Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan
badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1. Subjek Hukum Manusia
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia
sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap
sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan
bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum
yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan
yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan
perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan
perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak
adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang
berlaku secara sah.
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik
atau orang banyak atau negara umumnya.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
HAK kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan
yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai
usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya
dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
jaminan yang diberikan oleh Undang-undang kepada para kreditur yang
berujud semua harta kekayaan milik debitur. Menurut pasal 1131 dan pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan bahwa segala harta
kekayaan milik debitur baik yang sudah ada maupun yang akan ada baik
yang berujud benda bergerak maupun benda tetap akan menjadi jaminan
untuk segala hutang-hutangnya dari para kreditur-krediturnya. Hasil dari
penjualan harta benda tersebut akan dibagi secara bersama-sama para
kreditur sebanding dengan piutang yang diberikan kecuali ada alasan
untuk lebih didahulukan pelunasannya.
2. Jamian yang bersifat khusus
harta kekayaan milik debitur juga dapat berujud seseorang. Jadi jaminan
khusus ini wujudnya adalah seorang pihak ketiga, yang disebut jaminan
orang (borgtocht). Perjanjian garansi, Perutangan tanggung menanggung
dan sebagainya. Pelaksanaan jaminan perorangan ini adalah bilamana pihak
debitur tidak melaksanakan kewajibannya membayar hutang kepada pihak
kreditur, maka pihak ketiga yang dijadikan jaminan yang akan
melaksanakan pembayaran kepada kreditur.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak
atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan
langsung atas benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap
siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan (contoh:
hipotik, hak tanggungan, gadai, dan lain-lain).
Jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan
lansung pada perseorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan
terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (
contoh: borgtocht).
Sumber
http://erindaryansyah.wordpress.com/2011/11/01/perbedaan-jaminan-kebendaan-dan-jaminan-perorangan/
http://tedykizz.blogspot.com/2010/03/jaminan-yang-bersifat-umum-dan-khusus.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar