Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana
ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berbeda-beda . Hukum Menurut
:
- Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan Peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
- Utrecht :Hukum merupakan himpunan peraturan(baik perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
- Wiryono Kusumo :Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis ataupun tidak yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakkan sanksi.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur , yakni :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
- Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi
- Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi
Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan Hukum Ekonomi
• Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
• Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah
(UKM)
• Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
• Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
• Mampu memajukan kesejahteraan umum
• Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
• Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah
(UKM)
• Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
• Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
• Mampu memajukan kesejahteraan umum
Sumber Hukum :
* Sumber Hukum dalam arti materiil, yaitu sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
* Sumber Hukum dalam arti formiil, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Convention (Konvensi Ketatanegaraan), Trakta.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang
serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa
sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses terbentuknya norma hukum Dalam bermasyarakat, walaupun telah
ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai
pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah
norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki
sangsi dan alat penegaknya.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Terdapat 4 macam norma yaitu :
a. Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang
merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b. Norma Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi
suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap
dan perbuatannya.
c. Norma Kesopanan adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap
golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan
bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut
Perbedaan antara norma hukum dan norma social Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Bersifat memaksa
• Sangsinya berat Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sangsinya ringan.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. sedangkan Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia.
SUMBER
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-hukum-ekonomi-serta-subjek-dan-objek-hukum/
http://rhesaradyan.blogspot.com/2011/06/sumber-sumber-hukum-ekonomi.html
http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/sumber_tatahukum.htmL
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
www.pendekarhukum.com/…hukum/32-kodifikasi-hukum.html
http://jatoeandini.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-ekonomi.html
http://ones88.blogspot.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi-8/
Terimakasih telah membaca artikel saya :)
BalasHapus