PASAR
MODAL
Pasar
modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir
dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan
jasa perantara komisioner dan underwriter.
Fungsi
Pasar Modal :
Sumber dana jangka panjang
Alternatif Investasi
Alat restrukturasi modal perusahaan
Alat untuk melakukan divestasi
Jenis
Pasar Modal :
Pasar Perdana
yaitu penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbikan
efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasaar perdana, efek
dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya
memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar Sekunder
yaitu Penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Naik kurs
suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran
efek tersebut. Bagi efek memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya dalam
bursa efek, sedangkan efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual
efeknya diluar bursaefek.
Bursa Paralel
sebagai pelengkap bursa efek yang ada, serta merupakan alternatif bagi
perusahaan go public memperjualbelikan efeknya. Jika ia tidak dapat memenuhi
syarat yang ditentukan pada bursa efek.
Perbedaan
Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Pasar
Perdana
o
Harga saham tetap
o
Tidak dikenekan komisi
o
Hanya untuk pembelian saham
o
Pemesana dilakukan melalui agen
penjualan
o
Jangka waktu yang terbatas
Pasar
Sekunder
o
Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
o
Dibebankan komisi untuk pembelian dan
penjualan
o
Pemesanan dilakukan melalui anggota
bursa
o
Jangka waktu tidak terbatas
Manfaat
Pasar Modal
1. Pasar
modal yaitu wahana pengalokasian dana seacara efisien
2. Pasar
modal sebagai alternatif investasi
3. Memungkinkan
para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik
4. Pelaksanaan
manajemen perusahaan secara profesional
5. Peningkatan
aktivitas ekonomi nasional
Instrumen
Pasar Modal
·
Saham
Sertifikat yang menunjukan bukti
kepemilikan suatu perusahaan. Keuntungan atas saham disebut deviden
·
Obligasi
Surat yang menyatakan bahwa pemilik
surat tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat
obligasi
·
Bukti
Right (Riht Issue)
Surat berharga yang memberikan hak
bagi investor untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten
·
Waran
Hak untuk membeli saham pada waktu
dan harga yang sudah ditentukan
·
Reksadana
Sekumpulan saham, obligasi, serta
efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi
yang profesional
Sejarah
Pasar Modal
14
Des 1992 : Bursa efek pertama di
Indonesia dibentuk di Batavia oleh pemerintah Hindia Belanda
1914
- 1918 : Bursa efek di Batavia di tutup selama perang dunia I
1925
- 1942 : Bursa efek di Jakarta dibuka
kembali bersamaan dengan bursa efek
disemarang dan disurabaya
Awal
1939 : Karena isu politik (Perang
Dunia ke II), bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup
1942
– 1952 : Bursa efek Jakarta ditutup
kembali selama perang dunia II
1952 : Bursa efek di Jakarta di
aktifkan kembali dengan UU darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman
(Lukman Wiradinata) dan menteri keuangan (Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo).
Instrumen yang diperdagangkan adalahobligasi pemerintah RI (1950)
1956 : Program Nasionalisasi perusahaan Belanda bursa efek semakin tidak aktif
1956
– 1977 : Perdagangan di bursa efek
vakum
10-08-1977
: Bursa efek diresmikan kembali oleh
Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEDA (Badan Pelaksana Pasar Modal).
Tanggal 10 agustus diperangati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali
pasar modalini juga ditandai dengan go public PT. Semen Cibinong sebagai emiten pertama
1977-1987 : Perdagangan di bursa efek sangat lesu.
Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen
Perbankan dibanding dengan instrumen pasar modal
1987 : Ditandai dengan hadirnya paket
desember 1987 (PAKDES ’87) yang memberikan kemudahaan bagi perusahaan untuk
melakukan penawaran umum dan investor asing di izinkan menanamkan modal di
Indonesia
1988
– 1990 : Paket deregulasi dibidang
perbankan ddan pasar modal diluncurkan.terbuka untu Pintu BEJ untuk asing.
Aktivitas bursa terlihat meningkat.
02
Juni 1988 : Bursa paralel Indonesia
(BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh persatuan perdagangan uang dan efek
(PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer
Des
1989 : Pemerintah mengeluarkan
paket Desember (PAKDES ’88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go
public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
16
Juni 1989 : Bursa efek Surabaya (BES)
mulai beroperasi dan dikelola oleh perseroan terbatas milik swasta, yaitu PT.
Bursa Efek Surabaya
13
Juli 1992 : Swastanisasi Bursa efek
Jakarta (BEJ). BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini
diperingati sebagai HUT BEJ
22
Mei 1995 : Sistem otomatis perdagangan di
BEJ dilaksanakan dengan sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading
Systems)
10 Nov 1995 :
Pemerintah mengeluarkan UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU ini mulai
di berlakukan januari 1996
1995 : Bursa paralel Indonesia merger
dengan bursa efek Surabaya
2000 : Sistem perdagangan tanpa
warkat (Scripless Tradinng) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
2002 : BEJ mulai mengaplikasikan
sistem perdagangan jarak jauh (Remotetrading)
2007 : Penggabungan Bursa Efek
Surabaya (BES) ke Bursa efek Jakarta (BEJ) dan dinamakan Bursa Efek Indonesia
(BEI)
Istilah Dalam Pasar Modal
a)
Penawaran
Umum
Kegiatan penawaran efek yang
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaanya.
b)
Emiten
Badan usaha / perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum atau lebih terkenal dengan istilah go public. Istilah
go public biasa juga disebut IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham
perdana.
c)
Efek
Surat berharga meliputi surat
pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti uang,
unit pernyataan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan
setiap derivatif dari efek.
d)
Derivatif
Turunan dari efek, baik efek yang
bersifat hutang maupun yang bersifat ekuitas seperti opsi dan waran.
e)
Opsi
Hak yang dimiliki oleh pihak untuk
membeli/menjual kepada pihak lain atas sejumlah efek harga dalam waktu
tertentu.
f)
Perusahaan
Publik
Suatu jumlah pemegang saham dan
modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintahan.
Saham terbagi
menjadi dua, yaitu saham biasa dan saham preferen
Jenis
– Jenis Saham :
Saham
Biasa
Saham
Unggul (Blue Chips)
Saham yang diterbitkan oleh perusahaan
besar dan terkenal lama memperlihatkan kemampuannya memperoleh untung dan
pembayaran deviden.
Growth
Stocks
Saham yang dikeluarkan oleh
perusahaan yang baik penjualannya dan mendapat pasar. Dan pangsa pasar lebih
berkembang sangat cepat dari rata-rata industri.
Emerging
Growth Stocks
Saham yang dikeluarkan oleh
perusahaan yang relatif lebih kecil dan memiliki daya tahan yang kuat meski
ekonomi kurang mendukung.
Income
Stocks
Saham yang membayar deviden
melebihi jumlah rata-rata pendapatan.
Cyclical
Stocks
Perusahaan yang keuntungannya
befluktusai dan sangat dipengaruhi oleh siklus usaha
Devensif
Stocks
Saham perusahaan yang tetap stabil
dan bertahan dari suatu periode atau kondisi yang tidak menentu dan resesi.
Spectulative
Stocks
Tidak bisa secara konsisten
memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun.
Saham
Preferen
Nonparticipating
Preferned Stocks
Keistimewaan dividen pemegang saham
preferen dibatasi untuk sejumlah tertentu
Participating
Preferred Stocks
Saham preferen mungkin menerima tambahan
dividen jika kondisi tertentu
dimungkinkan
Commulative
Preferred Stocks
Berisi provisi tertentu jika
dividen preferen reguler tidak dijanjikan (telah berlalu) oleh pemegang saham
Noncommulative
Preferred Stocks
Tidak memiliki kumulatif disebut dengan
saham preferen nonkumulatif
Callable
Preferred Stocks
Saham preferen dalam kondisi
tertentu dapat ditebus
Saham
Preferen Kumulatif
Dividen yang tidak dibayarkan tahun
sebelumnya diakumulasikan pada tahun berikutnya.
Saham
Preferen Nonkumulatif
Dividen yang tidak dibayarkan tahun
sebelumnya tidak diakumulasikan
OBLIGASI
Bunga
tetap (Fixed Rate Bond)
Obligasi yang memberikan bunga
berdasarkan bunga tetap sampai jatuh tempo pelunasannya
Bunga
Mengambang (Floating Rate Bond)
Obligasi pembayaran bunganya tidak
tetap dan disesuaikan dengan tingkat bunga pasar secara berkala
Tanpa
Bunga (Zero Coupon Bond)
Obligasi yang tidak memberikan
bunga secara berkala kepada pemilik
Perpectual
Bond
Obligasi yang tidak memiliki jatuh
tempo, pembayaran bunga dilakukan secara periodik selama perusahaan tetap
beroperasi
Obligasi
Konversi (Convertibel Bond)
Obligasi yang disertai hak untuk
ditukarkan dengan saham perusahaan penerbit dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan syarat-syarat pinjaman
Bond
with Warrant
Obligasi yang diterbitkan dengan
warrant yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli sejumlah saham
penerbit obligasi dengan harga yang telah ditentukan
Eurobond
And Foreign Bond
Penggunaan mata uang yang disimpan
atau didepositkan diluar negar asalnya.
SUMBER
Hariyani,Iswi
dan Serfianto.Buku Pintar Hukum Bisnis
Pasar Modal.Penerbit:Visimedia
Wijayanto,Bambang dan Aristanti Widyaningsih.Ekonomi dan Akuntansi, mengasah kemampuan
Ekonomi.Penerbit: PT. Grafindo Media Pratama
Buku Diktat Bank dan Lembaga Keuangan, Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar