Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Hukum perdata Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia, ber-bhineka yaitu beraneka warna.
untuk segala golongan warga negara :
- untuk golongan bangsa Indonesia asli, berlaku “Hukum Adat”, yaitu hukum yang sejak dulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat
- untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropah belaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), dengan pengertian, bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai Burgerlijk Wetboek tersebut ada sedikit pentimpangan yaitu bagian 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgerlijke Stand” tersendiri. selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi), karena hal ini tidak terkenal di dalam Burgerlijke Wetboek.
Akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan barasal
dari Tionghoa atau Eropah (yaitu : Arab, India dan lain-lain) berlaku
sebahagian dari Burgerlijke Wetboek, yaitu pada pokoknya hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht), jadi tidak yang mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan (personen en familierecht) maupun
yang mengenai hukum warisan. Mengenai bagian-bagian hukum yang
belaknagan ini, berlaku hukum mereka sendiri dari negara asalnya.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang
disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda
dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun
sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh
karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum
Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum
Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan
perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan
sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum
Perdata Materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
peseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing
orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak
dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil
yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau
proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang
Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa
Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku
bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada
pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan,
yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
a. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban
(subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
b. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga /
kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
c. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah
meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan
benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan
hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada
kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau
Hukum Sipil.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat yaitu Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat yaitu Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional yaitu Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara
formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum
Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
SUMBER
http://varia.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-keadaan-hukum-indonesia/
Kelincibebek.wordpress.com/2011/06/07/keadaan-hukum-perdata-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/01/08/sistematika-hukum-perdata-menurut-ilmu-pengetahuan/