Sabtu, 20 Oktober 2012

KEJUJURAN AUDITOR DALAM MENGAUDIT PAJAK


Jika berbicara tentang kejujuran AUDITOR dalam mengaudit pajak, masih cukup banyak dalam praktiknya pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Dirjen Pajak, Fuad Rahmany juga mengakui bahwa lembaga tersebut rentan akan “Kasus Penyuapan”.
Disini saya akan bahas Kejujuran Auditor dalam mengaudit pajak? Mari kita bahas terlebih dahulu tentang pengertian penghindaran pajak dan hasil audit.

Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Sedangkan Hasil Audit adalah sebuah laporan yang menunjukan tentang apakah keadaan dan operasi organisasi berlangsung secara “benar dan jujur” atau tidak dalam suatu periode tertentu. Bila auditor tidak setuju dengan hasil informasi keuangan, mereka bisa menolak untuk menandatangani laporan atau memberinya persetujuan bersyarat. Kalau sudah demikian, hal ini bisa menjadi bencana bagi organisasi yang sedang mencari dana dari donor. Dan juga bila laporan audit sudah dibuat, maka secara formal Dewan Pengurus harus menyetujuinya. Disinilah peran audit dan hasil audit harus dilaporkan secara transparan.

Dan mengapa bisa berulangnya kasus penggelapan pajak? Hal ini menandakan sistem pengawasan tingkat institusi masih lemah, yang harus dibenahi bukan oknumnya tapi pembenahan sistemnya, karena kasusnya sudah sistematik , kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago.

Disisi lain, kasus yang muncul akhir-akhir ini sebenarnya justru lebih banyak dipengaruhi oleh kelalaian individu. Seperti Kasus Dhana Widyatmika, yang besar kemungkinannya terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh imbalan (terjadi karena faktor individu).
Dari pengertian dan kasus diatas bisa disimpulkan bahwa masih lemahnya pengawasan tingkat institusi dan faktor kelalaian individu. Bila hal ini terjadi secara terus menerus dalam beberapa dekade kedepan, negara ini bisa mengalami kehancuran yang disebabkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab !

SUMBER :
 www.ugm.ac.id
Lewis, Terry.“Manajemen Keuangan Organisasi Masyarakat Sipil”
www.tempo.com


KARIMAH PATRYANI (23210835)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar