BP Migas adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik
Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi
dan pemasaran migas Indonesia.
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BP Migas, masalah pengawasan
dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh
Pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP Migas.
BP Migas sendiri memiliki wewenang untuk
membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan
operasional KKKS, merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS,
mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS, membina seluruh aset KKKS
yang menjadi milik negara dan melakukan koordinasi dengan pihak atau instansi
terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.
Lalu mengapa terjadinya pembubara atas BP Migas?
Pembubaran Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi
(MK) sangat mengejutkan
kementrian ESDM dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Terjadinya Pembubaran karena disebabkan oleh Undang-Undang
Migas ini merugikan negara dan melanggar konstitusi yaitu:
1. Undang-Undang Migas ini telah menghilangkan
kedaulatan negara atas sumber daya migas yang ada di perut bumi negara
indonesia.
2. Undang-Undang Migas ini telah merugikan negara secara finansial.
3. Undang-Undang Migas ini memecah struktur perusahaan dan industri minyak nasional yang terintegrasi dipecah atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir atau unbundling.
4. Dengan Undang-Undang Migas ini sistem pengelolaan cost recovery yang diserahkan BP Migas merugikan negara.
2. Undang-Undang Migas ini telah merugikan negara secara finansial.
3. Undang-Undang Migas ini memecah struktur perusahaan dan industri minyak nasional yang terintegrasi dipecah atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir atau unbundling.
4. Dengan Undang-Undang Migas ini sistem pengelolaan cost recovery yang diserahkan BP Migas merugikan negara.
Undang-Undang Migas ini menganut pola hubungan
business to government (B to G) dengan pihak investor atau perusahaan
minyak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 23 tentang definisi BP Migas
yang dibentuk untuk mengendalikan kegiatan usaha hulu. Pasal 4 ayat (3) tentang
Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan lalu membentuk BP Migas. Pasal
11 ayat (1) tentang kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh investor
berdasarkan kontrak dengan BP Migas. Pasal 44 ayat (3) huruf b menugaskan
kepada BP Migas untuk melaksanakan penandatangan kontrak dengan pihak investor
atau perusahaan minyak.
Ketentuan dalam Undang-Undang Migas tersebut di
atas menentukan yang menandatangani kontrak kerja sama dengan kontraktor atau
perusahaan minyak adalah pemerintah yang diwakili oleh BP Migas, oleh karena
pemerintah yang berkontrak maka kedaulatan negara menjadi hilang sebab posisi
pemerintah menjadi sejajar dengan kontraktor. Pemerintah menjadi bagian dari
para pihak yang berkontrak. Pemerintah men-downgrade dirinya sendiri untuk
sejajar dengan perusahaan minyak atau investor.
Kedua, Undang-Undang Migas menciptakan sistem
yang jelas-jelas merugikan negara secara finansial, sehingga pengelolaan
kekayaan migas nasional kemudian menyimpang, yang berakibat tidak lagi untuk
sebesarbesarnya kemakmuran rakyat karena dikelola secara tidak benar, tidak
sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang efisien untuk
kepentingan pemiliknya (stakeholder-nya)
Ketiga, Undang-Undang Migas ini mendesain
secara terpecah struktur perusahaan minyak nasional atau struktur industri
migas nasional, devide et impera, metode kolonial.
Keempat, Undang-Undang Migas ini menjadikan
sistem perminyakan Indonesia sangat tidak efesien, tidak sejalan dengan prinsip
good cooperate governments, menggiring terbukanya lubang inefisiensi yang
sangat menganga.
Itulah alasan mengapa MK membubarkan BP Migas.
sumber : okezone.com
www.pikiran-rakyat.com
http://energitoday.com
www.pikiran-rakyat.com
http://energitoday.com
Terimakasih atas sarannya :)
BalasHapus