Etika dalam Auditing adalah
suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
.
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan
oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor:
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·
Sistem
Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Publik dapat mempercayai fungsi audit karena auditor tidak memihak serta mengakui
adanya kewajiban untuk bersikap adil. Entitas adalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih
besar kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor
tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan
siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak
ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor
dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan
peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di
pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi
Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Berikut adalah keputusannya :
Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional
:
1. Periode Audit adalah periode yang mencakup
periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2. Periode Penugasan Profesional adalah periode
penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk
menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami,
orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah
hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1. Orang
yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan
karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan
atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan
atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian
penting;
2. Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a. mengawasi atau mempunyai tanggung jawab
manajemen secara langsung terhadap audit;
b. mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c. menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan
lain atas audit; atau
3. Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan
profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih
dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau
penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang
material pada klien, seperti :
1. investasi pada klien; atau
2. kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat
menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan
Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga
Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan;
3) mempunyai mantan rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor
Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien
tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha
secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan
karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien.
Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa
non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa
lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan
keuangan;
3) desain sistim
informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini
kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya
manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan
keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk
kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum
atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan
interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a.
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum
untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
http://id.wikipedia.org
http://kuntowibi.wordpress.com
http://enomutzz.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar