengertian KPK dan tugasnya??

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantassan korupsi, KPK mempunyai tugas :  
  1. Koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemberantasan  korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3.  Melakukan penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan;
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.

Dari artikel yang saya baca ada beberapa kelemahan KPK diantaranya ;

Pertama, KPK seperti lembaga yang tumpang sari, maksudnya adalah menumpang pada kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan;

Kedua, tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di bangsa ini. Seperti kasus dana talangan Bank Century dan Kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia;

Ketiga, soal pembukaan rekening hanya bisa dilakukan kepada tersangka. Seharusnya, sejak penyelidikan rekening bisa dibuka namun KPK terbentur oleh aturan yang mengharuskan seseorang menjadi tersangka dahulu baru bisa dibukanya rekening itu;

Keempat, tentang Penggeledahan. Penggeledahan tak perlu izin pengadilan negeri, karena cukup dengan pemberitahuan saja. Karena jika izin akan sulit bagi penyelidik dan membutuhkan proses yang lama.

Kelima, tidak ada penyidik Non-Polri. Karena kebanyakan penyidiknya dari polisi, maka KPK perlu merekrut penyidik dari luar polisi seperti yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi di Malaysia.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa masih ada kelemahan-kelemahan lembaga pemberantasan korupsi ini yang perlu dibenahi agar dapat menyelesaikan tugasnya dengan tuntas dan cepat.

SUMBER
www.kpk.go.id
www.nasional.inilah.com
www.jurnas.com
 www.tribunnews.com


KARIMAH PATRYANI (23210835)

TAWURAN


Maraknya tawuran antar pelajar membuat saya ingin mengangkat tema ini, untuk menjadi bahasan di tulisan saya ini. Sebelumnya kita bahas dahulu mengenai pengertian tawuran ?
Tawuran adalah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, dari hal yang sepele sampai hal yang serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran yaitu suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian.

Saya mengambil contoh kasus tawuran di Jakarta yang melibatkan siswa SMAN 6 dan SMAN 70 yang sudah merenggut nyawa Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMAN 6  pada senin (24/9/2012), tewas akibat diserang oleh sekelompok siswa berasal dari SMAN 70. Alawy menjadi korban penusukan tepat dibagian dada. Luka tersebut membuat Alawy menghembuskan nafas terakhir. Tawuran menjadi hantu bagi warga Jakarta, terutama para Orangtua Wali murid.

Jumlah korban tawuran tidak sedikit dan juga merenggut nyawa korban, tawuran juga menimbulkan kerugian atas rusaknya kendaraan maupun kios/toko yang terkena lemparan batu.

Dalam hal ini peran orangtua wali murid sangat berperan dalam memberi perlindungan dan arahan kepada anaknya agar tidak terlibat dalam tawuran. Selain orangtua wali murid peran lembaga pendidikan juga turut andil dalam hal ini agar mengurangi tawuran di kalangan pelajar.

SUMBER
www.wikipedia.com
www.kompas.com


KARIMAH PATRYANI (23210835)

KEJUJURAN AUDITOR DALAM MENGAUDIT PAJAK


Jika berbicara tentang kejujuran AUDITOR dalam mengaudit pajak, masih cukup banyak dalam praktiknya pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Dirjen Pajak, Fuad Rahmany juga mengakui bahwa lembaga tersebut rentan akan “Kasus Penyuapan”.
Disini saya akan bahas Kejujuran Auditor dalam mengaudit pajak? Mari kita bahas terlebih dahulu tentang pengertian penghindaran pajak dan hasil audit.

Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Sedangkan Hasil Audit adalah sebuah laporan yang menunjukan tentang apakah keadaan dan operasi organisasi berlangsung secara “benar dan jujur” atau tidak dalam suatu periode tertentu. Bila auditor tidak setuju dengan hasil informasi keuangan, mereka bisa menolak untuk menandatangani laporan atau memberinya persetujuan bersyarat. Kalau sudah demikian, hal ini bisa menjadi bencana bagi organisasi yang sedang mencari dana dari donor. Dan juga bila laporan audit sudah dibuat, maka secara formal Dewan Pengurus harus menyetujuinya. Disinilah peran audit dan hasil audit harus dilaporkan secara transparan.

Dan mengapa bisa berulangnya kasus penggelapan pajak? Hal ini menandakan sistem pengawasan tingkat institusi masih lemah, yang harus dibenahi bukan oknumnya tapi pembenahan sistemnya, karena kasusnya sudah sistematik , kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago.

Disisi lain, kasus yang muncul akhir-akhir ini sebenarnya justru lebih banyak dipengaruhi oleh kelalaian individu. Seperti Kasus Dhana Widyatmika, yang besar kemungkinannya terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh imbalan (terjadi karena faktor individu).
Dari pengertian dan kasus diatas bisa disimpulkan bahwa masih lemahnya pengawasan tingkat institusi dan faktor kelalaian individu. Bila hal ini terjadi secara terus menerus dalam beberapa dekade kedepan, negara ini bisa mengalami kehancuran yang disebabkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab !

SUMBER :
 www.ugm.ac.id
Lewis, Terry.“Manajemen Keuangan Organisasi Masyarakat Sipil”
www.tempo.com


KARIMAH PATRYANI (23210835)