Definisi
Suatu
sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan
antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti
sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi
tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk
mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan
signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian
ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur,
perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
Arti
Penting GCG
GCG
diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan, dan
konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu
didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan
seperangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan
masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar pilar adalah :
1. Negara dan
perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim
usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar
pelaksanaan usaha.
3. Masyarakat sebagai
pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari
keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Prinsip Dasar GCG
1. Transparency
Keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.
Dalam mewujudkan transparansi itu sendiri, perusahaan harus
menyediakan informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu kepada para pemangku
kepentingan (Stakeholder). Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia selaku otoritas pengawas perbankan di
Indonesia dan mempublikasikan informasi keuangan serta informasi lainnya yang
material dan berdampak signifikan pada kinerja perusahaan secara akurat dan
tepat waktu. Disamping itu, para investor harus dapat mengakses informasi
penting perusahaan secara mudah pada saat diperlukan.
2. Accountability
Kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah kurang efektifnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau bahkan sebaliknya, Komisaris mengambil alih peran berikut wewenang yang seharusnya dijalankan Direksi. Oleh karena itu diperlukan kejelasan mengenai tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme checks and balances kewenangan dan peran dalam mengelola perusahaan.
Bentuk implementasi lain dari prinsip akuntabilitas ini antara lain:
Praktek Audit Internal yang efektif, serta Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam anggaran dasar perusahaan, kebijakan, dan prosedur di bank.
3. Responsibility
Kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Penerapan prinsip ini diharapkan membuat perusahaan menyadari bahwa dalam kegiatan operasionalnya seringkali ia menghasilkan eksternalitas (dampak luar kegiatan perusahaan) negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat. Di luar hal itu, lewat prinsip responsibilitas ini juga diharapkan membantu peran pemerintah dalam mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja pada segmen masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari mekanisme pasar.
4. Independency
Independensi atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Independensi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Hilangnya independensi dalam proses pengambilan keputusan akan menghilangkan objektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut. Kejadian ini akan sangat fatal bila ternyata harus mengorbankan kepentingan perusahaan yang seharusnya mendapat prioritas utama.
5. Fairness
Kesetaraan dan kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak stakeholder berdasarkan sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor khususnya pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
Tujuan Penerapan Good Corporate
Governance
1.Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi
yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham,
pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam
menghadapi tantangan organisasi kedepan
2. Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan
dapat dipertanggungjawabkan
3. Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan
stakeholders.
Manfaat dan Faktor
Penerapan GCG
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip
dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan
investasi. Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance
dengan karakter investasi internasional saat ini. Karakter investasi ini
ditandai dengan terbukanya peluang bagi perusahaan mengakses dana melalui ‘pool
of investors’ di seluruh dunia. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin
menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka
panjang yang, maka penerapan GCG secara konsisten dan efektif akan mendukung ke
arah itu. Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan
modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat meningkatkan
keyakinan investor domestik terhadap perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
1.
Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya
yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang
kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita
perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun
berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
2.
Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu
sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat
bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil
seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
3.
Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat
meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.
4. Menciptakan dukungan para stakeholder (para
pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap
keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena
umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal
dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan.
Faktor Eksternal
a.
Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu
menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakanGood Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakanGood Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional.
Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan
pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor
dimaksud antara lain:
a. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
d. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
a. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
d. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
SUMBER
:
Miko Kamal, Undang Undang PT dan Harapan
Implementasi GCG, www.alf.com,
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar