Jika
berbicara tentang kejujuran AUDITOR dalam mengaudit pajak, masih cukup banyak
dalam praktiknya pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Dirjen
Pajak, Fuad Rahmany juga mengakui bahwa lembaga tersebut rentan akan “Kasus
Penyuapan”.
Disini saya
akan bahas Kejujuran Auditor dalam mengaudit pajak? Mari kita bahas terlebih
dahulu tentang pengertian penghindaran pajak dan hasil audit.
Penghindaran
pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga
mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Sedangkan Hasil Audit adalah
sebuah laporan yang menunjukan tentang apakah keadaan dan operasi organisasi
berlangsung secara “benar dan jujur” atau tidak dalam suatu periode tertentu.
Bila auditor tidak setuju dengan hasil informasi keuangan, mereka bisa menolak
untuk menandatangani laporan atau memberinya persetujuan bersyarat. Kalau sudah
demikian, hal ini bisa menjadi bencana bagi organisasi yang sedang mencari dana
dari donor. Dan juga bila laporan audit sudah dibuat, maka secara formal Dewan
Pengurus harus menyetujuinya. Disinilah peran audit dan hasil audit harus
dilaporkan secara transparan.
Dan mengapa
bisa berulangnya kasus penggelapan pajak? Hal ini menandakan sistem pengawasan
tingkat institusi masih lemah, yang harus dibenahi bukan oknumnya tapi
pembenahan sistemnya, karena kasusnya sudah sistematik , kata pengamat
kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago.
Disisi lain,
kasus yang muncul akhir-akhir ini sebenarnya justru lebih banyak dipengaruhi
oleh kelalaian individu. Seperti Kasus Dhana Widyatmika, yang besar
kemungkinannya terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh imbalan
(terjadi karena faktor individu).
Dari
pengertian dan kasus diatas bisa disimpulkan bahwa masih lemahnya pengawasan
tingkat institusi dan faktor kelalaian individu. Bila hal ini terjadi secara
terus menerus dalam beberapa dekade kedepan, negara ini bisa mengalami
kehancuran yang disebabkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab !
SUMBER :
www.ugm.ac.id
Lewis,
Terry.“Manajemen Keuangan Organisasi
Masyarakat Sipil”
www.tempo.com
KARIMAH
PATRYANI (23210835)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar