Pegadaian adalah
sebuah BUMN di Indonesia yang usaha
intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai.
Secara umum pengertian
gadai yaitu kegiatan menjaminkan barang-barang kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan
lembaga gadai.
Sejarah
pengadaian
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan
Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem
gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus
1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk
mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun
metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau
lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris).
Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi
"pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang
mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Tujuan Pengadaian
Ø Pencegahan pegadaian gelap, riba,
dan pinjaman tidak wajar lain
Ø Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai
Layanan
Pengadaian
Ø
KCA (Kredit Cepat Aman) adalah
layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp.
20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa
barang bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik, kendaraan
maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120
hari dan pengembaliannya dilakukan dengan membayar uang pinjaman dan sewa
modalnya.
Ø
Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Merupakan
pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan
usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui
angsuran.
Ø Kremada
(Kredit Perumahan Swadaya)
Merupakan
pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau
memperbaiki rumah dengan
pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri
Perumahan Rakyat.
Ø
KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Diberikan
kepada para petani dengan
jaminan gabah kering
giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen
agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada
saat panen dan permainan harga para tengkulak.
Ø
Kresna
Kredit
angsuran bulanan yang diperuntukkan untuk karyawan Pegadaian yang telah
memiliki penghasilan tetap.
Ø
Investa (Gadai Efek)
Gadai Efek
merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem gadai.
Ø
Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Ø
Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
Merupakan
layanan kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.
Ø
Jasa Taksiran
Jasa
Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui
seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas,
berlian, batu permata dan lain-lain.
Ø
Jasa Titipan
Adalah
pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat
berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan.
Ø
Rahn (Gadai Syariah)
Rahn adalah
produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan
mengacu pada sistem administrasi modern.
Ø
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Adalah
penjualan logam mulia oleh
Pegadaian kepada masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada emas secara
tunai dan angsuran.
Ø
Galeri 24
Adalah layanan penjualan logam mulia kepada masyarakat secara tunai atau
angsuran dengan proses yang cepat dalam waktu yang fleksibel.
Ø
G-Lab
Adalah
layanan untuk mengetahui keaslian dan kualitas batu permata serta sertifikasi
atas batu permata tersebut.
Pelayanan di Hari Libur
Untuk menunjang kinerja dan
permintaan dari nasabah yang sangat tinggi. Pegadaian membuka layanan di hari
Minggu. Jam buka dari pukul 10.00 - 14.00. Daftar lokasi yang buka di hari
minggu sebagai berikut:
·
Mal Artha Gading
·
Mal Ambasador
·
Tamini Square
·
Sarinah Thamrin
·
ITC Cempakamas
·
Pasar Seni Ancol
Keunggulan dan Kelemahan Pegadaian
Keunggulan :
Ø
Tarif kompetitif
Ø
Jangka waktu fleksibel
Ø
Prosedur dan syarat mudah
serta proses cepat
Ø
Meningkatnya daya guna
barang bergerak anda
Ø
Dijamin asuransi
Kelemahan :
Ø
Tidak mudah terima barang
untuk gadaikan
Ø
Jumlah kredit gadai yang
dapat diberikan masih terbatas
Ø
Sewa gadai relative lebih
tinggi dibanding suku bunga bank
Ø
Harus ada jaminan berupa
barang bergerak yang mempunyai nilai
Ø
Barang bergerak yang
digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat
dimanfaatkan selama digadaikan
SUMBER :
Sutego99.files.wordpress.com
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar