Dalam dunia bisnis, outsourcing
atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu
perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh.
Dasar Hukum Outsourcing
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas,
outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1. Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Keuntungan
Melakukan Outsourcing
1. Fokus pada kompetensi utama
mengalihkan pekerjaan
penunjang diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan
memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang
berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan
perusahaan.
2. Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Peluang untuk mengurangi
dan mengontrol biaya operasional dengan cara melakukan penghematan biaya dengan
menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk
mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi
ketenagakerjaan.
3. Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena
core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor
outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan
dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam
menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan.
4. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam
merespon pasar
perusahaan dapat
mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang
bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan
keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang
pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan
perusahaan.
5. Mengurangi resiko
perusahaan mampu
mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini
menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap
ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
6. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan
yang sifatnya non-core
Mengalihkan
pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan
memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih
murah daripada mengerjakannya sendiri.
Penyebab Gagalnya Proyek Outsourcing
1. Kurangnya komitmen, dukungan dan
keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.
Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.
2. Kurangnya pengetahuan mengenai
siklus outsourcing secara utuh dan benar
Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan
rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
ü Kekhawatiran karyawan perusahaan
akan adanya PHK;
ü Adanya penentangan dari
karyawan atau serikat pekerja;
ü Kekhawatiran outsourcing dapat
merusak budaya yang ada;
ü Kekhawatiran akan hilangnya kendali
terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan;
ü Kekhawatiran bahwa kinerja vendor
dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan
sendiri oleh perusahaan.
4. Terburu-buru dalam mengambil
keputusan outsourcing.
Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur.
Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur.
5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang
jelas dan pondasi yang kuat.
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
ü Harapan perusahaan terhadap vendor
tidak jelas;
ü Perusahaan tidak siap menghadapi
perubahan proses;
ü Peran dan tanggungjawab antara klien
dan vendor yang tidak jelas;
ü Tidak adanya dukungan internal;
ü Lemahnya komunikasi atau manajemen
internal;
ü Lemahnya manajemen proyek, keputusan
diserahkan sepenuhnya kepada vendor.
Contoh kasus
outsourcing
Sekitar 100 ribu karyawan outsourcing PT. Perusahaan
Listrik Negara mengancam akan menggelar aksi mogok nasional. Mereka menuntut
pemerintah menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing di BUMN tersebut.
Menurut Ahmad Daryoko, Presiden Konfederasi Serikat
Nasional Pekerja Outsourcing, pekerja outsourcing yang ada di PLN meliputi
operator gardu induk, administrasi, hingga pencatat meteran listrik. Pekerjaan
itu merupakan pekerjaan pokok dan pegawai sering diminta bekerja melebihi batas
waktu tanpa upah lembur.
Para pekerja outsourcing dikontrak bervariasi dan
paling lama 20 tahun.
“Padahal dalam
peraturan perundang-undangan ditulis bahwa yang dikontrak paling lama 2 tahun
berturut-turut harus diangkat menjadi pegawai tetap.” Ujar Ahmad Daryoko di
Semarang, Jawa Tengah.
SUMBER
www.jmt.co.id
www.ekonomikabisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar