Rabu, 13 Februari 2013

PENGADAIAN



Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Secara umum pengertian gadai yaitu kegiatan menjaminkan barang-barang kepada pihak tertentu guna  memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Sejarah pengadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah.

Tujuan Pengadaian
Ø  Pencegahan pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain
Ø  Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai

Layanan Pengadaian

Ø  KCA (Kredit Cepat Aman) adalah layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa barang bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan pengembaliannya dilakukan dengan membayar uang pinjaman dan sewa modalnya.

Ø  Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.

Ø  Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
Merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat.

Ø  KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.

Ø  Kresna
Kredit angsuran bulanan yang diperuntukkan untuk karyawan Pegadaian yang telah memiliki penghasilan tetap.

Ø  Investa (Gadai Efek)
Gadai Efek merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem gadai.

Ø  Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.

Ø  Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
Merupakan layanan kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.

Ø  Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata dan lain-lain.

Ø  Jasa Titipan
Adalah pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan.

Ø  Rahn (Gadai Syariah)
Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern.

Ø  Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Adalah penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada emas secara tunai dan angsuran.

Ø  Galeri 24
Adalah layanan penjualan logam mulia kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses yang cepat dalam waktu yang fleksibel.
Ø  G-Lab
Adalah layanan untuk mengetahui keaslian dan kualitas batu permata serta sertifikasi atas batu permata tersebut.

Pelayanan di Hari Libur

Untuk menunjang kinerja dan permintaan dari nasabah yang sangat tinggi. Pegadaian membuka layanan di hari Minggu. Jam buka dari pukul 10.00 - 14.00. Daftar lokasi yang buka di hari minggu sebagai berikut:
·         Mal Artha Gading
·         Mal Ambasador
·         Tamini Square
·         Sarinah Thamrin
·         ITC Cempakamas
·         Pasar Seni Ancol

Keunggulan dan Kelemahan Pegadaian

Keunggulan :
Ø  Tarif kompetitif
Ø  Jangka waktu fleksibel
Ø  Prosedur dan syarat mudah serta proses cepat
Ø  Meningkatnya daya guna barang bergerak anda
Ø  Dijamin asuransi

Kelemahan :
Ø  Tidak mudah terima barang untuk gadaikan
Ø  Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas
Ø  Sewa gadai relative lebih tinggi dibanding suku bunga bank
Ø  Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
Ø  Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan

SUMBER :
Sutego99.files.wordpress.com
www.wikipedia.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar