Keputusan
Mahkamah Konstitusi dalam hal pencabutan RSBI di dunia pendidikan memberikan
angin segar karena diskriminasi pendidikan telah berkurang. Menjadi PR untuk
pemerintah agar menyetarakan mutu pendidikan seluruh sekolah di pelosok
nusantara, mencerdaskan bangsa tanpa ada kata si kaya dan si miskin.
Keberadaan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) cenderung mencederai UUD 1945,
hal ini terjadi karena memberikan pelayanan pendidikan secara layak dengan
fasilitas bagus dan biaya mahal. Maka, rakyat yang tidak mampu (miskin) tidak
layak mengenyam pendidikan di RSBI.
Keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus RSBI sudah sesuai dengan amanat UUD
1945 “memberikan hak kepada semua warga negara
untuk mendapatkan pelayanan pendidikan adalah sama dan setara". Bukan sekolah favorit milik si kaya dan sekolah murah milik ssi miskin.
Pemerataan
mutu pendidikan berlaku bagi seluruh lembaga pendidikan, baik yang dikota atau
di desa, yang berstatus swasta atau negeri. Tidak ada kata “favorit” dengan
kucuran dana lebih banyak dari sekolah yang hampir bobrok/roboh, sekolah yang
tidak memiliki fasilitas memadai.
Perhatikanlah
yang belum memadai fasilitas sekolahnya, jangan perhatikan sekolah yang sudah
memadai. Setarakan pendidikan dan majukan kualitas pendidikan warga negara.
sumber :
suarakarya-online.com
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar