PERUSAHAAN
ASURANSI
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan
kehilangan finansial karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha
perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Jenis-Jenis Asuransi
Menurut Fungsi
Ø Asuransi
Jiwa yaitu Asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungjawabkan
Ø Asuransi
Kerugian yaitu Usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas
kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari
suatu peristiwa yang tidak passti
Ø Reasuransi
yaitu Proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak
tertanggung
Menurut Sifat
Ø Asuransi
Wajib yaitu Asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait
yang pelaksanaaanya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Ø Asuransi
Sukarela yaitu Asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata
dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian
atas sesuatu yang di pertanggungjawabkan.
Manfaat Asuransi
Ø Membantu
meningkatkan kegiatan usaha
Ø Rasa
aman dan perlindungan
Ø Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Ø Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsif Asuransi
Ø Insurable
interest merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko
yang berkaitan dengan keuangan yang diakui secara hukumantara tertanggung
dengan suatu yang dipertanggungjawabkan
Ø Itikad
Baik (Utmost Good Paith)
Ø Indemmity
adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi resikoyang menimpa tertanggung
dengangantirugi finanial
Ø Proximate
cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadi suatu
peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa ketentuan lain, diawali bekerja
dengan aktif dari suatu bari dan independen
Ø Subrogation
adalah Hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk
menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu
peristiwa kerugian
Ø Kontribusi
merupakan salah satu akibat wajar dari prinsif Indemnity, yaitu bahwa
penanggung berhak mengajak
penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut
bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung meskipun jumlah
tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Resiko
Resiko adalah ketidak pastian mengenai kerugian.
Resiko-resiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi,
yaitu :
Ø Resiko
Murni : semua peristiwa yang
apabila terjadi selalu menimbulkan kerugian seperti kebakaran, angin ribut ,
gempa bumi danlain sebagainya
Ø Resiko
Spekulatif : semua peristiwa yang
terjadi dapat menimbulkan kerugian akan tetapi kemungkinan dapat juga
mendatangkan keuntungan seperti risiko produksi dan resiko keuangan
Ø Resiko
Individu
a. Resiko
Pribadi;
b. Resiko
Harta;
c. Resiko
Tanggung Gugat.
Keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan
asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini
diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar
klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan
keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.
Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang
tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun
yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah
US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
SUMBER
Buku Diktat Bank dan Lembaga Keuangan, Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar