Sabtu, 03 Desember 2011

Review Jurnal Ekonomi Koperasi

Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Sejarah
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.





Review Jurnal
Koperasi Kredit
Koperasi Kredit mempunyai tujuan yang sama dengan koperasi biasa yaitu ingin mensekahterakan anggotanya.
Dan juga memilki 3 prinsip yaitu :
  1. Asas swadaya yaitu dimana tabungan hanya di diperoleh dari anggota koperasi tsb
  2. Asas setia kawan yaitu dimana pinjaman hanya diberikan kepada anggota yg membutuhkan.
  3. Asas pendidikan  dan penyadaran yaitu dimana jika kita berwatak baik maka akan diberikan pinjaman. Jadi termasuk juga mendidik dalam berperilaku.

Koperasi kredit ini bermula pada abad ke-19 dijerman saat krisis ekonomi terjadi. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit untuk memberikan pinjamana kepada rakyat miskin dengan bungan yg sangat tinggi apabila tidak sanggup membayar makan barang-barang miliknya akan disita. Ditambaha lagi setelah revolusi industri yang dimanaseluruh pekerjaan para peani digantikan oleh mesin-mesin canggih yag mengakibatkan pengangguran besar-besaran.
Karena kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut walikota dari kota tersebut Friedrich Wilhelm Raiffeisen mengumpulkan kaum-kaum bangsawan dan mengumpulkan dan bahkan makanan yang lalunya dibagikan ke rakyat miskin tersebut.
Namun kebaiakn tersebut tidak dapat memecahkan kemiskinan tersebut sebab kebaikan para kaum bangsawaan tersebut secara langsung dimanfaatkann oleh kaum miskin mereka dengan cepat menghabisakan dana tersebut lalu kemudian meminta lagi. Denan begitu para bangsawan dermawn tersbut tidak mau membantu lagi.
Berdasarakan kejadian tersebut makan sang walikota mengambil kesimpulan bahwa kemiskinan tersebuut hanya bisa di atasi oleh si miskin itu sendiri. Dengan cara mengumpulkan dana secara bersama yang nantinya akan dipinjamkan kesesama juga. Dengan syarat pinjaman harus mempunyai tujuan produktif yang dapat memberikan penghasilan. Dan jaminanya adalah watak sipeminjam. Lalu dibentuk lah koperasi kredit atau yang disebut dengan Credit Union (CU) . lalu petani miskin berkembang dengan pesat perkonomiannya berkkat koperasi kredit tersebut yag sekarang juga berkembang diseluruh dunia.


Kesimpulan :
Jadi koperasi kredit itu didirikan untuk mensejahterakan anggotanya yang dulu hanyalah beberapa rakyat miskin dan pengangguran. Tapi saat ini koperasi kredit sudah berkembang keseluruh dunia.

Daftar referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

Nama kelompok :

ANGGRAINI DESTI WULANDARI (20210848) 
KARIMAH PATRYANI (23210835)
MAY PUSPITA SARI (29210044)
NUR FADHILLAH (25210123)
RAHMI ISMAYANI (25210588)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar