Sabtu, 20 Oktober 2012

KELEMAHAN KPK



KPK? 
Apakah lembaga ini mempunyai kelemahan? 
Apa sajakah kelemahan itu?

Sebelum saya membahas tentang kelemahan KPK, terlebih dahulu saya akan membahas pengertian KPK dan tugasnya??

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantassan korupsi, KPK mempunyai tugas :  
  1. Koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemberantasan  korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3.  Melakukan penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan;
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.

Dari artikel yang saya baca ada beberapa kelemahan KPK diantaranya ;

Pertama, KPK seperti lembaga yang tumpang sari, maksudnya adalah menumpang pada kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan;

Kedua, tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di bangsa ini. Seperti kasus dana talangan Bank Century dan Kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia;

Ketiga, soal pembukaan rekening hanya bisa dilakukan kepada tersangka. Seharusnya, sejak penyelidikan rekening bisa dibuka namun KPK terbentur oleh aturan yang mengharuskan seseorang menjadi tersangka dahulu baru bisa dibukanya rekening itu;

Keempat, tentang Penggeledahan. Penggeledahan tak perlu izin pengadilan negeri, karena cukup dengan pemberitahuan saja. Karena jika izin akan sulit bagi penyelidik dan membutuhkan proses yang lama.

Kelima, tidak ada penyidik Non-Polri. Karena kebanyakan penyidiknya dari polisi, maka KPK perlu merekrut penyidik dari luar polisi seperti yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi di Malaysia.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa masih ada kelemahan-kelemahan lembaga pemberantasan korupsi ini yang perlu dibenahi agar dapat menyelesaikan tugasnya dengan tuntas dan cepat.

SUMBER
www.kpk.go.id
www.nasional.inilah.com
www.jurnas.com
 www.tribunnews.com


KARIMAH PATRYANI (23210835)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar