. PERANCIS
a. Regulator
- CNC (Badan
Akuntansi Nasional)
- CRC (Komite
Regulasi Akuntansi)
- AMF (Otoritas
Pasar Keuangan)
- OEC (Institut
Akuntan Publik)
- CNCC (Institut
Nasional Undang-Undang Auditor)
b. Regulasi
- Plan Compatable
General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
c. Laporan
Keuangan
- Neraca, Laporan
laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan
Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
- Laporan khas
Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan
sosial (bagi perusahaan besar).
- Laporan keuangan
harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan
kemitraan.
2. JERMAN
a. Regulator
a. Regulator
- DRSC (German
Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan
Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).
b. Regulasi
- German Commercial
Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk
menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah
adanya pembagian kepada pemilik.
c. Laporan
Keuangan
- Neraca, Laporan
laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor
- Perusahaan kecil
dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah
neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor
kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
3. REPUBLIK CEKO
a. Regulator
- Parlemen
- Menteri Keuangan
- Chamber of
Auditors
b. Regulasi
- Commercial Code
- Accountancy Act
- dan Dekrit
Menteri Keuangan
c. Laporan
Keuangan
- Neraca, akun
keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan, Perusahaan kecil
tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang
singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan
memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
- Perusahaan tidak
terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan
keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan
perusahaan pribadi.
4. BELANDA
a. Regulator
- DASB (Dutch Accounting
Standards Board)
- AMF (Authority
for the Financial Markets)
- Enterprise
ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
b. Regulasi
- Act on Annual Financial
Statements 1970.
c. Laporan
Keuangan
- Neraca, laporan
laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah
ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
- Perusahaan kecil
dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan
neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan
laba rugi singkat.
- Laporan keuangan
dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan
terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan
menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
5. INGGRIS
a. Regulator
- CCAB
(Consultative Committee of Accountancy Bodies)
- FRC
(Financial Reporting Council)
- AIDB (Accountancy
Investigation dan Discipline Board)
- POB (Professional
Oversight Board).
b. Regulasi
- Undang-Undang
Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.
c. Laporan
Keuangan
- Laporan direktur,
akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan
laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan
dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
- Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Sumber:
bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar