Rabu, 13 Februari 2013

SEWA GUNA USAHA (LEASING)



Sewa guna usaha (Leasing) menurut keputusan Menteri Keuangan No. 1169/kmk.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang kegiatan sewa guna usaha yaitu kegiatan pebiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Perkembangan Leasing
Ø  Tahun 2000M leasing telah ada di Sumeria, bahwa transaksi leasing meliputi leasing binatang peliharaan, leasing peralatan, leasing pengukuran tanah .
Ø  Tahun 1850, Leasing Modern menurut TM Tom Clark perusahaan pertama yang menyewakan kereta api
Ø  Tahun 1877, The Bell telephone mulai memberikan layanan penyewaan telephone kepada para langganannya
Ø  Tahun 1952, perusahaan di Fransisco mendatangi perusahaan-perusahaan penghasil barang untuk menawarkan jasa penjualan secara leasing
Ø  Tahun 1974, leasing mulai muncul di Indonesia dan berkembang sedemikian rupa sehingga pada tahun 1984 telah berdiri 48 perusahaan leasing, dengan total kontrak 436,1 milyar

Jenis - Jenis Leasing
Ø  Operating Leasing yaitu dimana diakhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut;
Ø  Financial Leasing yaitu dimana diakhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama;
Ø  Sale and leasee Back yaitu jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri.  Kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pembeli dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing.

Kegiatan Leasing
Ø  Sewa Guna usaha dengan hak opsi(finance leasse)
Ø  Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
Ø  Masa leasing ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang golongan 1,3 tahun untuk barang modal golongan II dan golongan III dan 7 tahun untuk golongan bangunan;
Ø  Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee


Ø  Sewa Guna usaha dengan tanpa hak opsi  (operating lease)
Ø  Jumlah  pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
Ø  Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi  bagi lessee

Pihak – Pihak yang Terlibat
Ø  Lessor yaitu Perusahaan leasing yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal;
Ø  Lessee yaitu Perusahaan/pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor;
Ø  Pemasok/supplier yaitu Pihak yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor;
Ø  Bank yaitu Dalam perjanjian/kontrak leasing, pihak bank tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.


Keterangan
1)      Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi harga, jangka, waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa;
2)      Lesse melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal
3)      Lessor mengirimkan letter of offer/comitmen letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor;
4)      Penandatanganan kontrak leasing setelah persyaratan dipenuhi oleh lessee;
5)      Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui;
6)      Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok;
7)      Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti kepemilikan barang lainnya;
8)      Pembayaran oleh lessor kepada pemasok;
9)      Pembayaran sewasecara berkala oleh lessee kepada lessor selama massa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

LESSOR
LESSEE
SUPPLIER

Syarat - Syarat Pendirian
1)      Telah mempunyai rekomendasi dari Bank Indonesia untuk lembaga keuangan, yang bukan lembaga keuangan dari Departemen Perdagangan;
2)      Menyampaikan study kelayakan (flesibility study);
3)      Tidak menggunakan tenaga warga asing;
4)      Barang-barang yang di leasing harus produksi dalam negeri;
5)      Mempunyai ruang kantor  yang tetap dan beralamat;
6)      Diperlukannya jasa-jasa asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan yang ada di Indonesia;
7)      Di Perusahaan harus ada tenaga ahli di bidang hukum, seorang ahli di bidang akuntan dan leasing.

Penggolongan perusahaan leasing

1)      Independent leasing
Perusahaan leasing ini berdiri sendiri atau independent dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya;

2)      Captive lessor (two party lessor)
Sering melibatkan dua pihak, yaitu :
Ø  Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing;
Ø  Pihak kedua yaitu lessee atau pemakai barang.

3)      Lease Broker/Packager
Mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan ara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang/peralatan untuk menengani transaksi leasing untuk atas namanya.

Manfaat Leasing
Ø  Menghemat Modal                             
Ø  Biaya lebih murah
Ø  Diluar Neraca
Ø  Menguntungkan arus kas
Ø  Resiko Keuangan
Ø  Sangat Luwes
Ø  Sebagai Sumber Dana


 SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar