Jumat, 28 Desember 2012

Penyebab Pembubaran BP MIGAS



BP Migas adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BP Migas, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh Pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP Migas.
BP Migas sendiri memiliki wewenang untuk membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS, merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS, mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS, membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara dan melakukan koordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.

Lalu mengapa terjadinya pembubara atas BP Migas?
Pembubaran  Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mengejutkan kementrian ESDM dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Terjadinya Pembubaran karena disebabkan oleh Undang-Undang Migas ini merugikan negara dan melanggar konstitusi yaitu:
1. Undang-Undang Migas ini telah menghilangkan kedaulatan negara atas sumber daya migas yang ada di perut bumi negara indonesia.

2. Undang-Undang Migas ini telah merugikan negara secara finansial.

3. Undang-Undang Migas ini memecah struktur perusahaan dan industri minyak nasional yang terintegrasi dipecah atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir atau unbundling.

4. Dengan Undang-Undang Migas ini sistem pengelolaan cost recovery yang diserahkan BP Migas merugikan negara.

Undang-Undang Migas ini menganut pola hubungan  business to government (B to G) dengan pihak investor atau perusahaan minyak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 23 tentang definisi BP Migas yang dibentuk untuk mengendalikan kegiatan usaha hulu. Pasal 4 ayat (3) tentang Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan lalu membentuk BP Migas. Pasal 11 ayat (1) tentang kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh investor berdasarkan kontrak dengan BP Migas. Pasal 44 ayat (3) huruf b menugaskan kepada BP Migas untuk melaksanakan penandatangan kontrak dengan pihak investor atau perusahaan minyak.

Ketentuan dalam Undang-Undang Migas tersebut di atas menentukan yang menandatangani kontrak kerja sama dengan kontraktor atau perusahaan minyak adalah pemerintah yang diwakili oleh BP Migas, oleh karena pemerintah yang berkontrak maka kedaulatan negara menjadi hilang sebab posisi pemerintah menjadi sejajar dengan kontraktor. Pemerintah menjadi bagian dari para pihak yang berkontrak. Pemerintah men-downgrade dirinya sendiri untuk sejajar dengan perusahaan minyak atau investor.

Kedua, Undang-Undang Migas menciptakan sistem yang jelas-jelas merugikan negara secara finansial, sehingga pengelolaan kekayaan migas nasional kemudian menyimpang, yang berakibat tidak lagi untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat karena dikelola secara tidak benar, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang efisien untuk kepentingan pemiliknya (stakeholder-nya)

Ketiga, Undang-Undang Migas ini mendesain secara terpecah struktur perusahaan minyak nasional atau struktur industri migas nasional, devide et impera, metode kolonial.
Keempat, Undang-Undang Migas ini menjadikan sistem perminyakan Indonesia sangat tidak efesien, tidak sejalan dengan prinsip good cooperate governments, menggiring terbukanya lubang inefisiensi yang sangat menganga.
Itulah alasan mengapa MK membubarkan BP Migas.

sumber : okezone.com
www.pikiran-rakyat.com
http://energitoday.com

1 komentar: