Jumat, 28 Desember 2012

PERAN SOFTWARE AKUNTANSI DALAM DUNIA BISNIS



Semakin modernnya zaman, semakin mudah juga akses-akses yang didapat. Apalagi dalam teknologi yang semakin hari pertumbuhannya begitu pesat termasuk software akuntansi yang sudah banyak digunakan di kantor-kantor saat ini.
Penggunaan software ini sangat membantu dan meringankan pekerjaan seorang akuntan dibandingkan dengan cara yang manual. Hal itu sangat membuang-buang waktu dan hasilnya pun kurang efisien.

Software akuntansi adalah salah satu bentuk aplikasi akuntansi yang dihasilkan oleh kecanggihan teknologi untuk membantu para pengusaha mendapatkan laporan terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan.
Ø  Memberikan kemudahan penggunaan

Banyak software akuntansi yang berkembang saat ini, dan banyak pula fasilitas yang ditawarkan untuk memudahkan para penggunanya dalam bekerja. Kebanyakan perusahaan software akuntansi menawarkan sebuah sistem yang sederhana dan mudah untuk digunakan seperti tampilannya yang diracang dengan berbagai bahasa, memberikan sebuah konfirmasi dalam entry data, sehingga sangat meminimalkan terjadinya kesalahan. Dengan kemudahan ini, seseorang yang bukan merupakan seorang  ahli akuntan juga dapat menggunakan software akuntansi dengan yakin dan pasti.
Ø  Menghemat waktu dalam pembuatan laporan keuangan
Memproduksi laporan keuangan yang berkualitas merupakan tugas berat akuntan. Komputer telah mengambil alih peran ini, dan meskipun masih perlu melakukan input data, namun tidak dapat dipungkiri waktu yang digunakan tentu lebih cepat dibandingkan dengan mengerjakannya secara manual. Dengan begitu, lebih banyak waktu yang dapat dihabiskan untuk menganalisis data ketimbang memproduksi laporan keuangan.
Ø  Menyimpan data secara akurat
Setiap akhir tahun, seorang akuntan pasti membutuhkan data data diawal tahun untuk membuat laporan akhiran tahun atau yang biasa dikenal dengan tutup buku. Program akuntansi dirancang untuk memudakan pengguna menyimpan setiap data dalam perangkat lunak sehingga informasi dapat diekspor ke berbagai jenis perangkat lunak lainnya. Jika setup data dari perangkat lunak dilakukan dengan benar, maka pelaku bisnis secara efektif dapat menyimpan data-datanya. Software akuntansi juga menyediakan fitur pengamanan data dengan menggunakan kata kunci, sehingga dapat mencegah seorang karyawan untu mencuri data.
Software  akuntansi dibagi beberapa jenis yaitu :
1.    Software Akuntansi Untuk Bisnis Skala Kecil
Bisnis kecil yang terdiri dari UKM dengan skala rumahan dan bisnis pribadi secara personal, seperti online freelancer dan wiraswasta offline. Penggunaan software akuntansi dalam hal ini untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran keuangan. Software yang digunakan yaitu :
a. ePeachtree (Best Software)
b. MYOB plus for Windows (MYOB software)
c. Peachtree Complete Accounting (Best Software)
d. QuickBooks Online (Intuit)
e. Small Business Manager (Microsoft)
2.    Software Akuntansi Untuk Bisnis Skala Menengah
dalam software ini format laporan keuangan telah berkembang menjadi lebih kompleks karena adanya piutang dan utang, hubungan supllier, mitra usaha dan penanaman modal. Seperti promosi, investasi gedung, sewa lahan.
Software akuntansi yang digunakan yaitu:
a. BusinessVision 32
b. MAS 90 & MAS 200
c. QuicksBooks Pro 2003
d. ACCPAC Advantage Series Corporate Edition
e. ACCPAC Pra Series
f. Vision Point 2000
g. Great Plains
h. Navision
i. SouthWare Excellence Series
j. SYSPRO
3.    Software Akuntansi Untuk Bisnis Skala Besar
manajemen keuangan tidak mencatat keluar masuknya uang, tetapi juga mempertimbangkan pembagian saham dan investasi jangka panjang.
Software akuntansi yang digunakan yaitu :
a. Axapta (Microsoft Software)
b. e-Business Suite (Oracle)
c. MAS 500 (Best Software)
d. Solomon (Microsoft)
e. ACCPAC Advantage Series Enterprise Edition (Best Software)
Sumber :
http://agussiswoyo.net
http://lindiwe.abatasa.com

KUNJUNGAN KERJA DPR KE LUAR NEGERI YANG MENJADI SOROTAN PUBLIK


Kunjungan kerja ke luar negeri anggota DPR biasanya dilakukan dalam rangka studi banding dalam pembahasan suatu rancangan Undang-undang (UU). Namun ada juga yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan kegiatan kemanusiaan.

