Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut
untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.
Azas dan
Tujuan
- Azas Perlindungan
Konsumen
- Asas Manfaat; mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah
dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen
dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
- Tujuan Perlindungan Konsemen
Terdapat pada pasal 3 Undang-undang "Perlindungan Konsumen"
- Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak dan
Kewajiban Konsumen
Hak konsumen
diatur didalam Pasal 4 UU PK, yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari
barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak
boleh mengancam keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus
menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
- Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau
mengkonsumsi barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan
hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa
yang akan dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur
paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
- Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen
tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan
dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi
konsumen dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
- Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen
memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada
suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku
usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima
setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha
juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan,
pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.
Kewajiban
Konsumen
Pasal 5
Undang-undang "Perlindungan Konsumen", yaitu:
- Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku
usaha diatur dalam
Pasal 6 UUPK yaitu :
- Hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha menurut
Pasal 7 UUPK adalah:
- Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau
yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan
yang dilarang pelaku usaha
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 UU PK
- Larangan bagi pelaku usaha
dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
- tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- tidak sesuai dengan berat
bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan
barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu;
- tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan
dalam label;
- tidak memasang label atau
membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi
bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan
tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkapdan benar
atas barang dimaksud
- Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, atau bekas dan
tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkapdan benar
- Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran
Klausula Baku dalam Perjanjian
Pada pasal
18 UU No 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang
diperuntukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula
baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
- Menyatakan pengalihan tanggung
jawab pelaku usaha .
- Menyatakan bahwa pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
- Pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli
konsumen.
- Pemberian klausa dari konsumen
kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen
secara angsuran
- Mengatur perihal pembuktian
atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh
konsumen.
- Memberi hak kepada pelaku usaha
untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang
menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku usaha
dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat
atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas
atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinyatakan batal
demi hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan
klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
- Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusaka, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau
diperagangkan
- Ganti rugi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi
- Pemberian ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan
- Ketentuan sabagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
SANKSI
Sanksi
Perdata :
Ganti rugi
dalam bentuk :
*Pengembalian uang atau
*Penggantian barang atau
*Perawatan kesehatan, dan/atau
*Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
*Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
*Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
*Pengumuman keputusan Hakim
*Pencabuttan izin usaha;
*Penggantian barang atau
*Perawatan kesehatan, dan/atau
*Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
*Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
*Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
*Pengumuman keputusan Hakim
*Pencabuttan izin usaha;
*Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
*Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
*Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
*Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
*Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen.html
http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-konsumen/
http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/klausula-baku-dalam-perjanjian.html
http://www.scribd.com/doc/52632225/31/BAB%C2%A0VI-TANGGUNG%C2%A0JAWAB%C2%A0PELAKU%C2%A0USAHA
http://www.scribd.com/doc/52632225/18/BAB%C2%A0IV-PERBUATAN%C2%A0YANG%C2%A0DILARANG-BAGI%C2%A0PELAKU%C2%A0USAHA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar