REKSADANA
Reksadana
adalah kumpulan saham-saham obligasi atau sekuritas lainnya yang dimiliki oleh
sekelompokpemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi profesional.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27):
“Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer
Investasi.”
Sejarah
Reksadana
Pemerintah mendirikan PT. DANAREKSA pada tahun 1976, pada waktu itu PT.
Reksadana yang disebut dengan sertifikat Danareksa, pada tahun 1995 pemerintah
mengeluarkan peraturan tentang pasar modal yang mencakup pula peraturan
mengenai reksa dana melalui Undang-undang No. 8 tahun 1995 mengenai passar
modal. Adanya Undang-undang tersebut menjadi momentum terbitnya reksadana tertutup.
Mekanisme
Reksadana
Berinvestasi pada reksadana tidaklah sulit, cukup hubungi manajer investasi
reksadana yang anda pilih, kemudian formulir penyertaan modal/pembelian unit
penyertaan dan transfer uang ke bank kustodian, setelah itu kirimkan bukti
setor dan formulir yang telah anda isi ke manajer investassi tersebut. Anda
akan mendapatkan tanda bukti penyertaan modal reksadana yang dikirimkan
langsung ke alamat anda.
Jenis-Jenis
Reksadana
- Reksadana Pendapatan Tetap yaitu Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana Saham yaitu Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana Campuran yaitu Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana Pasar Uang yaitu Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Karakteristik
Reksadana
Reksadana
Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual
kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui
mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga
jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya.
Reksadana
Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat
dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit
penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain
melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau
dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Manfaat Reksadana
Ø Dikelola oleh manajemen profesional yaitu
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi
yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana
Ø Diversifikasi
investasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi
risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Ø Transparansi informasi yaitu Reksa
Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya
secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya,
biaya, dan risiko setiap saat.
Ø Likuiditas yang tinggi Agar
investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai
tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan
kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat
masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
Ø Biaya Rendah Karena reksadana merupakan kumpulan
dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan
dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan
pula efisiensi biaya transaksi.
Resiko Investasi Reksadana
Ø Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari
instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut
mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan
harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di
antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten
yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak
penyebab fundamental lainnya
Ø Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi
apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi
tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari
dan waktu yang sama. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi
politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan
beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana
tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola
Reksadana tersebut.
Ø Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen
investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar
saham atau pasar obligasi secara drastis. Oleh karena itu, apabila ingin
membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar
dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
Ø Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi
tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan
padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja
sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini
hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan
strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
sumber
Buku Diktat Bank dan Lembaga Keuangan, Gunadarma