Kunjungan kerja tersebut sering menjadi sorotan publik, yang bersangkutan biaya, agenda kerja, dan hasil yangdiperoleh namun hasil kunker tersebut  tidak memuaskan bahkan ada yang mirip dengan website negara tersebut. 

Disini saya akan bahas beberapa kunjungan kerja yang menjadi sorotan publik

1. Membahas RUU Keinsinyuran ke Inggris dan Jerman

Badan Legislasi DPR melakukan kunjungan kerja ke Inggris dan Jerman pada November 2012. Kunker kali ini dilakukan untuk mengkaji penyusunan rancangan undang-undang Keinsinyuran.
Rombongan ke Inggris berangkat Sabtu (24/11) dan pulang Rabu (28/11). Sementara itu, rombongan anggota Baleg yang kunker ke Jerman sudah berangkat terlebih dulu pada Sabtu (17/11). Ada 21 anggota DPR yang berangkat.
Di Jerman, Pelajar Indonesia (PPI) di Berlin mengkritisi kunjungan Badan Legislasi DPR ke negeri Der Panzer itu. Salah satu yang paling fatal dalam kunjungan itu yakni institusi yang dikunjungi tak sesuai alias salah alamat.
"Pertemuan Deutsches Institut fur Normung (DIN) bisa dibilang salah alamat karena DIN itu lembaga yang untuk standardisasi 'produk' bukan profesi seperti yang menjadi agenda utama anggota DPR," kata Ketua PPI Berlin.

2. Membahas ternak sapi ke Paris dan China

Komisi IV DPR melakukan kunjungan ke dua negara, yaitu Perancis dan China. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pembahasan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ada dua rombongan yang berangkat, satu rombongan ke Paris dan rombongan lainnya ke China. Mereka berangkat 10 Desember 2012 malam dan baru kembali tanggal 16 Desember 2012. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut kunjungan ini menghabiskan dana sekitar Rp 1,2 miliar.
Kontroversi terjadi ketika Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagyo menyebut kunker ini tak disetujui oleh semua anggota Komisi IV DPR.
Namun Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron membantah dan menegaskan kunker ini sudah disepakati oleh semua anggota fraksi. Dari sana kita mendapat gambaran agar dalam UU nantinya kita tak hanya menggunakan country base. Tetapi juga zona base.


3. Membahas RUU Perbankan Jerman dan Brasil

Komisi XI DPR menggelar kunjungan kerja ke Brasil dan Jerman pada pertengahan bulan November 2012. LSM Fitra menyebut kunker ini menghabiskan dana sebesar Rp 1,8 miliar.

Komisi XI DPR dibagi dalam dua rombongan. Rombongan pertama berangkat ke Brasil pada 15 November 2012. Rombongan pertama dalam rangka studi banding RUU Perbankan.
Sedangkan rombongan kedua, sejumlah anggota Komisi XI berangkat ke Jerman pada 17 November 2012. Selain studi banding RUU Perbankan, rombongan kedua juga membahas terkait OJK.
Tak banyak informasi yang bisa diperoleh mengenai hasil kunjungan. Komisi XI DPR tidak melakukan konferensi pers resmi mengumumkan hasil kunjungan tersebut.

4. Membahas RUU Keantariksaan ke AS dan Brasil

Komisi VII DPR melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS) dan Brasil dalam rangka pembahasan RUU Keantariksaan. Kunjungan kerja ini dilakukan pada 10-16 Desember 2012. FITRA menyebut kunker ini menghabiskan dana sekitar Rp 2,89 miliar.
Amerika dipilih karena merupakan negara yang paling maju keantariksaannya di dunia. Sedangkan Brasil dipilih karena memiliki letak geografis yang tak jauh berbeda dengan Indonesia.
Hasil dari kunjungan tersebut yaitu
Komisi VII DPR mendapat banyak informasi mengenai pemanfaatan satelit di Brasil. Salah satunya adalah fungsi satelit di Brasil dalam memantau sumber daya alam.

5. Membahas RUU Desa ke Brasil


Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko memimpin rombongan studi banding ke Brazsl pada bulan Agustus 2012. Budiman dan sejumlah anggota DPR saat itu tengah menggodok RUU Desa. Brasil dipilih karena dipandang memiliki keunggulan dalam penataan desa. LSM Fitra menyebut kunker ini menyedot keuangan negara sebanyak Rp 1,6 miliar.
Maksud dan tujuan dari kunjungan kerja Pansus RUU Desa ke Brasil adalah mempelajari negara lain dalam menata perdesaan. Hal ini ditujukan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, membahas RUU Kepalangmerahan peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kapasitas daerah perdesaan.

6. Membahas RUU Kepalangmerahan ke Denmark dan Turki

Badan Legislatif (Baleg) DPR studi banding ke Denmark dan Turki untuk membahas RUU Palang Merah Indonesia (PMI). 22 Anggota Baleg ambil bagian dalam studi banding untuk menentukan logo PMI tersebut.
Studi banding Baleg ke dua negara Eropa itu dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 7 September 2012. Rombongan ke masing-masing negara berjumlah 11 anggota Baleg. Menurut data LSM Fitra, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 1,3 miliar.
Kunker ini sempat ramai dibahas karena adanya foto yang menunjukkan anggota DPR sedang 'berwisata' naik perahu di Sungai Kopenhagen. Dalam foto itu terlihat beberapa anggota DPR menyusuri Sungai Kopenhagen menggunakan perahu yang biasa digunakan untuk wisata.
Hasil kunjungan itu, Baleg belum memutuskan secara pasti apakah akan mengganti lambang palang merah dengan lambang bulan sabit merah. Namun kecenderungannya Baleg DPR akan tetap mempertahankan lambang palang merah. Hingga saat ini RUU Kepalangmerahan masih dibahas di DPR.
"Jadi kesimpulannya lambang PMI itu tidak penting. Yang penting itu kinerja nyatanya," kata anggota Baleg, Honing Sanny.

7. Kunjungan Kemanusiaan Komisi I DPR ke Palestina

Komisi I DPR menempuh perjalanan panjang untuk memberikan dukungan politik kepada Palestina yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya pada November lalu. Tak seperti kunker-kunker lainnya yang banyak dicibir publik, kunjungan ini menuai pujian dan bahkan mendapat sambutan hangat dari pemerintah Palestina.

Perjalanan panjang Komisi I DPR dimulai dari penerbangan menuju Kairo Selasa (27/11) lalu pukul 00.15. Rombongan delegasi itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq (PKS) dan beranggotakan Yorrys Raweyai (Golkar), Meutya Hafid (Golkar), Yahya Sacawirya (Demokrat), Effendi Choirie (PKB) dan Muhammad Najib (PAN).
Di Kairo, Komisi I DPR bertemu dengan Majelis Syuro Mesir dan Liga Arab. Dalam dua pertemuan itu, Komisi I DPR mengajak Mesir dan Liga Arab untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Dari Kairo, delegasi Komisi I menuju Gaza untuk bertemu Perdana Menteri Hamas Ismail Haniyya. Dalam pertemuan itu, Komisi I DPR mewakili 7 lembaga kemanusiaan memberikan bantuan yang diserahkan kepada Ismail Haniyya. Bermalam di Gaza, keesokan harinya Komisi I DPR kembali ke Kairo untuk selanjutnya menuju Amman, Jordania.
Setelah tiba di Amman, delegasi melanjutkan perjalanan menuju Tepi Barat. Komisi I DPR berhasil masuk ke Ramallah dan menemui Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Dalam keseluruhan kunjungan itu, Komisi I DPR mendapat sambutan hangat dari pemerintah dan warga Palestina. Bahkan Koordinator PPI Se-dunia Zulham Effendi menyampaikan apresiasinya kepada Komisi I DPR.
Kunjungan ini makin mempererat hubungan Palestina dengan Indonesia. Selain itu Komisi I DPR juga melakukan pengawasan terhadap kedubes-kedubes Indonesia yang ada di Mesir dan Jordania. Dari kunjungan ini Komisi I DPR juga mengusulkan untuk membangun konsul istimewa Indonesia di Gaza.

8. Kunjungan kerja ke Jerman dalam Rangka Pengawasan

Komisi I DPR melakukan kunjungan ke Jerman pada 22-25 April 2012 lalu. Meski menuai protes dari PPI Berlin, ketua kunjungan kerja Hayono Isman, mengklaim kunjungan tersebut sukses. Ini agenda lengkap DPR selama di Jerman.
Kunjungan ini diwarnai sejumlah insiden. Salah satunya adalah saat PPI Berlin datang ke KBRI bertemu delegasi dan melakukan walk out setelah 'melecehkan' anggota DPR. Selain itu, ada pula insiden tertangkap kamera Wakil Ketua Komisi I DPR Hayono Isman sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan.
Hasil Kunjungan tersebut adalah
dalam rangka melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dan APBN di perwakilan RI Jerman.
Salah satu hasil penting dari kunjungan ini adalah informasi yang diperoleh anggota DPR mengenai alutsista yang ada di Jerman. Saat ini pemerintah sedang berencana untuk membeli tank dari dua negara, Jerman atau Belanda. Setelah kunjungan ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membeli tank dari Jerman.

Sumber :
Detiknews.com
www.pedomannews.com
image by www.google.co.id

Penyebab Pembubaran BP MIGAS



BP Migas adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BP Migas, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh Pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP Migas.
BP Migas sendiri memiliki wewenang untuk membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS, merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS, mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS, membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara dan melakukan koordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.

Lalu mengapa terjadinya pembubara atas BP Migas?
Pembubaran  Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mengejutkan kementrian ESDM dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Terjadinya Pembubaran karena disebabkan oleh Undang-Undang Migas ini merugikan negara dan melanggar konstitusi yaitu:
1. Undang-Undang Migas ini telah menghilangkan kedaulatan negara atas sumber daya migas yang ada di perut bumi negara indonesia.

2. Undang-Undang Migas ini telah merugikan negara secara finansial.

3. Undang-Undang Migas ini memecah struktur perusahaan dan industri minyak nasional yang terintegrasi dipecah atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir atau unbundling.

4. Dengan Undang-Undang Migas ini sistem pengelolaan cost recovery yang diserahkan BP Migas merugikan negara.

Undang-Undang Migas ini menganut pola hubungan  business to government (B to G) dengan pihak investor atau perusahaan minyak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 23 tentang definisi BP Migas yang dibentuk untuk mengendalikan kegiatan usaha hulu. Pasal 4 ayat (3) tentang Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan lalu membentuk BP Migas. Pasal 11 ayat (1) tentang kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh investor berdasarkan kontrak dengan BP Migas. Pasal 44 ayat (3) huruf b menugaskan kepada BP Migas untuk melaksanakan penandatangan kontrak dengan pihak investor atau perusahaan minyak.

Ketentuan dalam Undang-Undang Migas tersebut di atas menentukan yang menandatangani kontrak kerja sama dengan kontraktor atau perusahaan minyak adalah pemerintah yang diwakili oleh BP Migas, oleh karena pemerintah yang berkontrak maka kedaulatan negara menjadi hilang sebab posisi pemerintah menjadi sejajar dengan kontraktor. Pemerintah menjadi bagian dari para pihak yang berkontrak. Pemerintah men-downgrade dirinya sendiri untuk sejajar dengan perusahaan minyak atau investor.

Kedua, Undang-Undang Migas menciptakan sistem yang jelas-jelas merugikan negara secara finansial, sehingga pengelolaan kekayaan migas nasional kemudian menyimpang, yang berakibat tidak lagi untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat karena dikelola secara tidak benar, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang efisien untuk kepentingan pemiliknya (stakeholder-nya)

Ketiga, Undang-Undang Migas ini mendesain secara terpecah struktur perusahaan minyak nasional atau struktur industri migas nasional, devide et impera, metode kolonial.
Keempat, Undang-Undang Migas ini menjadikan sistem perminyakan Indonesia sangat tidak efesien, tidak sejalan dengan prinsip good cooperate governments, menggiring terbukanya lubang inefisiensi yang sangat menganga.
Itulah alasan mengapa MK membubarkan BP Migas.

sumber : okezone.com
www.pikiran-rakyat.com
http://energitoday.com

Rabu, 19 Desember 2012

OUTSOURCHING



Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Dasar Hukum Outsourcing
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1.    Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.

2.    Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.

Keuntungan Melakukan Outsourcing
1.    Fokus pada kompetensi utama
mengalihkan pekerjaan penunjang diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan.

2.    Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional dengan cara melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. 

3.    Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan.

4.    Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.

5.    Mengurangi resiko
perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.

6.    Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.

Penyebab Gagalnya Proyek Outsourcing
1.    Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.

2.    Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

3.    Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
ü  Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK;
ü   Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja;
ü  Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada;
ü  Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan;
ü  Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.

4.    Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.
Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur.

5.    Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
ü  Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas;
ü  Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses;
ü  Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas;
ü  Tidak adanya dukungan internal;
ü  Lemahnya komunikasi atau manajemen internal;
ü  Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.

Contoh kasus outsourcing
Sekitar 100 ribu karyawan outsourcing PT. Perusahaan Listrik Negara mengancam akan menggelar aksi mogok nasional. Mereka menuntut pemerintah menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing di BUMN tersebut.

Menurut Ahmad Daryoko, Presiden Konfederasi Serikat Nasional Pekerja Outsourcing, pekerja outsourcing yang ada di PLN meliputi operator gardu induk, administrasi, hingga pencatat meteran listrik. Pekerjaan itu merupakan pekerjaan pokok dan pegawai sering diminta bekerja melebihi batas waktu tanpa upah lembur.

Para pekerja outsourcing dikontrak bervariasi dan paling lama 20 tahun.
 “Padahal dalam peraturan perundang-undangan ditulis bahwa yang dikontrak paling lama 2 tahun berturut-turut harus diangkat menjadi pegawai tetap.” Ujar Ahmad Daryoko di Semarang, Jawa Tengah.

SUMBER
www.jmt.co.id
www.ekonomikabisnis.com