Hal ini terjadi karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang
telah menghapus kebijakan ini, oleh karena itu pemerintah tidak boleh mengucurkan
dana untuk sekolah RSBI, jika hal ini
terjadi maka akan terjadinya korupsi.
Peraturan pemerintah mengenai RSBI telah dihapus. Maka jika
anggarannya masih dikucurkan akan menjadi pelanggaran hukum.
Mahkamah Konstitusi
sebelumnya membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
yang menjadi landasan hukum RSBI. Sebab, sekolah yang dalam proses
belajar-mengajarnya menggunakan bahasa Inggris itu dianggap tak membangun
nasionalisme.
Pembatalan pasal 50 ayat 3
UU Sisdiknas ini tidak akan berdampak banyak bagi sekolah bersangkutan. Karena
sekolah-sekolah yang selama ini dilabeli RSBI sejak dulu sudah unggul. Sehingga
tanpa dilabeli RSBI pun sudah unggul.
Pembatalan regulasi RSBI ini
akan berdampak besar terhadap masyarakat luas. Karena secara otomatis akses
masyarakat ke sekolah unggul terbuka lebar karena sekolah itu kembali jadi
milik publik, bukan sekolah milik siapa yang kuat bayar.
sumber:
tempo.com
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar