KPK?
Apakah lembaga ini mempunyai kelemahan?
Apa sajakah kelemahan itu?
Sebelum saya
membahas tentang kelemahan KPK, terlebih dahulu saya akan membahas pengertian
KPK dan tugasnya??
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantassan korupsi,
KPK mempunyai tugas :
- Koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan;
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.
Dari artikel
yang saya baca ada beberapa kelemahan KPK diantaranya ;
Pertama, KPK
seperti lembaga yang tumpang sari, maksudnya adalah menumpang pada kasus yang
ditangani kepolisian atau kejaksaan;
Kedua, tidak
tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di bangsa ini. Seperti kasus
dana talangan Bank Century dan Kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur
senior Bank Indonesia;
Ketiga, soal
pembukaan rekening hanya bisa dilakukan kepada tersangka. Seharusnya, sejak
penyelidikan rekening bisa dibuka namun KPK terbentur oleh aturan yang
mengharuskan seseorang menjadi tersangka dahulu baru bisa dibukanya rekening
itu;
Keempat,
tentang Penggeledahan. Penggeledahan tak perlu izin pengadilan negeri, karena
cukup dengan pemberitahuan saja. Karena jika izin akan sulit bagi penyelidik
dan membutuhkan proses yang lama.
Kelima, tidak
ada penyidik Non-Polri. Karena kebanyakan penyidiknya dari polisi, maka KPK
perlu merekrut penyidik dari luar polisi seperti yang dilakukan oleh lembaga
antikorupsi di Malaysia.
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa masih ada kelemahan-kelemahan lembaga
pemberantasan korupsi ini yang perlu dibenahi agar dapat menyelesaikan tugasnya
dengan tuntas dan cepat.
SUMBER
www.kpk.go.id
www.nasional.inilah.com
www.jurnas.com
www.tribunnews.com
KARIMAH
PATRYANI (23210835)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar