Sewa
guna usaha (Leasing) menurut keputusan Menteri Keuangan No.
1169/kmk.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang kegiatan sewa guna usaha
yaitu kegiatan pebiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (financial
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Perkembangan
Leasing
Ø Tahun
2000M leasing telah ada di Sumeria, bahwa transaksi leasing meliputi leasing
binatang peliharaan, leasing peralatan, leasing pengukuran tanah .
Ø Tahun
1850, Leasing Modern menurut TM Tom Clark perusahaan pertama yang menyewakan kereta
api
Ø Tahun
1877, The Bell telephone mulai memberikan layanan penyewaan telephone kepada
para langganannya
Ø Tahun
1952, perusahaan di Fransisco mendatangi perusahaan-perusahaan penghasil barang
untuk menawarkan jasa penjualan secara leasing
Ø Tahun
1974, leasing mulai muncul di Indonesia dan berkembang sedemikian rupa sehingga
pada tahun 1984 telah berdiri 48 perusahaan leasing, dengan total kontrak 436,1
milyar
Jenis
- Jenis Leasing
Ø Operating Leasing
yaitu dimana diakhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee
untuk membeli barang leasing tersebut;
Ø Financial Leasing
yaitu dimana diakhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee
memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang
ditetapkan bersama;
Ø Sale and leasee Back
yaitu jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri. Kemudian barang tersebut dijual kepada lessor
(pembeli dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee
kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing.
Kegiatan
Leasing
Ø Sewa
Guna usaha dengan hak opsi(finance leasse)
Ø Jumlah
pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan
nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan
keuntungan lessor;
Ø Masa
leasing ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang golongan 1,3 tahun
untuk barang modal golongan II dan golongan III dan 7 tahun untuk golongan
bangunan;
Ø Perjanjian
sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee
Ø Sewa
Guna usaha dengan tanpa hak opsi
(operating lease)
Ø Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa
usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa
guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
Ø Perjanjian
sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee
Pihak
– Pihak yang Terlibat
Ø Lessor
yaitu Perusahaan leasing yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam
bentuk barang modal;
Ø Lessee
yaitu Perusahaan/pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal
dari lessor;
Ø Pemasok/supplier yaitu
Pihak yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor;
Ø Bank yaitu
Dalam perjanjian/kontrak leasing, pihak bank tidak terlibat secara langsung
dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan
dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber dana
pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
Keterangan
1) Lesse
menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi
harga, jangka, waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan
disewa;
2) Lesse
melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal
3) Lessor
mengirimkan letter of offer/comitmen letter kepada lesse yang berisi
syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang
dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor;
4) Penandatanganan
kontrak leasing setelah persyaratan dipenuhi oleh lessee;
5) Pengiriman
order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee
sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui;
6) Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani
surat tanda terima perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok;
7) Penyerahan
dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti kepemilikan barang
lainnya;
8) Pembayaran
oleh lessor kepada pemasok;
9) Pembayaran
sewasecara berkala oleh lessee kepada lessor selama massa leasing yang
seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
LESSOR
|
LESSEE
|
SUPPLIER
|
Syarat
- Syarat Pendirian
1) Telah
mempunyai rekomendasi dari Bank Indonesia untuk lembaga keuangan, yang bukan
lembaga keuangan dari Departemen Perdagangan;
2) Menyampaikan
study kelayakan (flesibility study);
3) Tidak
menggunakan tenaga warga asing;
4) Barang-barang
yang di leasing harus produksi dalam negeri;
5) Mempunyai
ruang kantor yang tetap dan beralamat;
6) Diperlukannya
jasa-jasa asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan yang ada
di Indonesia;
7) Di
Perusahaan harus ada tenaga ahli di bidang hukum, seorang ahli di bidang
akuntan dan leasing.
Penggolongan
perusahaan leasing
1)
Independent
leasing
Perusahaan leasing ini berdiri
sendiri atau independent dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan
barang modal nasabahnya;
2)
Captive
lessor (two party lessor)
Sering melibatkan dua pihak, yaitu
:
Ø Pihak
pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing;
Ø Pihak
kedua yaitu lessee atau pemakai barang.
3)
Lease
Broker/Packager
Mempertemukan calon lessee dengan
pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan ara leasing tetapi lease
broker ini tidak memiliki barang/peralatan untuk menengani transaksi leasing
untuk atas namanya.
Manfaat
Leasing
Ø Menghemat
Modal
Ø Biaya
lebih murah
Ø Diluar
Neraca
Ø Menguntungkan
arus kas
Ø Resiko
Keuangan
Ø Sangat
Luwes
Ø Sebagai
Sumber Dana
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar