Senin, 11 Februari 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia

Pada dasarnya sistem ekonomi akan berjalan lancar dengan adanya dukungan sistem hukum. Perkembangan ekonomi juga secara kuantitatif dan kualitatif bagi perkembangan hukum. Adanya hubungan yang erat antara hukum dan ekonomi menjadi pengaruh timbal balik. Jadi tanpa adanya hukum dalam sistem perekonomian, suatu negara tidak akan berkembang dan maju karena hukum ekonomi berperan penting bagi pembangunan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perekonomian suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum ekonomi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.

          Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.
Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu negara yang memiliki hukum ekonomi untuk mengatur perekonomiannya. Di Indonesia hukum ekonomi telah tersusun dengan rapih dan terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.

          Akan tetapi apakah negara Indonesia sampai saat ini telah menjadi negara dengan perekonomian yang baik dalam arti telah menjalankan hukum ekonomi yang baik dan benar? atau malah masih ada terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum ekonomi tersebut ? atau bahkan sering terjadi ?

          Menurut saya perekonomian di Indonesia masih banyak sekali yang harus dibenahi. Hal itu dikarenakan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku perekonomian yang menghambat perkembangan ekonomi di Indonesia.

          Mungkin solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum Indonesia adalah dengan memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang tidak pada tempatnya.

          Yang pertama, untuk memperbaiki ekonomi kita bisa kita lakukan dari diri kita dan dari yang paling kecil di seputar kita contohnya yaitu tidak “menyuap” atau “main belakang” dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Contohnya saja banyak sekali kasus-kasus yang ada di indonesi yang menyangkut “penyuapan” seorang jaksa oleh para “tikus pemakan uang” agar meringankan vonisnya.

          Yang kedua adalah memberantas KKN. KKN di Indonesia mungkin sudah merupakan menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa kita bantah. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Karena itu wajar, jika korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kanker stadium IV. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi. Mungkin satu-satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman.

          Andai hukum di Indonesia lebih tegas, maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang sekali. Karena semua pihak pasti akan takut memiliki niat untuk korupsi, dan setiap keluarga akan mengontrol anggotanya dengan ketat juga semua pihak akan takut dan tidak akan mungkin melindungi para koruptor.

          Selain dengan cara diatas, pembenahan hukum ekonomi di Indonesia juga harus diawali dari diri kita sendiri. Hal ini di karenakan untuk menjadi negara dengan ekonomi yang kuat kita harus mengawalinya dari diri kita sendiri karena tanpa kesadaran dari diri sendiri hukum tak akan pernah berjalan dengan seutuhnya.

Selain itu Tujuan hukum ekonomi itu sendiri, yaitu ; untuk memnjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, untuk melindung berbagai jenis usaha khusunya jenis usaha kecil menengah, memperbaiki sistem kaeuangan dan sistem perbankan, memberiken perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta mampu mewujudkan kesejahteraan umum. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas di bentuknya hukum  tersebut.


Sumber         
www.khairunnisafathin.wordpress.com
www.wikipedia.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar