Sejak mencuatnya kasus Raffi Ahmad yang mengkonsumsi
tanaman khat alias teh arab, tidak disangka-sangka bahwa tanaman ini adalah
salah satu tanaman yang mengandung zat Katinona
dan termasuk narkoba golongan I .
Hal ini diketahui ketika BNN melakukan uji
laboratorium atas tanaman ini dan hasilnya yaitu khat merupakan turunan
dari Katinona. Penemuan ini membuat kaget warga masyarakat dikarenakan tanaman
ini telah ditanam oleh sejumlah warga yang berada di dataran tinggi seperti
Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kecamatan Baturraden,
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Padahal tanaman khat ini sebelumnya sudah berada di Indonesia sejak lama dan sudah diperjualbelikan, khususnya bagi pecinta teh arab. bahkan untuk sebagian penduduk telah mendapatkan banyak keuntungan dari penanaman pohon khat.
Setelah mencuatnya
kasus Raffi Ahmad barulah pemerintah daerah serta kepolisian bersama-sama
memusnahkan tanaman ini. Tapi kenapa harus menunggu booming dahulu, Kemana dinas pertanian yang seharusnya telah mengetahui
tanaman khat itu mengandung zat yang berbahaya atau kemana para peneliti sumber daya hayati di Indonesia, bila tanaman khat baru diketahui berbahaya setelah penggerebekan Raffi oleh BNN. Padahal zat katinona dapat keluar
setelah daun khat difermentasikan, seperti pada singkong yang diolah atau
difermentasikan menjadi ciu, serta tanaman anggur menjadi “wine”.
Sama halnya dengan Khat atau Ghat,
apakah tanaman anggur dan singkong perlu dimusnahkan atau dilarang karena dapat
menghasilkan zat yang memabukkan setelah diolah???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar