Pada
dasarnya sistem ekonomi akan berjalan lancar dengan adanya dukungan sistem
hukum. Perkembangan ekonomi juga secara kuantitatif dan kualitatif bagi
perkembangan hukum. Adanya hubungan yang erat antara hukum dan ekonomi menjadi
pengaruh timbal balik. Jadi tanpa adanya hukum dalam sistem perekonomian, suatu
negara tidak akan berkembang dan maju karena hukum ekonomi berperan penting
bagi pembangunan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hukum
ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu
perekonomian suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu
perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu
perekonomian ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum ekonomi apabila
terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang
sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.
Perekonomian suatu negara dapat
berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik
pula. Negara yang menjunjung tinggi
penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka
perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.
Begitu pula di Indonesia.
Indonesia adalah suatu negara yang memiliki hukum ekonomi untuk mengatur
perekonomiannya. Di Indonesia hukum ekonomi telah tersusun dengan rapih dan
terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal
melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus ada
penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.
Akan tetapi apakah negara Indonesia
sampai saat ini telah menjadi negara dengan perekonomian yang baik dalam arti
telah menjalankan hukum ekonomi yang baik dan benar? atau malah masih ada
terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum ekonomi tersebut ?
atau bahkan sering terjadi ?
Menurut saya perekonomian di
Indonesia masih banyak sekali yang harus dibenahi. Hal itu dikarenakan masih
banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku
perekonomian yang menghambat perkembangan ekonomi di Indonesia.
Mungkin solusi terbaik yang dapat
dilakukan untuk membenahi hukum Indonesia adalah dengan memperbaiki sistem
perekonomian di Indonesia, memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan
nepotisme yang tidak pada tempatnya.
Yang pertama, untuk memperbaiki
ekonomi kita bisa kita lakukan dari diri kita dan dari yang paling kecil di
seputar kita contohnya yaitu tidak “menyuap” atau “main belakang” dalam segala
macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta
tertentu. Contohnya saja banyak sekali kasus-kasus yang ada di indonesi yang
menyangkut “penyuapan” seorang jaksa oleh para “tikus pemakan uang” agar
meringankan vonisnya.
Yang kedua adalah memberantas KKN.
KKN di Indonesia mungkin sudah merupakan menjadi budaya bangsa ini dan hal
tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa kita bantah. KKN di negeri ini sudah
menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir
tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Karena itu wajar, jika korupsi di
negeri ini sudah menjadi penyakit kanker stadium IV. Akibat kejahatan korupsi
di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi.
Mungkin satu-satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di
Indonesia adalah dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan
kepada beratnya sanksi hukuman.
Andai hukum di Indonesia lebih tegas,
maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang sekali.
Karena semua pihak pasti akan takut memiliki niat untuk korupsi, dan setiap
keluarga akan mengontrol anggotanya dengan ketat juga semua pihak akan takut
dan tidak akan mungkin melindungi para koruptor.
Selain dengan cara diatas, pembenahan
hukum ekonomi di Indonesia juga harus diawali dari diri kita sendiri. Hal ini
di karenakan untuk menjadi negara dengan ekonomi yang kuat kita harus
mengawalinya dari diri kita sendiri karena tanpa kesadaran dari diri sendiri
hukum tak akan pernah berjalan dengan seutuhnya.
Selain
itu Tujuan hukum ekonomi itu sendiri, yaitu ; untuk memnjamin berfungsinya
mekanisme pasar secara efisien dan lancar, untuk melindung berbagai jenis usaha
khusunya jenis usaha kecil menengah, memperbaiki sistem kaeuangan dan sistem
perbankan, memberiken perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta mampu
mewujudkan kesejahteraan umum. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan
keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan
kemanfaatan atas di bentuknya hukum tersebut.
Sumber :
www.khairunnisafathin.wordpress.com
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar