Sabtu, 19 Januari 2013

Kucuran Dana Untuk RSBI di Hentikan



Hal ini terjadi karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menghapus kebijakan ini, oleh karena itu pemerintah tidak boleh mengucurkan dana untuk  sekolah RSBI, jika hal ini terjadi maka akan terjadinya korupsi.

Peraturan pemerintah mengenai RSBI telah dihapus. Maka jika anggarannya masih dikucurkan akan menjadi pelanggaran hukum.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi landasan hukum RSBI. Sebab, sekolah yang dalam proses belajar-mengajarnya menggunakan bahasa Inggris itu dianggap tak membangun nasionalisme.

Pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas ini tidak akan berdampak banyak bagi sekolah bersangkutan. Karena sekolah-sekolah yang selama ini dilabeli RSBI sejak dulu sudah unggul. Sehingga tanpa dilabeli RSBI pun sudah unggul.

Pembatalan regulasi RSBI ini akan berdampak besar terhadap masyarakat luas. Karena secara otomatis akses masyarakat ke sekolah unggul terbuka lebar karena sekolah itu kembali jadi milik publik, bukan sekolah milik siapa yang kuat bayar.

sumber:
tempo.com
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar