Sabtu, 19 Januari 2013

Say good bye “RSBI”


Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam hal pencabutan RSBI di dunia pendidikan memberikan angin segar karena diskriminasi pendidikan telah berkurang. Menjadi PR untuk pemerintah agar menyetarakan mutu pendidikan seluruh sekolah di pelosok nusantara, mencerdaskan bangsa tanpa ada kata si kaya dan si miskin.

Keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) cenderung mencederai UUD 1945, hal ini terjadi karena memberikan pelayanan pendidikan secara layak dengan fasilitas bagus dan biaya mahal. Maka, rakyat yang tidak mampu (miskin) tidak layak mengenyam pendidikan di RSBI.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus RSBI sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 “memberikan hak kepada semua warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan adalah sama dan setara". Bukan sekolah favorit milik si kaya dan sekolah murah milik ssi miskin.

Pemerataan mutu pendidikan berlaku bagi seluruh lembaga pendidikan, baik yang dikota atau di desa, yang berstatus swasta atau negeri. Tidak ada kata “favorit” dengan kucuran dana lebih banyak dari sekolah yang hampir bobrok/roboh, sekolah yang tidak memiliki fasilitas memadai.

Perhatikanlah yang belum memadai fasilitas sekolahnya, jangan perhatikan sekolah yang sudah memadai. Setarakan pendidikan dan majukan kualitas pendidikan warga negara.

sumber : 
suarakarya-online.com
 kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar