Rabu, 19 Desember 2012

OUTSOURCHING



Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Dasar Hukum Outsourcing
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1.    Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.

2.    Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.

Keuntungan Melakukan Outsourcing
1.    Fokus pada kompetensi utama
mengalihkan pekerjaan penunjang diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan.

2.    Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional dengan cara melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. 

3.    Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan.

4.    Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.

5.    Mengurangi resiko
perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.

6.    Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.

Penyebab Gagalnya Proyek Outsourcing
1.    Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.

2.    Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

3.    Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
ü  Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK;
ü   Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja;
ü  Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada;
ü  Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan;
ü  Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.

4.    Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.
Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur.

5.    Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
ü  Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas;
ü  Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses;
ü  Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas;
ü  Tidak adanya dukungan internal;
ü  Lemahnya komunikasi atau manajemen internal;
ü  Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.

Contoh kasus outsourcing
Sekitar 100 ribu karyawan outsourcing PT. Perusahaan Listrik Negara mengancam akan menggelar aksi mogok nasional. Mereka menuntut pemerintah menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing di BUMN tersebut.

Menurut Ahmad Daryoko, Presiden Konfederasi Serikat Nasional Pekerja Outsourcing, pekerja outsourcing yang ada di PLN meliputi operator gardu induk, administrasi, hingga pencatat meteran listrik. Pekerjaan itu merupakan pekerjaan pokok dan pegawai sering diminta bekerja melebihi batas waktu tanpa upah lembur.

Para pekerja outsourcing dikontrak bervariasi dan paling lama 20 tahun.
 “Padahal dalam peraturan perundang-undangan ditulis bahwa yang dikontrak paling lama 2 tahun berturut-turut harus diangkat menjadi pegawai tetap.” Ujar Ahmad Daryoko di Semarang, Jawa Tengah.

SUMBER
www.jmt.co.id
www.ekonomikabisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar