Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut
untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.
Azas dan
Tujuan
-  Azas Perlindungan
      Konsumen
- Asas Manfaat; mengamanatkan
     bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus
     memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
     usaha secara keseluruhan, 
- Asas Keadilan; partisipasi
     seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
     kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
     kewajibannya secara adil, 
- Asas Keseimbangan; memberikan
     keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah
     dalam arti materiil ataupun spiritual, 
- Asas Keamanan dan Keselamatan
     Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen
     dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
     dikonsumsi atau digunakan; 
- Asas Kepastian Hukum; baik
     pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
     penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
     hukum.
- Tujuan Perlindungan Konsemen
 
Terdapat pada pasal 3 Undang-undang "Perlindungan Konsumen"
- Meningkatkan kesadaran,
     kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, 
- Mengangkat harkat dan martabat
     konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
     dan/atau jasa, 
- Meningkatkan pemberdayaan
     konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
     konsumen, 
- Menciptakan sistem perlindungan
     konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
     serta akses untuk mendapatkan informasi, 
- Menumbuhkan kesadaran pelaku
     usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
     jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
- Meningkatkan kualitas barang
     dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
     jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. 
Hak dan
Kewajiban Konsumen
Hak konsumen
diatur didalam Pasal 4 UU PK, yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan,
     dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam
     mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari
     barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak
     boleh mengancam keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus
     menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
- Hak untuk memilih barang
     dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
     dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau
     mengkonsumsi barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan
     hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa
     yang akan dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur
     paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
- Hak atas informasi yang benar,
     jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen
     tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan
     dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi
     konsumen dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha
     memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
- Hak untuk didengar pendapat dan
     keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen
     memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada
     suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku
     usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima
     setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha
     juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan,
     pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.
Kewajiban
Konsumen 
Pasal 5
Undang-undang "Perlindungan Konsumen", yaitu:
- Membaca atau mengikuti petunjuk
     informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,
     demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan
     transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai
     tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian
     hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku
usaha diatur dalam
Pasal 6 UUPK yaitu : 
- Hak untuk menerima pembayaran
     yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang
     dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan
     hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan
     diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama
     baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
     diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak-hak yang diatur dalam
     ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha menurut
Pasal 7 UUPK adalah:
- Beritikad baik dalam melakukan
     kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang
     benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
     serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani
     konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau
     jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
     mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada
     konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
     serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau
     yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi
     dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
     pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi
     dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
     dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan
yang dilarang  pelaku usaha
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 UU PK
- Larangan bagi pelaku usaha
      dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
- tidak memenuhi atau tidak
     sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
     perundang-undangan;
- tidak sesuai dengan berat
     bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
     dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran,
     takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
     sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi,
     jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
     etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan mutu,
     tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
     tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
     dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang
     dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan
     barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal
     kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
     barang tertentu;
- tidak mengikuti ketentuan
     berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan
     dalam label;
- tidak memasang label atau
     membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi
     bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
     sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
     penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Pelaku
      usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan
      tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkapdan benar
      atas barang dimaksud
- Pelaku
      usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan  yang rusak, cacat, atau bekas dan
      tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkapdan benar
- Pelaku
      usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
      memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
      peredaran 
 Klausula Baku dalam Perjanjian
Pada pasal
18 UU No 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang
diperuntukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula
baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
- Menyatakan pengalihan tanggung
     jawab pelaku usaha .
- Menyatakan bahwa pelaku usaha
     berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
- Pelaku usaha berhak menolak
     penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli
     konsumen.
- Pemberian klausa dari konsumen
     kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
     segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen
     secara angsuran
- Mengatur perihal pembuktian
     atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh
     konsumen.
- Memberi hak kepada pelaku usaha
     untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang
     menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku usaha
dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat
atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas
atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinyatakan batal
demi hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan
klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
- Pelaku usaha bertanggung  jawab memberikan ganti rugi atas
     kerusaka, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang  dan jasa yang dihasilkan atau
     diperagangkan 
- Ganti rugi sebagaiman dimaksud pada  ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
     atau penggantian barang dan jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
     perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku 
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
     waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi 
- Pemberian ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) dan (2) tidak menghapuskan kemungkinan  adanya 
     tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut  mengenai adanya unsur
     kesalahan  
- Ketentuan sabagaimana dimaksud pada ayat
     (1) dan (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa
     kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
SANKSI
Sanksi
Perdata : 
Ganti rugi
dalam bentuk :
    
*Pengembalian uang atau
*Penggantian barang atau
*Perawatan kesehatan, dan/atau
*Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
*Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
*Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
*Pengumuman keputusan Hakim
*Pencabuttan izin usaha;
*Penggantian barang atau
*Perawatan kesehatan, dan/atau
*Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
*Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
*Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
*Pengumuman keputusan Hakim
*Pencabuttan izin usaha;
     
*Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
*Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
*Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
*Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
*Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen.html
http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-konsumen/
http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/klausula-baku-dalam-perjanjian.html
http://www.scribd.com/doc/52632225/31/BAB%C2%A0VI-TANGGUNG%C2%A0JAWAB%C2%A0PELAKU%C2%A0USAHA
http://www.scribd.com/doc/52632225/18/BAB%C2%A0IV-PERBUATAN%C2%A0YANG%C2%A0DILARANG-BAGI%C2%A0PELAKU%C2%A0USAHA
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar