Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Dengan kata lain Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip –
prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam
kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan ), tata
sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam
keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
1.
Governance System
Sistem
Pemerintahaan adalah sistem yang dimiliki suatu
negara dalam mengatur pemerintahannya. Secara luas sistem pemerintahan
yaitu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas/minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu
dan demokrasi (masyarakat turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan). Sedangkan
secara sempit, pemerintahan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
Sistem dibedakan
menjadi :
a.
Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
-
Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
-
Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
-
Tidak ada
status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi
yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang
wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika
Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Tengah.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
-
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-
Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah
enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
-
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
-
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
-
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
-
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
-
Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
b.
Parlementer
sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal
ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di
mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Negara yang mengunakan sistem ini diantaranya
adalah Albania, Bangladesh, Denmark, Kroasia, Singapura dsb.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
-
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
-
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
-
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
-
Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
-
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
-
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
-
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
c.
Semipresidensial
Semipresidensial
adalah sistem pemerintahan yang
menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer.
Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda).
Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden
melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima
Perancis.
d.
Komunis
Komunisme adalah sebuah ideologi. Komunisme sebagai anti-kapitalisme menggunakan
sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan dan sangat
menentang kepemilikan akumulasi modal pada individu. pada prinsipnya semua
adalah direpresentasikan sebagai milik rakyat dan oleh karena itu, seluruh
alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara guna kemakmuran rakyat secara
merata, Komunisme memperkenalkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang
dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena itu sangat membatasi
langsung demokrasi pada rakyat yang bukan merupakan anggota partai
komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak perorangan
sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.
e.
Demokrasi
liberal
Sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan
mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian
besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan
agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan
hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
f.
Liberal
Liberalisme atau Liberal adalah
sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi
politik yang didasarkan pada pemahaman bahwakebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik
yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang
bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan
dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini
dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
2.
Budaya
Etika
Pendapat umum
dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan
antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan
harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan
kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a.
Menetapkan
credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b.
Menetapkan
program etika
Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai
baru dan audit etika.
c.
Menetapkan
kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri.
Mengembangkan
Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola
yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan,
UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite
Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu
aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola
secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
4.
Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat
dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan
sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Ninda Karya
dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1. Etika Personal dan etika bisnis
merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja
wartawarga.gunadarma.ac.id
syuhadamakarim.wordpress.com
wikipedia.org
novian09.wordpress.com
noviyuliyawati.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar