Rabu, 13 Februari 2013

Hebohnya Tanaman Khat




Sejak mencuatnya kasus Raffi Ahmad yang mengkonsumsi tanaman khat alias teh arab, tidak disangka-sangka bahwa tanaman ini adalah salah satu tanaman yang mengandung zat Katinona dan termasuk narkoba golongan I .

Hal ini diketahui ketika BNN melakukan uji laboratorium atas tanaman ini dan hasilnya yaitu khat merupakan turunan dari Katinona. Penemuan ini membuat kaget warga masyarakat dikarenakan tanaman ini telah ditanam oleh sejumlah warga yang berada di dataran tinggi seperti Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Padahal tanaman khat ini sebelumnya sudah berada di Indonesia sejak lama dan sudah diperjualbelikan, khususnya bagi pecinta teh arab. bahkan untuk sebagian penduduk telah mendapatkan banyak keuntungan dari penanaman pohon khat.



Setelah mencuatnya kasus Raffi Ahmad barulah pemerintah daerah serta kepolisian bersama-sama memusnahkan tanaman ini. Tapi kenapa harus menunggu booming dahulu, Kemana dinas pertanian yang seharusnya telah mengetahui tanaman khat itu mengandung zat yang berbahaya atau kemana para peneliti sumber daya hayati di Indonesia, bila tanaman khat baru diketahui berbahaya setelah penggerebekan Raffi oleh BNN. Padahal zat katinona dapat keluar setelah daun khat difermentasikan, seperti pada singkong yang diolah atau difermentasikan menjadi ciu, serta tanaman anggur menjadi “wine”.

Sama halnya dengan Khat atau Ghat, apakah tanaman anggur dan singkong perlu dimusnahkan atau dilarang karena dapat menghasilkan zat yang memabukkan setelah diolah???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar