Senin, 04 Juni 2012

PERUSAHAAN ASURANSI


PERUSAHAAN ASURANSI

Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan.

Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Jenis-Jenis Asuransi
*      Menurut Fungsi
Ø  Asuransi Jiwa yaitu Asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan
Ø  Asuransi Kerugian yaitu Usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak passti
Ø  Reasuransi yaitu Proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung

*      Menurut Sifat
Ø  Asuransi Wajib yaitu Asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaaanya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ø  Asuransi Sukarela yaitu Asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang di pertanggungjawabkan.
Manfaat Asuransi
Ø  Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Ø  Rasa aman dan perlindungan
Ø  Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Ø  Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsif Asuransi
Ø  Insurable interest merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan yang diakui secara hukumantara tertanggung dengan suatu yang dipertanggungjawabkan
Ø  Itikad Baik (Utmost Good Paith)
Ø  Indemmity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi resikoyang menimpa tertanggung dengangantirugi finanial
Ø  Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadi suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa ketentuan lain, diawali bekerja dengan aktif dari suatu bari dan independen
Ø  Subrogation adalah Hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian
Ø  Kontribusi merupakan salah satu akibat wajar dari prinsif Indemnity, yaitu bahwa penanggung berhak  mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Resiko
Resiko adalah ketidak pastian mengenai kerugian. Resiko-resiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi, yaitu :
Ø  Resiko Murni              : semua peristiwa yang apabila terjadi selalu menimbulkan kerugian seperti kebakaran, angin ribut , gempa bumi danlain sebagainya
Ø  Resiko Spekulatif        : semua peristiwa yang terjadi dapat menimbulkan kerugian akan tetapi kemungkinan dapat juga mendatangkan keuntungan seperti risiko produksi dan resiko keuangan
Ø  Resiko Individu
a.       Resiko Pribadi;
b.      Resiko Harta;
c.       Resiko Tanggung Gugat.
Keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.


SUMBER

Buku Diktat Bank dan Lembaga Keuangan, Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar